Kontrak Migas Harus Untungkan Negara

NERACA

 

Jakarta - Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) harus membawa konsep ke arah kegiatan komersialisasi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) agar dapat memberikan keuntungan untuk negara.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bobby Rizaldi mengatakan revisi Undang-Undang No.22/2001 dan perlu ditindaklanjuti guna mengakomodir kepentingan bisnis nasional di sektor migas bersama KKKS.

"Ini harus secepatnya dan tidak perlu terlalu lama karena tidak bisa lakukan komersialisasi dengan mengacu pada sistem government to business (G to B). Semestinya konsep yang paling baik adalah business to business (B to B)," jelas di Jakarta, Rabu (16/1).

Dengan konsep kebijakan seperti itu, maka potensi negara merugi sangat minim. Setidaknya, kondisi bisnis migas nasional juga fair dan berjalan dengan baik bersama KKKS. Bobby menjelaskan, jika revisi UU Migas tidak dilakukan secepatnya, maka kontrak penetapan eksplorasi migas di wilayah baru sangat rentan yang dapat merugikan negara. "Sangat rentan sekali kalau tidak dilakukan revisi UU Migas, bahkan juga rentan bila kontrak tidak dilakukan lewat B to B," jelasnya.

Sebelumnya Pengamat perminyakan Kurtubi mendesak pencabutan UU Migas nomor 22/2001 yang secara faktual sangat merugikan negara selama sepuluh tahun terakhir serta membuat investor takut berinvestasi.  Apalagi, untuk melakukannya, sudah sangat kuat karena Mahkamah Konstitusi pun sudah menganulir keberadaan UU tersebut.

"Kenapa mesti dipertahankan, kalau ternyata hanya merugikan negara. Keberadaannya jelas menyalahi konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945. Yang jelas selama ini keberadaan UU Migas itu telah membuat ribet investasi eksplorasi pertambangan. Waktu perizinan yang harus melewati banyak pintu dan menelan dana yang luar biasa telah membuat investor enggan masuk," tegas Kurtubi.

Perjalanan UU Migas 22/2001 itu sendiri sebenarnya sudah dihentikan semasa rezim Habibie. Namun, ternyata pada era pemerintah Gus Dur, (RUU itu) bisa maju lagi dan menjadi pembahasan hingga akhirnya menjadi UU. Pada saat diundangkan, kementerian pertambangan dan energi dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono.

Dia memaparkan, mengingat UU Migas tersebut sangat melelahkan dalam proses pengurusan, sebaiknya pemerintah SBY saat ini bersedia mencabutnya, dan selanjutnya kembali kepada konstitusi yang lebih baik dan menguntungkan negara.

"Balik ke konstitusi yang mampu mengatur persoalan minyak dan energi yang menguntungkan negara, bukan seperti sekarang, waktunya habis untuk mengurus perizinan mulai dari instansi BP Migas, Bea Cukai, Direktorat Pajak, pemda, maupun kantor kementerian terkait. Ini jelas sangat melelahkan dan menghamburkan dana, sebelum eksplorasi dimulai," terangnya.

Dia berharap persoalan eksplorasi perminyakan bisa sederhana dan efektif seperti ketika UU 8/1971 diberlakukan. Perizinan cukup di Pertamina, sehingga eksplorasi bisa cepat berjalan. Ketika itu banyak ditemukan sumur-sumur baru, dan bukan seperti sekarang, yang berdampak anjloknya produksi minyak.

Produksi Migas

Sementara itu Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di kantor Kementerian ESDM menandaskan, produksi minyak Indonesia saat ini terus menurun, bahkan di bawah 900 ribu barel per hari. Sebanyak 95% produksi minyak ini diproduksi dari Indonesia bagian barat.

"Kita kan produksi 95% dari bagian Barat Indonesia, dari Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Tapi kemudian baru 5 persen dari arah Timur Indonesia. Oleh karena itu, kita harapkan bahwa eksplorasi berikutnya silakan ke Timur. Tapi karena Timur itu daerah susah, lautnya dalam biayanya mahal maka tentunya ini memerlukan insentif tersendiri," jelasnya.

Lebih jauh dia mengharapkan agar dalam 5-10 tahun ke depan Indonesia bisa mempunyai sumur minyak yang baru agar generasi mendatang tidak mengalami kelangkaan pasokan minyak. Namun sekali lagi, pemerintah harus mengundang perusahaan asing karena biaya yang besar untuk menggarap lapangan migas. Eksplorasi satu sumur minyak, lanjutnya, nilainya bisa mencapai US$ 700 juta, dan apabila tidak didapatkan minyak, maka pemerintah tidak akan mengganti uang investasi berupa cost recovery.

Adapun Direktur Pengendali Operasi SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan, pihaknya mengajukan agar target lifting minyak 900 ribu barel per hari diturunkan. Gde mengatakan, dalam 16 hari berjalan di 2013 ini, produksi minyak tidak pernah mencapai 900 ribu barel per hari. Ia mencatat rata-rata produksi hanya 836 ribu barel per hari. Ia berharap lapangan-lapangan kecil masih bisa membantu tambahan produksi. "Sekarang 836.000 barel per hari, ada beberapa lapangan yang kecil-kecil yang mau kita kembangkan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…