Pengawasan Barang Beredar di Perbatasan Diperketat

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perdagangan saat ini akan meningkatkan efektifitas pengawasan barang beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan terpadu pengawasan barang beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia serta pengawasan distribusi.

Selain itu, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan penyidik pegawai negeri sipil perlindungan konsumen (PPNS-PK) di daerah.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengungkapkan telah menemukan 621 kasus pelanggaran barang beredar sepanjang tahun 2012. Pelanggaran itu sebanyak 61% barang-barang impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Bayu Krisnamurthi mengatakan, temuan tersebut meningkat lebih dari 900% dibanding tahun sebelumnya. Sebanyak 621 kasus pelanggaran barang beredar itu meliputi non-makanan, kosmetik, dan obat-obatan. "Barang yang melanggar tersebut, 61% barang-barang impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri," kata dia, Selasa (22/1).

Bayu memaparkan, sebanyak 39% produk yang melanggar adalah barang-barang elektronik dan alat listrik, 20% produk rumah tangga, dan suku cadang kendaraan sebanyak 13%. "Instrumen yang ditekankan pada tahun 2012 adalah terkait buku manual, kartu garansi, label, dan produk yang diawasi distribusinya," katanya.

Dari 621 kasus yang ditemukan tersebut, kata Bayu, sebanyak 14 kasus masuk proses untuk penyidikan dan merupakan bentuk pelanggaran pidana, sementara delapan kasus diminta untuk ditarik, dan 348 kasus diberikan teguran tertulis.

Teguran tertulis tersebut, lanjut dia, merupakan proses pembelajaran atau pembinaan bagi para pelaku usaha, dan juga dititik beratkan agar tidak mematikan bisnis mereka. Sementara untuk sisanya masih dalam proses, jika bukti memadai akan masuk pidana, atau bisa ditarik dari peredaran atau dilakukan pembinaan. Bayu menambahkan, produk impor yang melanggar tersebut didominasi barang-barang elektronik atau alat listrik dari China. Sedangkan untuk produk makanan beragam dari berbagai negara.

Sementara untuk obat, kosmetik dan pangan, pada akhir tahun 2012 lalu ditemukan pelanggaran sebanyak 217 jenis produk atau 5.147 unit, kosmetik 36.332 unit dari 726 jenis produki. "Total obat dan makanan nilai produk yang disita mencapai 1.7 miliar rupiah," ujar Bayu.

Guna meningkatkan pengawasan barang beredar, pada 2013 ini pihaknya akan lebih optimal melakukan perlindungan pada konsumen. Untuk itu, pihaknya telah menetapkan dua sasaran program pengawasan.

Kerjasama Pengawasan

Sebelumnya Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nota Kesepahaman tersebut memuat kerja sama mengenai pengawasan barang untuk produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar.

Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.

“Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunyameningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” imbuhnya.

Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.

Sebelumnya juga, Kementerian Perdagangan kembali merilis hasil pengawasan barang beredar tahap IV yang berlangsung pada November-Desember 2012. Pada periode ini telah ditemukan 100 produk yang tidak sesuai ketentuan. Rilis hasil pengawasan barang beredar ini disampaikan Bayu Krisnamurthi didampingi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak di Jakarta.

Menurut Bayu, dari 100 produk tersebut ditemukan sebanyak 8 produk diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta  1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012, telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk  dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut, 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya, sebesar 34% produk  diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1%  diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.  Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39%  merupakan  produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan,serta sisanya adalah produk  bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…