BEI Diminta Tegas Men-delist 7 Emiten Nakal

NERACA

Jakarta- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan ultimatum kepada tujuh emiten nakal yang terancam di-delisting untuk menyampaikan laporan dan kejelasan terkait usaha perseroannya hingga batas akhir Januari 2013. Pasalnya, bila tidak sanksi delisting akan dilakukan tanpa ampun.

Menurut pengamat pasar modal Budi Frensidy, pengenaan sanksi delisting perlu diberikan secara tegas diterapkan oleh pihak otoritas PT Bursa Efek Indonesia. Terlebih jika telah melewati waktu suspensi. “Waktu 1,5 tahun sampai 2 tahun merupakan waktu yang cukup untuk memperbaiki kinerja perusahaan,”katanya saat dihubungi Neraca di Jakarta, Minggu (20/1).

Dia menuturkan, sepanjang dilakukannya suspensi dan tidak ada rencana bisnis  yang dilakukan perusahaan secara otomatis tidak terjadi kegiatan transaksi saham. Artinya, dalam masa suspensi ada banyak pihak, khususnya investor yang dirugikan. 

Meski sanksi delisting menjadi bumerang pihak otoritas bursa, lanjut Budi, tidak seharusnya BEI memberi toleransi kepada emiten yang terancam delisting. Sanksi itu memang merupakan pilihan terakhir, namun jika perusahaan tidak dapat menunjukkan perbaikan kinerja dan hanya menambah  saham tidur, pihak BEI perlu bertindak tegas.

Menurut dia, jika pihak bursa efek memberikan tambahan waktu, itu artinya kerugian yang harus ditanggung akan bertambah besar. Di samping itu, hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan di antara emiten. “Jika terjadi demikian, itu tidak fair. Akan ada banyak pihak yang tidak tahu menahu juga ikut dirugikan,”ungkapnya.

Dia menambahkan, jika kemudian pihak perseroan meminta toleransi seharusnya pihak manajemen perseroan dapat memberikan dan menunjukkan jaminan yang jelas. Jaminan tersebut seperti akan adanya akuisisi besar yang dilakukan perseroan dalam waktu dekat.

Lindungi Investor

Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isaka Yoga mengatakan, sanksi delisting terhadap emiten nakal harus memperhatikan kepada investor publik, terutama ritel yang mempunyai kepemilikan di perusahaan yang akan di forced delisting tersebut, “Perlindungan investor harus dibahas dengan baik antara pihak BEI dengan berbagai pihak sehingga kebijakan forced delisting memberikan efek jera kepada perusahaan tetapi di sisi lain investor merasa aman,”tegasnya.

Namun demikian, dirinya mendukung terhadap BEI untuk segera mendelisting emiten nakal. Karena aturan forced delisting tersebut merupakan aturan di bursa untuk menegakkan aturan kepada perusahaan yang melakukan hal-hal di luar ketentuan. “Semua emiten terkena aturan tersebut, kalau emiten yang sahamnya aktif potensinya (delisting) sangat sedikit, sedangkan yang akan di forced delisting ini sudah di suspend dalam waktu yang cukup lama”, kata Isaka.

Menurut dia, aturan tersebut berlaku untuk semua emiten dan otoritas bursa akan memberikan toleransi kepada emiten yang berniat baik untuk memenuhi regulasi yang ditentukan oleh bursa.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen pernah bilang, pihaknya telah menyampaikan kepada tujuh emiten untuk memberikan kejelasan usaha agar tidak di delist dari bursa, “Agar tidak di delist dari bursa efek, emiten-emiten tersebut harus memiliki rencana bisnis dan program yang jelas,”ujarnya.

Menurut Hoesen, dari tujuh emiten yang terancam delisting, masih ada empat emiten lain yang belum menyampaikan rencana bisnisnya. "Kami telah menyampaikan surat ke mereka, dan ingin tahu rencananya apa. Mudah-mudahan mereka bisa menyampaikan rencana yang bagus agar tidak di delist," jelasnya.

Terkait sanksi delisting emiten, Hoesen mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tersebut jika perusahaan terlibat masalah going concern, seperti permasalahan hukum dan operasional atau dipailitkan.

Disampaikan Hoesen, aturan yang saat ini diberlakukan yaitu jika laporan keuangan dalam proses audit memiliki jatuh tempo (deadline) selama tiga bulan, in-house satu bulan dan dalam posisi limited review selama dua bulan. Akan tetapi, jika dalam waktu yang panjang emiten berada dalam posisi ketidakjelasan dan tidak kunjung memberikan konfirmasi maka emiten tersebut berpotensi untuk didepak secara paksa dari lantai bursa (force delisting).

Pihaknya mencatat, ada beberapa emiten yang terancam delisting, antara lain PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), dan PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW).

Asal tahu saja, sejumlah perusahaan yang berpotensi force delisting, rata-rata sudah mendapatkan sanksi berupa penghentian sementara perdagangan sahamnya (suspend) sejak sekitar dua tahun lalu sehingga memenuhi syarat untuk dikeluarkan dari bursa efek.

Sementara untuk keterlambatan penyampaian laporan keuangan misalnya, lebih dari 90 hari maka pihaknya akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp25 juta. Namun, diakui masih banyak emiten ‘nakal’ dan seringkali terlambat menyampaikan laporan keuangannya. Tidak heran, hal inipun menuai komentar dari pelaku pasar. lia/dias/bani

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…