Draft Perpres Jaminan Kesehatan Dalam Tahap Akhir

NERACA

Jakarta – Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan sudah mencapai tahap akhir atau tinggal ditandatangani saja. “Meskipun menyisakan persoalan terakhir tentang premi, karena angkanya masih didiskusikan karena terkait dengan fiskal kita. Jadi sementara akan dikeluarkan dulu untuk dibahas,” kata Fachmi Idris, Direktur Utama PT Askes (Persero) yang baru dilantik hari ini, ketika ditemui wartawan seusai pelantikannya, di Jakarta, Rabu (16/1).

Sebelum berubah menjadi BPJS Kesehatan, memang masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan Askes. Terutama soal regulasi-regulasinya. “PP investasi melalui kemenkeu, kemudian Perpres pengangkatan direksi baru nanti, Perpres ttg penghasilan, dan msh banyak lagi yang harus diselesaikan dalam persoalan regulasi. Kami butuh bantuan media supaya sebelum 1 Januari 2014 bisa diselesaikan oleh pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Seperti yang diketahui bahwa seluruh masyarakat Indonesia baru bisa tercakup dalam jaminan kesehatan itu pada 2019. Sehingga ini butuh waktu lima tahun dihitung dari mulai beroperasinya Askes sebagai BPJS Kesehatan di 2014.

“Itu karena Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan kementerian terkait melihat bukan hanya kemampuan membiayai, tetapi juga sektor supply side seperti rumah sakit (RS) menjadi pertimbangan. RS-nya ada tidak? Dokternya ada tidak? Kalau tidak ada nanti jadi masalah baru. Sehingga sekarang mendorong tingkat kepesertaan dari sektor supply side-nya dulu, sampai demand dan supply ketemu. Tapi kalau bisa dipercepat kenapa tidak?” tuturnya.

Fachmi juga menjelaskan tentang premi ideal bagi jaminan kesehatan tersebut. Yaitu dengan angka maturitas peserta Askes yang sudah 45 tahun menjadi peserta, sementara angka utilisasi yang ada sekarang 6,2/1000 itu selalu 6 orang per bulan yang menggunakan pelayanan rawat inap.

“Kelasnya kelas 2 rata-rata Rp40-Rp50 ribu dan kelas 1 sekitar Rp50-Rp60 ribu per kepala. Sedangkan kami asumsikan kalau penerima bantuan itu kelas 3 maka angkanya bisa Rp30-Rp40 ribu. Jadi itu input kami, tapi untuk range-nya masih antara Rp20-Rp30 ribu,” jelasnya.

Ketika disinggung bahwa buruh masih menolak pungutan 2% dari skema 2% dibayar oleh pekerja dan 3% dibayar oleh pengusaha, Fachmi bilang bahwa hal tersebut harusnya diselesaikan oleh lembaga mediasi.

“Memang tidak semua buruh menolak. Tapi kami akan memberikan penjelasan terus-menerus bahwa Askes ini cocok dengan filosofi negara ini, yaitu kesejahteraan sosial. Kami ingin nantinya sekitar 85 organisasi buruh dan empat konfederasi besar akan kami ajak bicara, karena ini menyangkut kesejahteraan buruh sendiri,” paparnya.

Sementara, Tono Rustiono, Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes (Persero) juga menambah penjelasan tentang tata cara penghitungan premi.

“Pertama, premi yang diterima harus cukup bahkan lebih untk melakukan pembiayaan kesehatan. Misalnya data jamkesmas dikumpulkan dan dihitung sebenarnya berapa yang dibutuhkan untuk konsumsi pelayanan kesehatan. Kenyataannya antara jamsostek dan jamkesmas misalnya, utilisasinya berbeda-beda, dan itu juga harus diperhitungkan ke depan,” katanya.

Yang disepakati pada akhirnya, ungkapnya, adalah Rp 22.200. “Jika ditanya mengapa kami tidak mengleuarkan angka? Itu karena (kami) tidak memiliki layanan jamkesmas sejak 2008. Karena itu kami tidak memiliki data utiliti jamkesmas. Tapi untuk PNS, (iuran premi) yang kita gunakan sekarang Rp40-Rp60 ribu,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam menyongsong BPJS Kesehatan, konsep persiapan Askes terdiri atas dua konsep yaitu Konsep Regulasi dan Konsep Internal. Kesiapan konsep regulasi yang mencakup PP  Tata Cara Pengelolaan Dan Pengembangan Dana BPJS, terdiri atas Perpres Jaminan Kesehatan, PP PBI, PP,  dan PERPRES lainnya.

Sedangkan di aspek internal, PT Askes (Persero) akan mempertajam proses transformasi diantaranya adalah Persiapan Aspek Hukum meliputi, pemantauan penyelesaian penerbitan peraturan operasional BPJS; Persiapan Aspek Organisasi meliputi penyiapan struktur organisasi, infrastruktur dan SDM Operasional BPJS Kesehatan; Persiapan Aspek Sumber Daya Sarana meliputi Inventarisasi asset untuk pembubaran PT Askes (Persero) dan pembukaan BPJS Kesehatan; dan Persiapan Aspek Operasional meliputi penyempurnaan standar dan pedoman operasional jaminan  kesehatan, Mempersiapkan pengalihan program JAMKESMAS, JAMSOSTEK dan TNI/POLRI Aktif, dan Sosialisasi dan edukasi BPJS. [ria]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…