Hukum Berat Pelecehan Seksual

Saya kagum dengan penegakan hukum di Amerika Serikat. Karena Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Dominique Strauss-Kahn terancam hukuman 25 tahun penjara atas dugaan kejahatan seksual terhadap seorang pelayan hotel.

Bahkan permintaan penangguhan penahanan petinggi IMF itu ditolak hakim Pengadilan Kriminal Manhattan, New York, Melissa Jackson lantaran Strauss-Kahn dinilai berisiko melarikan diri ke luar negeri. Luar biasa perlindungan wanita di negara Paman Sam itu patut diacungi jempol.

Saya cuma bermimpi kapan kondisi demikian dapat berlaku di Indonesia yang sudah merdeka 65 tahun lalu, supaya kaum perempuan Indonesia terbebas dari kasus pelecehan seksual?

Wati Darmawan, Jakarta

BERITA TERKAIT

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…