V-Legal Wajib Bagi Eksportir Produk Kayu

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah Indonesia sejak 1 Januari 2013 mewajibkan ekspor produk kayu disertai dengan Dokumen V-Legal yang menjamin legalitas produk kayu tersebut sejak titik penebangan hingga pengangkutan, perdagangan dan pengolahannya.

“Kita mensyaratkan kayu yang keluar dari Indonesia itu legal,” kata Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Sudharto di kantor Kementerian Kehutanan, Selasa (22/1).

Sementara di sisi lain, mulai 3 Maret 2013 mendatang, Uni Eropa (UE) akan memberlakukan Peraturan Perundangan Kayu UE No. 995/2010 (EUTR) bagi setiap operator yang menempatkan kayu dan produk kayu di pasar Uni Eropa.

Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Sukarela dalam Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Produk Kehutanan atau FLEGT-VPA antara Indonesia dan Uni Eropa, diharapkan di masa depan kebijakan bersama tersebut akan meningkatkan perdagangan produk kayu dari Indonesia ke pasar Eropa.

“Ini menjawab kegalauan buyer di sana (UE) dan eksportir di sini (Indonesia). Mereka mensyaratkan 3 Maret 2013, kayu yang masuk ke Uni Eropa harus legal. Kayu kita diuntungkan dengan adanya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berlaku mulai Januari 2013. Kita sudah declare bahwa kayu dari kita sudah legal. Tidak ada kayu-kayu sembarangan. Terdapat 327 NGO yang mengawal. Jadi di dalam peraturan yang baru jelas, industri yang aneh-aneh akan dicabut. Kita ini mau tertib,” jelas Dwi.

Walau terdapat perbedaan waktu pemberlakuan antara SVLK di Indonesia mulai Januari 2013, EUTR di Uni Eropa mulai Maret 2013, serta VPA yang juga akan berlaku setelahnya pada tahun yang sama, kerangka regulasi ini sudah diunggulkan dalam perdagangan kayu Indonesia-UE.

Karena itu, kedua pihak tidak mengharapkan adanya hambatan apapun dalam ekspor kayu legal Indonesia ke Uni Eropa. EUTR tidak akan menimbulkan aturan kontrol tambahan apapun di perbatasan negara-negara Uni Eropa.

Verifikasi SVLK merupakan langkah wajib untuk penerbitan Dokumen V-Legal yang memastikan bahwa ekspor suatu produk kayu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang pengelolaan hutan di Indonesia dan peraturan terkait lainnya. Penerbitan dokumen lisensi ekspor tersebut memberikan jaminan bahwa produk yang dicakupnya adalah berasal dari sumber yang legal, dan produk kayu tersebut telah ditebang, diangkut, diperdagangkan serta diolah secara legal.

Sesuai dengan rancangannya untuk menekan pembalakan liar (illegal logging) dan melindungi industri perkayuan Indonesia dari hulu sampai hilir, SVLK akan meningkatkan keunggulan kompetitif produk kayu Indonesia di pasar global, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun budaya menggunakan produk yang legal, meningkatkan martabat bangsa, serta memberikan kontribusi terhadap pengelolaan hutan lestari. SVLK telah mengalami proses panjang pengembangan sistem dan merupakan inisiatif Indonesia dalam menjawab kebutuhan global dalam pemanfaatan sumber daya alam secara lebih bertanggung jawab.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang merevisi peraturan sebelumnya No. 20/2008 yang mengatur ekspor produk kayu menyebutkan bahwa semua ekspor produk kayu dari Indonesia harus disertai dengan Dokumen V-Legal dari pemegang sertifikat legalitas kayu berdasarkan skema SVLK. Peraturan ini selaras dengan peraturan Menteri Kehutanan bahwa setiap pelaku usaha kehutanan harus memegang sertifikat legalitas kayu (SVLK).

Sampai saat ini, hampir 500 unit industri perkayuan, termasuk UKM telah diaudit. Sekitar 15 unit di antaranya belum berhasil menerima sertifikat legalitas kayu. Ada lebih dari 13 juta hektar hutan (sekitar 150 unit pengelolaan), yang terdiri dari konsesi hutan alam, hutan tanaman, serta hutan rakyat, yang telah diaudit dan tercakup dalam sertifikat legalitas kayu ataupun memegang sertifikat pengelolaan hutan lestari secara penuh.

BERITA TERKAIT

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…