Dipatok 80 Ribu Ton - Kuota Impor Daging Tidak Akan Ditambah

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan tidak ada penambahan kuota impor daging sapi pada 2013. Menurut Menteri Pertanian (Mentan), Suswono, keputusan itu sudah dibahas di Kemenko Perekonomian dan lintas kementerian.

Suswono menjelaskan, pembahasan tersebut mencakup distribusi, kuota, dan rumusannya seperti apa. Selain pembicaraan distribusi dan kuota impor dibahas pula mengenai kesiapan daerah untuk memasok kebutuhan daging sapi dalam negeri.

"Itu termasuk distribusinya kan ada rumus-rumusnya. Jadi saya belum lama mengirim surat ke Kemenko. Berdasarkan hitung-hitungan dari pemerintah daerah, mereka siap untuk memasok kebutuhan dalam negeri,” ujar Suswono di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/1).

Menurut dia, jumlah impor yang sudah ditentukan dalam rapat menteri perekonomian itu sudah cukup, sehingga tidak perlu ada tambahan kuota daging sapi. Kementan memastikan dalam waktu 14 bulan ke depan kebutuhan gula kristal putih/konsumsi dapat dipenuhi dari dalam negeri. Hal ini seiring dengan stok gula nasional yang mencapai 839 ribu ton, pada 2013.

Lebih jauh Suswono mengatakan untuk mendorong produksi gula dalam negeri, pemerintah akan segera mengeluarkan harga pembelian pemerintah (HPP) gula baru. "Kita baru akan mengkaji dan menentukan HPP-nya, serta impor tidaknya pada akhir Feberuari nanti," kata dia.

Pemerintah telah menetapkan kuota impor daging sapi pada 2013 mencapai 80 ribu ton. Kebutuhan daging sapi pada 2013 diperkirakan mencapai 500 ribu ton, atau naik 16 ribu ton dari kebutuhan tahun 2012 yang mencapai 484 ribu ton. Sedangkan untuk produksi gula pada tahun ini ditargetkan sebesar 2,7 juta ton. Angka ini naik sebesar satu juta ton dari target 2012 yang sebesar 2,6 juta ton.

Impor Bakalan

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menegaskan pemerintah segera melakukan importasi sapi bakalan sebagai upaya pemenuhan daging bagi pasar domestik dan meredam gejolak harga di pasar. Untuk tahun ini, kuota impor sapi sebesar 92.000 ton merupakan gabungan kuota dari sapi bakalan dan daging beku. Sementara kuota impor daging sapi pada 2013 naik menjadi 80.000 ton atau meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan kuota impor tahun ini sebesar 38.000 ton.

“Walaupun kuota impor ditambah, swasembada daging harus dilakukan. Indonesia tidak boleh bergantung pada pasokan daging impor. Pemerintah terus memprioritaskan upaya swasembada daging,” ujar Rusman.

Dia memperkirakan, kebutuhan daging sapi per kapita per tahun di 2013 meningkat 16% menjadi 2,2 kilogram dari proyeksi hingga akhir 2012 sebesar 1,9 kilogram. Untuk 2013, lanjutnya, pemerintah telah menetapkan kuota impor daging sapi 15% dari total kebutuhan sebesar 500.000 ton.

Lebih jauh menurut Rusman, ke depannya importasi yang akan dilakukan pemerintah lebih banyak dialokasikan untuk sapi bakalan agar bisa digemukkan di dalam negeri dibandingkan dengan jumlah daging beku. Rusman menambahkan, program swasembada daging menghadapi tantangan seperti ketersediaan lahan serta teknologi dan perangkat pendukung lainnya.

Daging Ilegal

Sebelumnya juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, siap mereekspor atau mengembalikan ke negara asal sebanyak 63 kontainer daging sapi impor ilegal yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Sesuai dengan ketentuan karantina, 63 dari 116 kontainer daging sapi impor ilegal siap direekspor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono.

Namun, Agung tidak menyebutkan kapan kontainer-kontainer tersebut akan direekspor. Agung juga menambahkan, sisa 56 kontainer daging sapi impor ilegal lainnya masih dalam proses reekspor. Sebelumnya, selama empat bulan terakhir, 116 kontainer daging sapi yang diimpor secara ilegal dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat, tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Penahanan kontainer itu dilakukan karena importir berinisial PT KSU mendatangkan daging sapi tanpa Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Hingga kini, PT KSU masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan belum diperbolehkan keluar dari wilayah kepabeanan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian sampai perusahaan itu mendapat izin dari Kemendag.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…