UU NOMOR 17 TAHUN 2012 - Upaya Agar KOperasi Makin Profesional

Ada keinginan agar koperasi sebagai badan usaha mampu bersaing dengan badan usaha lainnya, baik swasta maupun badan usaha milik Negara (BUMN).  Tekad itulah yang dimasukkan ke dalam pasal-pasal UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

NERACA

Setidaknya Kementerian Koperasi dan UKM   sudah bisa bernafas lega, karena perjuangannya selama 12-13 tahun menggolkan revisi  atas Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 berhasil sudah. Pada 30 Oktober 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani terbitnya UU tersebut.

Ada sejumlah perubahan fundamental  dari UU 25/1992 menjadi UU 17/2012. Di antaranya, soal jenis koperasi, kepengurusan koperasi bisa dari non-anggota , kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, sisah hasil usaha (SHU) diganti istilahnya dengan surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, penghapusan unit simpan pinjam, perubahan lambang koperasi, dan perlunya penerbitan sertifikat modal koperasi (SMK).

Begitu banyaknya kontroversi dari UU Nomor 17 Tahun 2012, telah memicu sejumlah kalangan mengancam mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstritusi (MK). Ketua Umum Koperasi Wahana Kalpika (KWK) La Ode Djenny Hasmar mengaku selama proses penyusunan rancangan UU Perkoperasian   tidak pernah diajak mendiskusikannya. Itu sebabnya dia mengaku terkejut dengan banyaknya pasal yang kontroversial tersebut. 

Menurut dia, nanti akan ada 40% perubahan struktural yang harus dilakukan KWK jika tak ingin bertentangan dengan UU itu.    Itu sebabnya, kata La Ode, mantan anggota DPR ini, pengurus koperasi  membutuhkan waktu cukup lama untuk meyakinkan anggota agar mau menyesuaikan diri dengan UU tersebut.

Pihak Kementerian sendiri mengharapkan komunitas gerakan koperasi untuk mengadakan telaah dan kajian atau diskusi lebih dulu sebelum melontarkan penolakan terhadap undang-undang itu. Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan belum lama ini. Menurut Menteri, baca dulu sebelum bereaksi.

Kompromi Para Pihak

Pendapat La Ode berbeda dengan Agung Sudjatmoko, wakil ketua umum Dekopin.  “Ruh dari undang-undang itu  adalah ingin menjadikan koperasi ini berkualitas dan sejajar dengan kelompok usaha yang lain, baik swasta maupun BUMN,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sudjatmoko, kepada Neraca, Rabu (16/1). Dia menjelaskan, materi pasal-pasal dalam UU 17/2012 itu merupakan hasil kompromi para pihak, baik pemerintah, DPR, maupun gerakan koperasi yang diwakili Dekopin.

Agung menyontohkan, upaya ingin menjadikan koperasi sebagai lembagai usaha yang profesional adalah direkrutnya unsur non-anggota menjadi pengurus. Peranan pengurus bak direksi dalam suatu perusahaan. Jika biasanya kuasa anggota koperasi itu di tangan pengurus, kini kekuasaan itu berada di tangan pengawas.  Sama dengan perusahaan, pengawas itu seperti komisaris yang dapat memberhentikan pengurus.

Yang ada saat ini, pengurus dipilih oleh anggota. Anggota pulalah yang memilih pengawas. Kekuasaan di tangan pengurus. Agar lebih profesional, pengurus pun dapat membentuk perangkat manajemen, baik direktur atau manajer. Direktur dan manajer itu bertanggung jawab kepada pengurus.  Contohnya, di Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). 

Nasib USP

Khusus koperasi simpan pinjam (KSP), pemerintah bahkan akan membentuk lembaga khusus pengawas KSP agar pengurus tidak melenceng dari tujuan organisasi.  Nantinya, hanya ada empat jenis koperasi, yaitu koperai konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam (KSP). JIka UU itu diberlakukan tahun depan, tidak boleh ada lagi unit simpan pinjam (USP). Unit itu harus dilepaskan dari induknya menjadi KSP atau dibubarkan, atau dilebur ke koperasi sejenis.

‘Jika demikian, seperti koperasi karyawan (kopkar) yang mempunyai USP, harus mau melepaskan USP dan berdiri sendiri menjadi KSP atau kopkar itu menjelma  menjadi KSP, jika memang USP mempunyai volume usaha yang sangat signifikan,” kata Agung, mantan ketua umum Induk Koperasi Pemuda. (saksono)

TABEL  ATAU GRAFIK

JUMLAH ANGGOTA KOPERASI DAN KOPERASI DI INDONESIA

Tahun   Koperasi             

                (unit)                                    

---------------------------

2007       149.793                                

2008       154.964

2009       170.411                                

2010       177.482                

2011       188.181                                

2012       194.295                

2013*    200.000

----------------------------------------------------        

*target Kementerian Koperasi dan UKM

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…