Ketentuan Mendirikan Koperasi

Sebuah koperasi primer, sekurang-kurangnya dapat didirikan oleh 20 orang yang mempunyai kesamaan tujuan, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan bersama di bidang ekonomi, sesuai dengan prinsip koperasi, yaitu sukarela, terbuka, dan demokratis. Sedangkan koperasi sekunder, minimal harus didirikan oleh tiga koperasi primer. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi yang didirikannya. Karena itu kekuasaan tertinggi di koperasi ada di tangan anggota melalui rapat anggota.  

Sesuai Pasal 17 UU Nomor 17 Tahun 2012, khusus koperasi sekunder, harus mencantumkan kata ‘Koperasi’ di depan nama koperasi, serta mencantumkan kata ‘Skd’ di belakang nama koperasi. Mirip perusahaan terbuka, ditulis dengan kata Tbk (terbuka).  

Keinginan membentuk koperasi itu dituangkan dalam bentuk akta pendirian yang dibuat oleh pejabat pembuat akta notaris, baik notaris maupun camat, jika di satu daerah tidak terdapat notaris.  Mereka juga harus memilih pengurus dan pengawas. Sedangkan akta pendirian koperasi itu harus memuat anggaran dasar (AD) koperasi.

Dalam AD itu, setidaknya mencantumkan nama dan tempat kedudukan, wilayah keanggotaan, tujuan, kegiatan usaha, dan jenis koperasi, jangka waktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai permodalan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengawas dan pengurus, hak dan kewajiban anggota, pengawas, dan pengurus, ketentuan mengenai syarat keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota,  penggunaan selisih hasil usaha (SHU), dulu istilahnya sisa hasil usaha, perubahan Anggaran Dasar, pembubaran koperasi, dan sanksi.Dalam akta, para pendiri, pengurus, dan pengawas disebutkan satu persatu atau diwakili dengan menyebutkan nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan.

Selanjutnya, para pendiri itu mengajukan secara tertulis pengesahan akta pendirian koperasi itu ke Menteri Koperasi dan UKM. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2012, Menteri Koperasi akan mengeluarkan pengesahan koperasi sebagai badan hokum dalam waktu 30 hari. Kendati demikian, jika lewat waktu itu belum juga disahkan, akta pendirian koperasi tetap dianggap sah.  Tapi, menteri dapat menolak permohonan pendirian koperasi jika tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

Yang paling krusial adalah permodalan, karena pada dasarnya koperasi adalah lembaga yang bergerak di sektor perekonomian. Karena itu, sesuai dengan AD, masing-masing diwajibkan menyetorkan modalnya dalam bentuk uang pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela. Besaran uang pokok, iuran wajib dan iuran sukarela diatur dalam AD maupun anggaran rumah tangga (ART).

Dalam Pasal 66 UU Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan, selain dari anggota, modal koperasi juga berasal dari hibah, penyertaan modal, pinjaman bank, penerbitan obligasi, dan surat utang lainnya. Dalam UU yang baru, koperasi diwajibkan menerbitkan sertifikat modal yang nominalnya tak boleh melebihi setoran awal. Namun, pemilikan sertifikat itu tak terkait dengan hak suara atau persentase kepemilikan koperasi. Laporan keuangan koperasi setiap tahun yang disampaikan dalam rapat anggota harus diaudit oleh pejabat independen jika diminta oleh menteri atau rapat anggota. (saksono)

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…