Revisi Target Produksi Minyak Dimungkinkan

NERACA

 

Jakarta – Wacana mengenai revisi target lifting minyak yang tertuang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih menunggu perkembangan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih menunggu perkembangan produksi siap jual (lifting) minyak yang ditetapkan APBN 900.000 barel per hari, paling tidak hingga kuartal pertama 2013 sebelum mengajukan revisi dalam RAPBN Perubahan.

Menurut Deputi Operasional SKK Migas, Gde Pradnyana, saat ini tingkat produksi minyak memang masih jauh dari asumsi 900.000 barel per hari. "Saat ini tercatat masih 836.000 barel per hari. Tapi, tahun ini baru berjalan beberapa minggu, kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya," katanya di Jakarta, Kamis (17/1).

Dia menjelaskan, kalau sampai kuartal pertama, tingkat produksi minyak tidak juga beranjak hingga 900.000 barel per hari, maka dimungkinkan revisi dalam RAPBN Perubahan 2013. Gde mengatakan, sejauh ini, pihaknya masih optimis produksi minyak mentah dan kondensat bisa mencapai target APBN sebesar 900.000 barel per hari. "Produksi yang hanya 836.000 barel per hari itu dikarenakan beberapa sebab," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kondisi cuaca yang buruk akhir-akhir ini juga mempengaruhi capaian produksi sesuai rencana. Dia mencontohkan, produksi Blok West Madura Offshore (WMO) yang sekarang ini hanya 7.000 barel per hari akibat beberapa faktor termasuk cuaca. Padahal, sesuai rencana kerja dan anggaran (work program and budget/WP&B) tahun 2013, produksi WMO ditargetkan 20.000 barel per hari. "Dari WMO saja kita sudah kurang 13.000 barel per hari," urainya.

Nah, akibat gangguan pecahnya pipa gas PT Trans Gas Indonesia (TGI), produksi Chevron masih berkurang 15.000 barel per hari. Menurut Gde, gangguan produksi pada lapangan-lapangan lainnya, maka total kehilangan produksi mencapai 42.000 barel per hari. "Serta, tambahan dari lapangan baru, maka kami masih optimis produksi mencapai 900.000 barel per hari," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, meski sesuai WP&B, produksi minyak 2013 hanya berkisar antara 858.000-878.000 barel per hari. "Namun, dalam pelaksanaannya, ada beberapa kontraktor yang bisa di atas WP&B seperti Chevron yang tahun lalu sesuai WP&B 330.000, tapi ternyata bisa sampai 342.000 barel per hari," tandasnya.

Produksi di bawah 850.000 barel per hari pada 2013, jelasnya, sebenarnya masih relevan dengan rencana target satu juta barel per hari pada 2014 sesuai Instruksi Presiden No 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. "Kalau satu juta barel dikurangi Cepu 165.000 barel, maka sebenarnya produksi sampai akhir 2013 cukup 835.000 barel per hari," papar Gde.

Harus Menguntungkan

Di pihak lain, Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) harus membawa konsep ke arah kegiatan komersialisasi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) agar dapat memberikan keuntungan untuk negara.

Sebelumnya Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bobby Rizaldi mengatakan revisi Undang-Undang No.22/2001 dan perlu ditindaklanjuti guna mengakomodir kepentingan bisnis nasional di sektor migas bersama KKKS.

"Ini harus secepatnya dan tidak perlu terlalu lama karena tidak bisa lakukan komersialisasi dengan mengacu pada sistem government to business (G to B). Semestinya konsep yang paling baik adalah business to business (B to B)," jelas di Jakarta, Rabu.

Dengan konsep kebijakan seperti itu, maka potensi negara merugi sangat minim. Setidaknya, kondisi bisnis migas nasional juga fair dan berjalan dengan baik bersama KKKS. Bobby menjelaskan, jika revisi UU Migas tidak dilakukan secepatnya, maka kontrak penetapan eksplorasi migas di wilayah baru sangat rentan yang dapat merugikan negara. "Sangat rentan sekali kalau tidak dilakukan revisi UU Migas, bahkan juga rentan bila kontrak tidak dilakukan lewat B to B," jelasnya.

Sebelumnya juga, pengamat perminyakan Kurtubi mendesak pencabutan UU Migas nomor 22/2001 yang secara faktual sangat merugikan negara selama sepuluh tahun terakhir serta membuat investor takut berinvestasi.  Apalagi, untuk melakukannya, sudah sangat kuat karena Mahkamah Konstitusi pun sudah menganulir keberadaan UU tersebut.

"Kenapa mesti dipertahankan, kalau ternyata hanya merugikan negara. Keberadaannya jelas menyalahi konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945. Yang jelas selama ini keberadaan UU Migas itu telah membuat ribet investasi eksplorasi pertambangan. Waktu perizinan yang harus melewati banyak pintu dan menelan dana yang luar biasa telah membuat investor enggan masuk," tegas Kurtubi.

Sementara itu Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di kantor Kementerian ESDM menandaskan, produksi minyak Indonesia saat ini terus menurun, bahkan di bawah 900 ribu barel per hari. Sebanyak 95% produksi minyak ini diproduksi dari Indonesia bagian barat. "Kita kan produksi 95% dari bagian Barat Indonesia, dari Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Tapi kemudian baru 5 persen dari arah Timur Indonesia. Oleh karena itu, kita harapkan bahwa eksplorasi berikutnya silakan ke Timur. Tapi karena Timur itu daerah susah, lautnya dalam biayanya mahal maka tentunya ini memerlukan insentif tersendiri," jelasnya.

Lebih jauh dia mengharapkan agar dalam 5-10 tahun ke depan Indonesia bisa mempunyai sumur minyak yang baru agar generasi mendatang tidak mengalami kelangkaan pasokan minyak. Namun sekali lagi, pemerintah harus mengundang perusahaan asing karena biaya yang besar untuk menggarap lapangan migas. Eksplorasi satu sumur minyak, lanjutnya, nilainya bisa mencapai US$ 700 juta, dan apabila tidak didapatkan minyak, maka pemerintah tidak akan mengganti uang investasi berupa cost recovery.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…