Industri Furnitur Diminta Miliki Sertifikasi

NERACA

 

Jakarta - Dalam rangka mengembangkan sektor industri kayu dalam negeri, pemerintah meminta kepada seluruh industri furniture khususnya di Jepara, Jawa Tengah untuk memiliki sertivikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pasalnya dengan memiliki sertivikasi tersebut, maka industri furniture di Jepara bisa mengembangkan produknya hingga ke pasar internasional.

"Jika industri furniture mempunyai sertififkasi SVLK, maka industri di dalam negeri bisa mengembangkan produknya di pasar international. Nantinya juga akan dicanangkan terminal kayu yang memiliki serivikasi SVLK," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Benny Wachjudi di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, industri pengolahan kayu, merupakan industri startegis yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia. "Secara umum, selama 5 tahun terakhir tren ekspor industri pengolahan cenderung meningkat, namun pada produk-produk tertentu mengalami penurunan pada 2012 seperti pulp, kayu olahan dan kerajinan kayu. Sementara, ekspor industri pengolahan kayu dengan tujuan Uni Eropa secara keseluruhan di 2012 turun 7% dari realisasi 2011,” paparnya.

Di kala pemerintah meminta kepada pelaku dunia usaha untuk melakukan sertiviaksi SVLK, namun dari kalangan dunia usaha justru meminta kepada pemerintah untuk mempercepat proses sertiviaksi tersebut. Pasalnya, mereka mengalami keluhan dikarenakan proses yang rumit sehingga cukup sulit untuk mendapatkan sertivikasi tersebut.

"Proses inspeksi cukup rumit sehingga mengganjal sejumlah unit industri untuk mengantongi SVLK sebagai kunci masuk ke sejumlah negara tujuan ekspor. Saat ini, ketentuan standar legalitas kayu memang baru efektif berlaku pada Maret tahun ini,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihatin.

Sertifikasi legalitas kayu akan membantu pelaku bisnis kehutanan dalam memenuhi standar penilaian lestari yang diminta pasar ekspor terutama dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Beradasarkan Data Kementerian Kehutanan, baru 233 dari 1.881 unit industri pengolahan kayu, dan 12 unit pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang telah memeroleh SVLK dari sejumlah lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK) yang resmi ditunjuk pemerintah.

UMKM Gratis

Sementara itu, pemerintah mengklaim akan menggratiskan biaya sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kepada sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kayu dengan membebankan anggarannya melalui subsidi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kalau untuk perusahaan tidak mahal sebetulnya, tapi pengusaha kecil kita subsidi lewat APBN," ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp3 miliar pada APBN 2012 untuk mendukung pembuatan sertifikasi SVLK bagi UKM kayu. Menurut Zulkifli, para perajin kayu atau UKM kayu dapat bergabung dan berkoordinasi untuk mengurus SVLK melalui asosiasi. "Jadi kita betul-betul mengharapkan usaha kecil menengah kita berkembang, untuk mereka kita berikan subsidi SVLK, kan dengan ini banyak manfaat yang bisa diambil," kata Zulkifli.

Sebelumnya, antara Indonesia dan Eropa telah menyepakati penandatanganan Forest Law enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA). Zulkifli mengatakan FLEGT-VPA rencananya akan ditandatangani April 2013 mendatang. "Berdasarkan hasil Senior Official Meeting pada 5-6 Desember lalu, setelah melalui proses perundingan selama enam tahun. Ini merupakan prestasi karema SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) diakui oleh Uni Eropa," ujar Zulkifli.

FLEGT -VPA merupakan negoisasi bilateral antara negara penghasil kayu dengan masyarakat Eropa. Komitmen ini sekaligus sebagai wujud komitmen untuk memberantas penebangan liar dan perdagangan liar.

Dia menjelaskan, untuk bisa ditandatangani pada bulan April mendatang, Indonesia masih harus menyelesaikan banyak hal. Indonesia harus menyelesaikan evaluasi Shipment Test, penyelesaian naskah Bahasa Indonesia FLEG-VPA, menyiapkan joint press release, menyelenggarakan Joint Preparatory Committee (JPC) untuk melaksanakan assesment SVLK, serta revisi Permenhut nomor P.68/Menhut-II/2011.

Joint press release antara Indonesia dengan Uni Eropa akan digelar Januari 2013. Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan, Bambang Hendroyono, mengatakan mulai 1 Januari 2013, SVLK mulai berlaku untuk eskpor 26 Harmonized System (HS) Code yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Sementara, SVLK untuk 40 HS code mulai berlaku 1 Januari 2014. "Industri yang belum memiliki SVLK masih boleh ekspor dengan mekanisme inspeksi," katanya.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…