RUU Usaha Perasuransian - "Batasi Ruang Gerak Asing di Asuransi Lokal"

NERACA

Jakarta - Kalangan pengamat asuransi menilai bahwa mereka menyetujui kalau kepemilikan saham perusahaan asuransi lokal tetap dipertahankan supaya tidak terdilusi oleh asuransi asing demi kepentingan bangsa dan negara. Frans Y Sahusilawane menerangkan, pembatasan keberadaan asuransi asing di Indonesia sangat perlu, dan implementasinya juga bisa dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Apabila terjadi peningkatan modal, sementara partner lokal tidak bisa memenuhi sebanyak 20%, maka perseroan wajib memenuhi partner lokal yang lain untuk mengisi kekurangan itu,” ujar Frans, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR terkait RUU Usaha Perasuransian, di Jakarta, Rabu (16/1).

Dia berpendapat, kepemilikan saham asing harus dibatasi agar dapat meningkatkan kemampuan investor lokal dalam memperkuat daya tahannya sehingga dalam pengelolaan perusahaan asuransi, lokal dapat berkontribusi lebih besar.

“Kalau (asuransi) lokal masih belum mampu menyerap, maka partner asing bisa mengambil sementara porsi lokal yang 20%. Tapi hanya sementara. Namun, jika lokal sudah mampu, asing pun harus melepas dan memberikannya kembali kepada mereka (investor lokal),” tegas dia. Frans mendorong agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator, terlibat lebih aktif dalam aktivitas tersebut.

Senada, Sapto Trilaksono, yang juga pengamat asuransi, menyatakan tidak mempermasalahkan dipertahankannya porsi kepemilikan asuransi lokal sebesar 20%. Akan tetapi, lanjut dia, yang menjadi masalah apabila asing ingin menambah modal. Akhirnya, kepemilikan lokal semakin lama akhirnya terdilusi sehingga persentasenya tersisa sedikit.

Dia mengatakan, tentu akan sangat besar modal yang dikeluarkan bagi investor lokal untuk mempertahankan kepemilikannya. Namun demikian, hal itu dibutuhkan juga perhatian dari segala pihak untuk tetap membatasi kepemilikan asing dalam sebuah perusahaan asuransi.

Rancangan Undang-undang (RUU) Usaha Perasuransian yang baru nantinya, wajib untuk melindungi investor lokal agar dapat lebih baik dalam pengelolaan perusahaan asuransi. “Memang, kalau kita berbicara terus masalah berapa angka ideal kepemilikan antara lokal dan asing tentu akan sangat sensitif tetapi arahnya paling tidak dapat mempertahankan porsi 80%-20%,” papar dia.

Timbul kerancuan

Tak hanya itu saja. Rencana pembentukan Lembaga Penjaminan Polis (LPP) sebagaimana yang tertuang dalam RUU Usaha Perasuransian dinilai masih menimbulkan banyak kerancuan atau membingungkan. Hal tersebut masih sangat sulit diimplementasikan mengingat polis yang dijaminkan tidak seperti yang dijaminkan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kita kan tidak bisa mengawasi secara sepenuhnya premi-premi dan para pemegang polis. Kalau pun memang dibentuk (LPP), saya rasa akan sulit diaplikasikan,” terang Sapto, menegaskan. Dia mengakui, sulitnya implementasi LPP ini lantaran pergerakan para pemegang polis sangat sudah untuk diawasi. Terlebih, banyak para pemegang polis yang berpindah-pindah, dari satu asuransi ke asuransi lainnya.

Sehingga, hal ini yang menyebabkan kerancuan data dari pemegang polis terkait. “Dengan begitu, LPP bisa berpotensi menanggung “dosa” dari pemegang polis yang melakukan hal tersebut,” tambahnya. Dia lalu membandingkan dengan LPS, di mana yang dijaminkan jelas yakni tabungan nasabah serta nilai yang dibayarkan oleh LPS apabila terjadi masalah di perbankan.

“Kalau premi berbeda. Itu karena nilai polis yang dibayarkan sekarang dalam sepuluh tahun mendatang, misalnya, akan berbeda nilainya,” tandas Sapto. Dia menegaskan, apabila LPP dibentuk, maka harus ada persayaratan khusus seperti format yang tepat dan pengawasan ketat terhadap premi, sehingga tidak terjadi permasalahan di masa mendatang.

LPP, sambung dia, harus dipersiapkan dengan baik agar tidak menimbulkan kerancuan, terutama kepada siapa yang dijamin oleh lembaga tersebut. “Indonesia menganut yang namanya civil law sehingga melindungi yang lemah dalam hal ini adalah nasabah perseorangan. Nah, nanti ketika LPP didirikan ada semangat untuk memprioritaskan pemegang polis perseorangan,” jelasnya.

Secara teknis, kedua pengamat asuransi ini, mendukung pendirian LPP dan harus independen, tidak di bawah LPS maupun OJK agar dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya. Pembentukan LPP menjadi hal penting karena akan menjamin keamanan para pemegang polis dari agen-agen asuransi nakal. Artinya, perlindungan konsumen di atas segala-galanya, adalah tujuan didirikannya LPP tersebut. [dias]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…