Ratusan Produk Tidak Berkualitas Beredar di Pasaran - Pengawasan Masih Lemah

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perdagangan kembali merilis hasil pengawasan barang beredar tahap IV yang berlangsung pada November-Desember 2012. Pada periode ini telah ditemukan 100 produk yang tidak sesuai ketentuan.

Rilis hasil pengawasan barang beredar ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi didampingi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak di Jakarta, Selasa (21/1).

Menurut Bayu, dari 100 produk tersebut ditemukan sebanyak 8 produk diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta  1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012, telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk  dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut, 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya, sebesar 34% produk  diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1%  diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.  Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39%  merupakan  produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan,serta sisanya adalah produk  bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.

Untuk pelanggaran administrasi,  telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Langgar Aturan

Padahal sebelumnya Wamendag, menemukan sebanyak 117 produk yang beredar di pasar diduga melanggar ketentuan atau standar yang berlaku. "Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilaksanakan pada periode Mei--Juli 2012 (tahap IV) terhadap produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup," kata Bayu.

Menurut Bayu, pengumuman kembali hasil pengawasan barang beredar dan jasa dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen termasuk terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dan tidak menyertakan buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia.

Dia menjelaskan, dari 117 produk tersebut sebanyak 32 produk di antaranya diduga melanggar ketentuan SNI, 19 produk diduga melanggar ketentuan MKG dan 65 produk melanggar ketentuan aturan label dalam Bahasa Indonesia.

Di samping itu juga ditemukan barang yang menggunakan unsur formalin yang diawasi distribusinya, namun dijual secara bebas. Pengawasan IV ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan pada tahap I--III periode periode Desember 2011--Mei 2012 terhadap 304 produk yang diduga melanggar aturan.

Dari jumlah tersebut sebanyak 123 produk diduga melakukan pelanggaran terkait penerapan SNI, 68 produk diduga melanggar ketentuan terkait MKG serta 112 produk yang diduga melanggar ketentuan kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia.

Hingga kini sudah 13 produk yang disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), 6 produk di antaranya dilimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung melalui Korwas Bareskrim Polri.

Selanjutnya, dua produk yang telah mendapatkan status P16 sedang dalam proses melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan 2 produk sedang persiapan pengajuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)kepada Kejaksaan Agung sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan. "Seperti hasil pengawasan pada tahap I-III ini, Kemendag akan segera melakukan tindak lanjut sesuai dugaan kasusnya," kata Bayu.

Terkait pengawasan barang beredar selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Perdagangan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk meningkatkan pengawasan peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan pelabelan/penandaan sesuai peraturan perundang-undangan serta produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa atau mendekati masa kedaluwarsa.

Surat Edaran serupa juga dilayangkan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (AP2BI) untuk diteruskan kepada anggotanya.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…