Kehadiran UU PT Tekan Biaya Kuliah

Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, diharapkan dapat meringankan para mahasiswa. Maklum, saat ini biaya menimba ilmu di tingkat PT sangat besar.

NERACA

Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan telah dirumuskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (PT). Pada UU tersebut disebutkan, sistem penjaminan mutu Perguruan Tinggi (PT) tidak hanya diorientasikan pada produk ipteknya saja, tapi juga ditujukan untuk dapat memberikan jaminan terhadap segenap komponen input dan proses di dalamnya.

Seperti diketahui, munculnya UU ini telah menuai Pro dan Kontra. Kontradiksi pendapat-pendapat yang mengkritisi munculnya UU PT ini dipicu lantaran UU PT akan menimbulkan privatisasi, liberalisasi, dan komersialisasi di Perguruan Tinggi yang berdampak pada mahalnya biaya pendidikan.

Namun, walaupun kemunculan UU PT menimbulkan polimik, beberapa kalangan yang berpikir konprehensif menilai UU ini merupakan jalan akselerasi yang berkeadilan dan penguatan negara dalam pendidikan. Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi ini dinilai mampu meringankan biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa.

Ditambah lagi, dengan adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang siap dikucurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tiap tahunnya, secara otomatis biaya yang harus ditanggung mahasiswa semakin ringan.

Seperti yang diungkapkan oleh  Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) periode 2012 Usman Rianse saat “Welcome Dinner” Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo bersama peserta Konvensi Kampus IX dan Temu Tahunan XV FRI di Wisma Perdamaian Semarang, Kamis (17/1).

Dia berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi mampu mengurangi, bahkan menghilangkan uang pangkal dan biaya pendidikan yang bersumber dari mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN). Dalam jangka panjang, beban pendidikan yang dibayarkan mahasiswa mampu dikurangi hingga 70% dari besaran yang dibayarkan saat ini untuk masuk PTN.

“Pengurangan biaya yang dibayarkan mahasiswa bisa dilakukan karena pemerintah memberikan anggaran bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN),” ujar Rektor Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara itu.

Untuk mengakhir polemik UU PT, sejumlah elemen masyarakat menilai uji materi Undang-Undang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi menjadi jalan dan solusi terbaik atas pro-kontra selama ini. Dengan uji materi undang-undang ini, Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945.

Terkait hal tersebut, Usman menegaskan pada pemerintah agar tidak melepaskan tanggung jawab atas nama pendidikan tanpa diskriminatif, melainkan harus berani melakukan intervensi yang berkeadilan, termasuk melalui pembiayaan dan fasilitas dari negara.

Oleh karena itu, Usman berharap UU PT nantinya tidak bernasib sama dengan UU tentang Badan Hukum Pendidikan maupun UU yang mengatur rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang "mati suri" di tangan Mahkamah Konstitusi.

BERITA TERKAIT

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…

BERITA LAINNYA DI

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…