Tumpang Tindih Kewenangan Hambat Perlindungan Mangrove

NERACA

 

Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, tumpang tindih dalam hal kewenangan menghambat upaya perlindungan mangrove atau hutan bakau yang merupakan bagian penting dalam ekosistem di daerah pesisir.

"Selama ini terjadi tumpang tindih pengelolaan hutan mangrove antar-instansi pemerintah, antara lain Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup," kata Sekjen Kiara Abdul Halim, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/1).

Menurut Abdul Halim, tumpang tindih tersebut yaitu mangrove atau hutan bakau yang dinilai termasuk bagian dari perspektif kehutanan maka diklaim merupakan kewenangan dari Kementerian Kehutanan.

Begitu pula sebaliknya, ujar dia, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas pokok dan fungsi menyangkut sumber daya pesisir yang tidak hanya berkaitan dengan kelautan dan perikanan tetapi juga menyangkut dengan sumber daya pesisir dalam kaitannya, yaitu mangrove atau hutan bakau.

"Ditambah lagi dengan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup karena kerusakan mangrove menjadi salah satu kriteria baku kerusakan ekosistem dan merupakan instrumen pencegahan pencemaran dan indikator," katanya.

Ia menegaskan, mangrove atau hutan bakau merupakan sumber daya yang penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembang biaknya sumber daya ikan, green belt ketika terjadi bencana, pencegah laju abrasi pantai hingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar kayu.

Namun, lanjutnya, perlindungan hutan bakau tidak terlalu kuat karena tidak terdapat peraturan yang khusus mengatur mengenai perlindungan mangrove.

Beberapa undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove antara lain UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Abdul Halim berpendapat, perlindungan yang kuat terdapat dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah menempatkan hutan bakau sebagai Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 1 angka 4) dan terdapat ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove di pesisir.

Pelaku perusakan terhadap mangrove tersebut diancam dengan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf b dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Karena itu, Kiara merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah, yaitu menegaskan kewenangan pengelolaan hutan mangrove sebagai kewenangan dari KKP dalam hal sumber daya pesisir, menghentikan alih fungsi atau konversi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit atau pertambakan budidaya, dan menindak pelaku konversi hutan bakau yang merusak ekosistem pesisir.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

Permenperin 6/2024 Bangun Industri Elektronik Nasional

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di…

KKP Pastikan Stok Ikan Aman Jelang Idul Fitri 1445 H

NERACA Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin pasokan dan stok ikan nasional mencukupi permintaan menjelang Idul Fitri 1445…