Terindikasi Keterlibatan Orang Dalam - Kredit Fiktif Bank BRI Rp162 Miliar

NERACA

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk lagi-lagi tersandung masalah pencairan kredit fiktif. Kali ini, terkait pemberian dan penggunaan fasilitas kredit investasi BRI kepada PT First International Gloves (FIG) untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Kalimantan Selatan ini, tidak sesuai peruntukannya. Bahkan bisa dinilai sebagai kredit fiktif, dimana kredit  yang disalurkan pada 2012 jumlahnya mencapai US$18 juta atau sekitar Rp162 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi mengungkapkan, perkara dugaan korupsi penyaluran kredit bank ini akan bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pengadilan Tipikor Jakarta akan menyidangkan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi kredit Bank BRI tersebut.

Penyidik Kejaksaan Agung sudah merampungkan berkas salah satu tersangka itu, dan telah melakukan penyerahan tahap dua ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Tersangka yang akan disidang itu adalah Direktur Utama PT First International Gloves (FIG) bernama Hansen, sebagai pihak penerima kredit. Sedangkan tersangka Account Officer pada Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat R Basuki Wismantoro, masih dalam proses penyidikan,” kata dia.

Menurut Setia, proses penyidikan perkara ini juga sudah meminta keterangan sejumlah petinggi BRI pusat sebagai saksi. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. “Itu tergantung hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, dia menjelaskan hal yang pasti, hasil penyidikan terhadap tersangka Direktur Utama PT FIG Hansen telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor: B-12/F.3/Ft.1/01/2013, tanggal 21 Januari 2013. Tersangka Hansen ditahan sejak 21 September 2012. Penyidik Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanannya dua kali. “Penyidik menerima penetapan persetujuan perpanjangan masa penahanan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Setia.

Setia juga menuturkan bahwa perpanjangan masa penahanan Hansen yang kedua, terhitung dari 31 Desember 2012 sampai 29 Januari 2013. Namun, setelah penyerahan tahap dua pada 22 Januari, Hansen menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) sampai persidangan.

Sedangkan tersangka Account Officer pada Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat R Basuki Wismantoro belum ditahan. “Padahal, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2012,” katanya.

Setia memaparkan, dalam kasus ini BRI memberikan kredit kepada PT First Internasional Gloves untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), sekitar 125 kilometer arah timur dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yakni sebesar US$8 juta. Kredit itu diberikan BRI kepada PT FIG untuk pembangunan pabrik sarung tangan karet. Dalam dokumen usulan pengajuan kredit, dana itu rencananya untuk membangun pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Tanah Laut, Kalsel.

Kemudian dia menjelaskan, Namun setelah dicek, pabrik tersebut diduga fiktif. Jaksa, juga sudah mengecek dokumen kredit dan agunan yang dijadikan garansi kredit ke BRI dan agunannya juga diduga fiktif.

Penyidik meyakini bahwa terdapat serangkaian tindak pidana dalam kasus ini. Kejagung pun memutuskan untuk menelusuri kasus ini lebih intensif. Penelitian jaksa menemukan dugaan kerjasama antara tersangka dengan orang dalam BRI. Nominal kredit yang begitu besar tidak mungkin bisa cair dengan mudah dan hal ini saja sudah mencurigakan.

Menanggapi hal itu, pengamat perbankan Lana Soelistianingsih menilai bahwa penyaluran kredit sebesar Rp162 miliar seharusnya sepengetahuan dari pimpinan cabang, Kepala Regional, Direksi sampai Direktur Utama. "Itukan uangnya cukup besar sehingga perlu ada persetujuan dari para Direksi perbankan dan tentunya Direktur utama," ucap dia kepada Neraca, Selasa.

Menurut Lana, yang perlu ditelusuri lebih lanjut adalah analis kreditnya. Jangan sampai analis tersebut justru melarikan diri sehingga kasus seperti ini tidak bisa diungkap. "Dari awal pengajuan kredit, selalu didampingi oleh analis kredit. Tugas dari analis kredit tentunya harus selektif terhadap nasabah yang mengajukan kredit sehingga penyalurannya tepat. Kalau kejadian seperti ini, maka yang harus bertanggung jawab ada analis kreditnya," ujar Lana.

Lana juga mengatakan, kejadian penyaluran kredit fiktif bukan kali ini yang terjadi, beberapa kasus juga telah menimpa dunia perbankan seperti kasusnya Bank Mega dengan PT Elnusa. Akan tetapi, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari perbankan.

"Setiap perbankan mempunyai SOP masing-masing. Fungsinya juga hampir sama untuk seluruh perbankan. Kalau kasusnya seperti ini, maka perlu dicurigai analis kreditnya," tambahnya.

Terkait dengan kasus penyaluran kredit fiktif yang kerap menimpa bank-bank BUMN, menurut Lana, bank BUMN adalah bank-bank yang terbuka sehingga sekalipun ada masalah, pasti pihak bank selalu terbuka. Lain hal nya dengan bank-bank selain BUMN yang cenderung lebih ditutup-tutupi. "Kalau bank non BUMN, males berurusan dengan polisi makanya kasus-kasusnya lebih cenderung untuk ditutupi. Kalau bank BUMN kan sifatnya terbuka sehingga setiap ada kasus maka selalu terbuka, tukas Lana.

Penurunan Peringkat

Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengungkapkan bahwa apabila terdapat kasus yang menimpa Bank BRI ini maka Bank Indonesia (BI) harus masuk didalamnya. BI bisa melakukan menurunkan peringkat governance bank yang bersangkutan karena hal ini bersangkutan dengan governance meskipun kasus ini dilakukan oknum bank itu. ”BI harus mengambil tindakan ini apabila terbukti benar dengan melakukan penurunan peringkat governance sedangkan dalam sisi hukumnya maka diserahkan kepada Kejaksaan Agung saja,” kata Harry kepada Neraca, Selasa.

Menurut Harry, dengan adanya penurunan peringkat governance maka bisa akan terjadi tingkat kepercayaan masyarakat atau publik yang akan menurun. Dengan melihat kasus ini maka akan menjadi pelajaran bagi perbankan Indonesia untuk tidak mudah dalam memberikan pinjaman kredit kepada pelaku usaha. ”Pinjaman kredit itu kan sangat besar maka diperlukan suatu persyaratan yang tidak mudah dan butuh pengawasan dari bank yang memberikan kredit,” ujar Harry.

Lebih lanjut lagi, Harry menjelaskan memang banyak bank BUMN yang terkena kasus semacam ini dibandingkan dengan bank swasta. Hal ini lebih dikarenakan sistem perbankan bank BUMN yang masih lemah dalam menerapkan sistem perbankannya. ”Terdapat juga intervensi dari oknum pemerintah dan oknum pelaku usaha sehingga pelaku usaha itu mampu menembus sistem Bank BUMN,” ungkap dia.

Harry juga mengatakan bahwa dengan adanya kasus ini maka Kementerian BUMN harus bertindak tegas dan harus menerapkan sanksi terhadap bank tersebut. ”Dahlan harus berani dan tegas untuk menindak apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan Bank BRI tersebut,” tandas Harry.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…