Hukuman Koruptor Ringan?

Rencana Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis terhadap Angelina Sondakh, patut kita berikan apresiasi. Pasalnya, Putusan hukum terhadap koruptor ternyata masih jauh dari rasa keadilan di masyarakat. Karena vonis yang dijatuhkan terhadap "tikus" penggerogot keuangan negara ternyata masih terasa ringan.
Mantan anggota Badan Anggaran DPR yang mewakili fraksi Partai Demokrat itu terlihat senang mendengar vonis. Tidak hanya wajahnya yang berubah sumringah, tetapi peluk cium, salam dari keluarga, dan kenalan merupakan suatu bukti Angie puas terhadap vonis hukuman penjara 4,5 tahun tersebut. 
Jelas, apa yang diperlihatkan Angie dan sanak keluarganya dapat kita mengerti, karena vonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni penjara selama 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS berdasar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Coba bandingkan dengan vonis hakim, setelah dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi hanya 4,5 tahun penjara denda Rp 250 juta. Ini tentu membuat Angie merasa tetap tegar, sementara tim pengacara dan keluarga bersukacita. Di sisi lain, banyak orang bahkan pakar hukum merasa terkejut atas vonis tersebut.
Tampaknya hukuman bagi Angie terlalu ringan. Paling tidak vonis jauh dari gembar-gembor yang mencuat bahwa hukum di Indonesia akan memiskinkan para koruptor. Tidak ada terapi kejut. Bisa jadi vonis itu akan mendorong lahirnya koruptor-koruptor baru. Para koruptor bisa saja berpikir, siap dipenjara satu hingga 5 tahun asal hasil korupsi yang miliaran rupiah aman, tidak disita negara.
Menyimak pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bahwa secara hukum yang dihukum memang sudah sah. tetapi rasa keadilan belum terpenuhi. Yang belum terpenuhi itu adalah perasaan masyarakat. Lebih celaka lagi, vonis ringan bisa berdampak hilangnya kepercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.
Putusan pengadilan terhadap Angie bisa merupakan langkah mundur dalam perang terhadap korupsi. Karena itu, harus ada yang bertindak, berbuat agar putusan hukum terhadap koruptor benar-benar sepadan. KPK sewajarnya melakukan banding atas vonis Angie yang tersangkut kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud itu. Indonesia tidak perlu malu belajar dari China, yang tanpa pandang bulu menghukum mati para koruptor di negeri itu.




Untuk itu, pemerintah sudah saatnya harus betul-betul serius dalam program memberantas korupsi. Jaksa dan hakim yang yang menyidang para koruptor harus selalu dievaluasi, apakah mereka telah berbuat benar. Tidak tertutup kemungkinan ada hal-hal diluar kewajaran. DPR pun tak boleh tinggal diam. Kalau perlu, hukuman bagi koruptor harus maksimal yaitu hukuman mati.


BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…