Pengetatan Impor Hortikultura Diprotes - DPR Minta Pemerintah Tak Gentar Hadapi Amerika di WTO

NERACA

 

Jakarta - DPR meminta pemerintah untuk tidak gentar dalam menghadapi aduan Amerika Serikat (AS) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization /WTO) soal pengetatan impor holtikultura. Pasalnya produk holtikultura yang beredar dipasaran sudah sangat mengerikan.

Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy mengatakan, aduan pemerintah Amerika harus dihadapi  oleh pemerintah. Apalagi, selama ini kebebasan impor holtikultura telah merugikan para petani karena serbuan holtikultura impor tersebut. “Kerugian impor holtikultura itu sudah merugikan puluhan ribu petani lokal,” ujarnya saat dihubungi Neraca, Selasa (22/1).

Romi mengatakan, pemerintah harus menyiapkan argument jika pasar-pasar modern, hypermart, tradisional dan kaki lima sudah dikuasai oleh holtikultura impor. Apalagi, dampak dari impor yang terbuka itu menyebabkan banyak harga holtikultura yang jatuh.

Dia mencontohkan, harga bawang merah di Brebes yang rontok saat panen karena digempur produk bawang impor. Begitu juga yang yang terjadi di Dieng, dimana harga kentang terjun bebas saat panen karena serbuan kentang impor.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menilai, langkah pemerintah memperketat impor masuk holtikultura tidak melanggar aturan WTO. Sebab, dalam aturan WTO juga diatur sebuah negara boleh melakukan pengamanan terhadap pertanian dalam negerinya untuk kepentingan negara. “Saya melihat pengaturan pelabuhan masuk holtikultura tidak melanggar,” tegasnya.

Apalagi, peraturan itu sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura dan Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Bahkan, dalam undang-undang Pangan disebutkan impor boleh dilakukan dengan memperhatikan kekurangan suplay dalam negeri. Selama kebutuhan dalam negeri bisa memenuhi, maka kran impor pangan tersebut harus distop untuk melindungi produksi dalam negeri.

Kritik AS

Sementara itu anggota Komisi IV DPR Nabiel Al-Musawa mengkritisi sikap pemerintah AS yang mengadukan Indonesia ke WTO terkait kebijakan pembatasan impor hortikultura, ternak dan produk ternak.

“Terkait laporan tersebut, menurut informasi yang saya terima, pemerintah Amerika Serikat baru meminta WTO untuk memfasilitasi konsultasi dengan Indonesia perihal kebijakan pembatasan impor tersebut, belum sampai ke gugatan,’’ ujar Nabiel.

Dia mengatakan, kebijakan penetapan aturan impor hortikultura dan hewan ternak serta turunannya itu sudah benar adanya. Dalam kajiannya, pemerintah tidak melanggar aturan WTO maupun Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Pasalnya, kebijakan tersebut untuk melindungi produk hortikultura dan ternak dalam negeri.

‘’Saya mendukung penuh segala upaya pemerintah untuk menghadapi manuver Amerika ke WTO, pemerintah harus mempersiapkan ahli hukum dan lawyer-lawyer terbaik untuk menghadapi gugatan tersebut," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menurutnya, kebijakan mengenai pembatasan impor buah, sayuran, ternak dan produk ternak telah berdampak positif terhadap menurunnya angka importasi tersebut. Pemerintah, lanjutnya, harus bisa mempertahankan kepentingan nasional.

“Jangan mau diintervensi oleh pihak asing. Ini juga soal kedaulatan dan kemandirian kita sebagai bangsa. sudah seharusnya Indonesia sebagai negara yang bermartabat berhak untuk menentukan nasibnya sendiri demi menuju kedaulatan dan ketahanan pangan nasional,” tandasnya.

Di pihak lain, Menteri Pertanian Suswono mengatakan, pemerintah siap menjelaskan pembatasan impor produk hortikultura kepada WTO dan pemerintah Amerika Serikat. Dia bilang, surat yang disampaikan WTO kepada pemerintah bukanlah surat keberatan, melainkan permintaan konsultasi. "WTO kan ingin fasilitasi konsultasi dengan Amerika Serikat, bukan keberatan. Kami siap kapanpun dipanggil, tetapi jadwalnya WTO yang mengatur," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah Indonesia diberikan waktu 60 hari untuk menjawab keberatan tersebut. Apabila langkah tersebut menemui jalan buntu, maka akan ditempuh langkah arbitrase. "Kami optimis penjelasan yang diberikan bisa diterima oleh WTO," imbuhnya.

Ketua Dewan Holtikultura Nasional Benny Kusbini mengatakan, pemerintah harus tegas menghadapi laporan Amerika itu ke WTO. Namun, dia mendukung langkah pemerintah yang memperketat impor masuk holtikultura. Dia mengatakan, sebenarnya nilai impor holtikultura dari Amerika tidak besar atau di bawah 10% dari total impor holtikultura ke Indonesia. “Impor mereka  itu anggur dan jeruk,” ujarnya.

Kementerian Perdagangan Amerika berkeberatan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan izin impor secara ketat untuk produk-produk hortikultura di tahun 2011. Di sisi lain, keputusan pemerintah untuk menetapkan kuota impor daging sapi dan produk hewan lain telah merugikan Amerika sebagai pemasok produk-produk tersebut. Amerika mengatakan, meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri Indonesia, namun telah melanggar aturan WTO.

Kementerian Perdagangan RI sebelumnya mengeluarkan Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura pada 7 Mei 2012. Dalam aturan tersebut, impor hortikultura diperketat, termasuk supermarket dilarang mengimpor langsung produk hortikultura, produk hewan, dan hewan.

Sementara itu Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan no. 60/2012 wajar dan balik mengkritik aturan impor pertanian yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat. "Saya lihat banyak produk (Indonesia) tiba di AS otomotis kena detention. Sawit juga banyak terkena tuduhan," katanya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…