Buruh Tolak Kenaikan TDL

Buruh Tolak Kenaikan TDL

NERACA

Jakarta – Kaum buruh menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 1.300 VA ke atas karena akan berdampak bagi mereka, yaitu kenaikan upah minimum menjadi sia-sia. Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lewat pesan singkat kepada Neraca, Rabu (16/1).

Penolakan kenaikan TDL dilakukan dengan melakukan aksi pada Rabu (16/1) di Mapolda Metro Jaya dan Bundaran HI. Polda Metro Jaya menerjunkan sedikitnya 9.000 personel gabungan dalam rangka mengamankan aksi buruh tersebut.

Iqbal menjelaskan, mayoritas rumah kontrakan dan KPR buruh menggunakan listrik 1.300 VA. Akibatnya, buruh akan mengalami kenaikan pembayaran listrik bulanan sekitar Rp 25 ribu per bulan. ini berarti kenaikan upah buruh akan turun 5% dari kenaikan rata-rata upah minimum sebesar Rp 500-700 ribu/bulan.

Juga, lanjut Iqbal, kenaikan harga TDL akan memicu kenaikan harga barang-barang lainnnya. Termasuk pemilik rumah kontrakan untuk buruh sudah menaikkan harga sewa kontrakan Rp 50 -100 ribu/bulan, sehingga kenaikan upah menjadi sia-sia.

“Berarti dari biaya listrik dan sewa rumah saja buruh sudah membayar sebesar Rp 125 ribu atau 25% dari nilai kenaikan upah minimum. Atau dengan kata lain, daya beli buruh turun 9% dari kenaikan 30% upah minimum. Dan ini baru memperhitungkan dua item biaya saja, belum biaya lainnya. Seperti misalnya, buruh memiliki rumah sendiri itu hanya tinggal mimpi, karena harga rumah RSS juga akan naik,” jelas Iqbal.

Penolakan kenaikan TDL hanyalah satu dari tiga tuntutan buruh dalam aksinya kemarin. Tuntutan kedua adalah sama seperti tuntutan-tuntutan sebelumnya, yaitu bahwa buruh menolak penangguhan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/kota (UMK) yang tidak mengikuti aturan Permenaker Nomor 231 Tahun 2003.

“Ancaman PHK yang hampir 1 juta buruh hanyalah upaya Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) atau Kadin (Kamar Dagang Indonesia) dan pengusaha nakal untuk mengingkari pembayaran upah minimum tanpa harus diaudit kerugian keuangan perusahaannya, seperti tercantum dalam Permenaker 231/2003. Mereka juga merasa tidak membutuhkan persetujuan dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, sebagai syarat mendapat izin penangguhan dari gubernur,” jelas Iqbal.

Dia juga mengatakan bahwa permohonan penangguhan hanyalah akal-akalan pengusaha nakal, termasuk 46 perusahaan dari total 908 yang mengajukan penangguhan ke Kemenakertrans.

“Itu adalah keliru, lagi sesat menyesatkan, karena permohonan penangguhan pembayaran upah minimum seharusnya dilakukan sendiri-sendiri tiap perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, bukan kolektif diorganisir Apindo/Kadin seperti yang terjadi,” jelas Iqbal.

Tuntutan ketiga yang diajukan buruh kemarin adalah bahwa buruh menuntut kepolisian, terutama Kapolda Metro Jaya yang memerintahkan jajaran Polresnya untuk menindak sekelompok orang bayaran yang mengatasnamakan masyarakat karena mereka melakukan tindakan kekerasan dan mengancam aksi-aksi buruh.

“Bahkan polisi membiarkan mereka membawa senjata tajam tanpa tindakan apapun. Hal ini mengancam demokrasi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan buruh Bekasi menuntut agar Kapolres Kabupaten Bekasi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres,” pungkas Iqbal.

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…