Agar Mudah Diatur - OJK Membuat Standardisasi Kompetensi Industri Keuangan

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat standard kompetensi termasuk kode etik di bidang audit internal (internal audit/IA), manajemen resiko atau kepatuhan (risk management/RM), dan quality assurance (QA). Hal ini akan dikerjakan bersama dengan asosiasi-asosiasi profesi di bidang IARMQA serta asosiasi profesi pendukung.

“Ini (bidang IARMQA) merupakan jantung OJK dalam mengatur industri (jasa keuangan), sehingga industri juga harus punya frekuensi yang sama (dengan OJK) supaya mengaturnya mudah. Selama ini sudah ada standar dari masing-masing asosiasi, tapi belum terorganisir dengan baik. Jadi OJK akan koordinasi dan kolaborasi dengan asosiasi (profesi) ini yang nantinya akan disampaikan kepada industri supaya mereka bisa melakukan (IARMQA) dengan baik sehingga bisa mencapai governance yang baik pula,” jelas Ilya Avianti, Komisioner OJK Bidang Audit, ketika ditemui usai Pertemuan Konsolidasi dengan Asosiasi Profesi Bidang IARMQA, di Jakarta, Senin (28/1).

Selain itu, komitmen OJK dengan asosiasi profesi juga untuk bersama-sama mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan stabil. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi juga menyampaikan keinginannya agar OJK melakukan pengawasan yang lebih terintegrasi melalui suatu standarisasi profil resiko untuk setiap jenis industri sesuai dengan kompleksitasnya.

“Standar itu merupakan kodifikasi dari aturan-aturan yang harus dilakukan. Untuk membuat standar, kita selalu melakukan adopsi dan adaptasi. Kita adopsi dulu international best practices, baru kemudian kita adaptasi sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia,” katanya.

Ilya mengatakan bahwa pada bulan Februari mendatang akan ada pertemuan lagi dengan asosiasi profesi IARMQA untuk membahas implementasi dari apa yang direncanakan saat ini.

“Nanti (di bulan Februari) kita harus bikin action plan dari pertemuan ini. Mengenai apa yang mendesak (untuk dibahas nanti) itu, kita masih tunggu hasil riset dari teman-teman asosiasi dulu. Setelah itu akan dipetakan (berdasarkan hasil riset asosiasi), baru kita akan buat regulasinya. Kita sekarang buat regulasi yang preventif dulu,” ujarnya.

Ilya menambahkan bahwa setiap regulasi yang akan dikeluarkan OJK harus dikaji dulu di bagian quality assurance. Untuk itu sebelumnya dilakukan harmonisasi peraturannya dulu dengan peraturan lama yang sudah ada, baik yang dibuat DPR, BI, Bapepam-LK, maupun regulator lainnya, supaya jangan sampai berbenturan satu sama lain.

“Lalu kita harus tes atau uji dulu dampaknya jika suatu regulasi dikeluarkan. Di sini kita tidak melihat besar atau kecilnya tumpang tindih aturan karena yang penting bisa dikerjakan (doable). Tapi asosiasi memang belum pernah melaporkan kepada kami ada tumpang tindih atau tidak,” katanya.

Namun, dia mencontohkan satu peraturan standar akuntansi, yakni PSAK 62, yang belum bisa diimplementasi untuk seluruh industri asuransi.

“Lalu ini seperti apa (solusinya), nah, itu yang harus diharmonisasi. Nanti akan ada yang namanya POJK (Peraturan OJK). Karena standar akuntansi itu yang membuat adalah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), tapi implementasinya nanti OJK yang akan buat aturannya bahwa (perusahaan asuransi) harus melakukan pelaporan sesuai dengan standar akuntansi yang sudah dibuat itu,” paparnya.

Kemudian, OJK dan asosiasi juga ingin mencegah terjadinya lagi fraud di industri jasa keuangan, yaitu dengan membentuk pusat basis data (database center). Karena untuk mencegahnya memang diperlukan track record kredibilitas dan integritas perusahaan dan industri jasa pendukung, nasabah, pemilik dan pengurus.

“Untuk masalah database center itu, harus dibawa dulu ke rapat Dewan Komisioner (DK), karena ini pekerjaan besar yang tidak bisa ditangani hanya oleh saya sebagai Komisioner Bidang Audit. Untuk ini, kita harmonisasi atau pakai semua data dari BI atau Bapepam-LK dan lainnya,” ucapnya.

Mengenai fraud, OJK juga sedang membuat berbagai definisi fraud dalam industri jasa keuangan. Kata dia, definisi atau kriteria fraud itu nanti akan disampaikan ke industri jasa keuangan melalui asosiasinya masing-masing.

“Mengapa harus didefinisikan atau dibuat kriteria, yakni karena fraud di industri jasa keuangan berbeda dengan yg didefinisikan di lembaga lain seperti KPK, BPK, dan BPKP. Misalnya BPK yang punya 30 definisi tersendiri tentang fraud. Untuk mengatasi fraud, OJK harus punya kebijaksanaan dan kehati-hatian tinggi. Rencananya kita akan membentuk di kurikulum untuk pengertian fraud, supaya semua mengerti,” katanya.

Kurikulum itu memang akan dibuat OJK untuk edukasi bagi para SDM di lembaga keuangan, juga masyarakat umum. “Asosiasi yang akan mengatur bagaimana pendidikan (bagi karyawan), sesuai kebutuhannya masing-masing, dan semuanya harus terbuka. Namun, edukasi juga harus diberikan pada semua masyarakat, karena nanti lembaga mikro juga masuk pengawasan OJK,” jelasnya.

Asosiasi, tambah dia, juga harus mempersiapkan standarisasi kualitas SDM di industri jasa keuangan termasuk di manajemen resiko dalam rangka AFTA di 2015 untuk job creation and protection di industri ini.

“Kemudian perlu disusun juga arsitektur Governance, Risk, Compliance and Control-GRCC yang terintegrasi. Manfaat dari penerapan GRCC dan standar internasional terkini juga akan dikomunikasi OJK bersama asosiasi kepada para pelaku industri jasa keuangan,” tutupnya. [ria]

BERITA TERKAIT

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…