Pengendalian BBM Subsidi Diperluas - Pemerintah Klaim Akan Hemat 1,3 Juta KL

NERACA

 

Jakarta - Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang setiap tahunnya mengalami pembengkakakan menjadi tugas berat bagi pemerintah. Pasalnya, hampir seperempat APBN dialokasikan untuk subsidi BBM. Yang lebih parah adalah, subsidi yang sejatinya diperuntukan untuk kalangan yang tidak mampu, namun sekitar 70% subsidi BBM yang menikmati adalah kalangan atas. Oleh karena itu, pemerintah mencari cara agar BBM bisa dikendalikan sehingga kuota yang sudah ditetapkan tidak jebol. Salat satu caranya adalah kendaraan mobil dinas di seluruh Indonesia dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo memaparkan dari upaya pemerintah dalam mengendalikan BBM bersubsidi dengan cara memanfaatkan kendaraan dinas, kendaraan perkebunan dan pertambangan dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi. "Kami memperkirakan dari upaya pengendalian BBM, maka akan ada penghematan sebesar 1,3 juta kilo liter," ungkap Susilo ketika ditemui dalam acara Sosialisasi Pengendalian BBM Bersubsidi dengan Permen ESDM No.01 tahun 2013 di Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut dia, dalam hal pengendalian BBM bersubsidi tertera dalam Permen ESDM No.01 tahun 2013. Permen ini adalah lanjutan dari Permen No.12 tahun 2012 sehingga jangkauan untuk pengendalian diperluas. "Kalau pada 2012, hanya beberapa daerah seperti Jawa dan Bali yang dikendalikan, akan tetapi dengan adanya Permen baru ini maka pengendalian diperluas untuk hampir seluruh kawasan di Indonesia. Akan tetapi yang dikhususkan adalah kendaraan dinas pemadam kebakaran, ambulan, mobil jenazah dan pengangkut sampah," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa subsidi BBM memang menjadi beban bagi pemerintah. Ketika ingin dinaikkan tetapi tidak disetujui oleh DPR, namun disisi lain membebani APBN. Kuota yang telah ditetapkan yaitu sebesar 46 juta kilo liter, namun kalau tidak diawasi dan dikendalikan maka kuota akan lebih dari 46 juta kilo liter.  "Oleh karena itu, pengendalian harus dilakukan secara bersama-sama. Mula-mula yang bisa kita paksa yaitu kendaraan dinas. Namun kalau himbauan saja, itu tidak cukup. Akan tetapi harus ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi," katanya.

Pada tahun lalu, kata dia, pemerintah telah menerapkan pengendalian untuk kendaraan dinas di Jabodetabek akan tetapi belum maksimal penghematannya. "Pada saat itu, kita menargetkan akan menghemat mencapai 1,5 juta kilo liter. Akan tetapi kenyataannya hanya menghemat 365 ribu kilo liter. Akan tetapi pada tahun ini, kita optimis bisa menghemat 1,3 juta kilo liter asalkan ada dukungan dari pemerintah daerah untuk ikut mengawasi," tuturnya.

Dijelaskan Susilo, pihaknya telah melakukan sosialisasi sebanyak 32 kali diseluruh Indonesia. Hal ini dirasakan perlu karena untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hemat energi. Sosialisasi pengendalian BBM bersubsidi berisikan tentang, pengendalian BBM jenis bensin (gasoline) RON 88 untuk kendaraan dinas, dilaksanakan di Jabodetabek mulai 1 Juni 2012, Pulau Jawa dan Bali mulai 1 Agustus 2012, Pulau Sumatera muali 1 Februari 2013, pulau Kalimantan muali 1 Februari 2013 dan Pulau Sulawesi mulai 1 Juli 2013.

Sementara itu, lanjut dia, pengendalian BBM jenis solar untuk kendaraan dinas juga akan dilaksanakan pada Jabodetabek mulai 1 Februari 2013, Pulau Jawa dan Bali mulai 1 Maret 2013. Pengendalian BBM jenis solar untuk mobil barang dgn jumlah roda lebih dr 4 buah yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan muali 1 September 2012, pengangkutan hasil kehutanan mulai 1 Maret 2013. Dan pengendalian BBM jenis solar untuk transportasi laut jenis kapal barang non pelayaran rakyat dan jenis non perintis mulai 1 Februari 2013.

Sanksi Tegas

Lebih lanjut dikatakan Susilo, pemerintah pusat tidak mempersiapkan sanksi bagi yang melanggar. Namun dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk menentukan sanksi yang paling pas bagi yang melanggar. "Akan tetapi, saya sih punya usul agar nanti yang melanggar bisa dicabut kendaraan dinasnya. Saya rasa, itu sanksi yang tepat bagi yang melanggar. Saya harap nanti bisa diterapkan disetiap daerah agar adanya kesamaan antar daerah," tambahnya.

Menurut dia, cara yang paling gampang dalam menyelesaikan masalah BBM yaitu dengan menaikkan harga. Akan tetapi, kata dia, tidak mudah untuk menaikkan harga BBM. Maka dari itu, pengendalian menjadi hal yang perlu dilakukan. "Untuk di daerah, alokasi dana untuk kendaraan dinas tetap sama akan tetapi nanti liternya yang berbeda. Oleh karena itu, perlu menghemat misalnya mengurangi perjalanan-perjalanan dan satu kendaraan bisa dipakai secara bersama-sama," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Andy Sommeng menjelaskan bahwa pemerintah juga menargetkan akan menghemat konsumsi BBM bersubsidi sebesar 2,3 juta kilo liter. Penghematan itu harus ada, agar kuota BBM subsidi sebanyak 46,01 juta KL tidak terlampaui. Ia menjelaskan konsumsi BBM subsidi tahun ini diperkirakan bisa melonjak hingga menjadi 48 juta KL. Karenanya menurutnya, pemerintah bersama BPH Migas akan melakukan upaya penghematan, sehingga tidak melebih kuota 46,01 juta KL. "Dari berbagai upaya penghematan, kita targetkan tahun ini bisa menekan angka konsumsi sebesar 2,3 juta kiloliter, sehingga pemakaian BBM subsidi tidak akan mencapai 48 juta kiloliter," kata dia.

Salah satu mekanisme yang dipakai untuk menekan angka konsumsi, menurut Andy, yaitu penggunaan teknologi informasi yang saat ini masih diuji coba oleh PT Pertamina (Persero). Selain itu, BPH Migas juga akan menerapkan aturan turunan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Subsidi. Apalagi, menurut Andy, pemerintah daerah pun saat ini sudah banyak yang berinisiatif untuk melakukan penghematan. "Misalnya di Sulawesi, di Manado, ada larangan SPBU tertentu tidak boleh beroperasi setelah jam sekian pada malam hari," jelas dia.

Dikatakan lagi, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui pemerintah daerah pun akan ikut mengawasi. Sementara BPH Migas sendiri berniat akan memonitor pengawasan ini setiap tiga bulan sekali.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…