PT KRL Commuter Jabodetabek (KCJ) sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pelayanan publik (public services) khususnya pengoperasian KRL AC Ekspres di wilayah Jabodetabek, ternyata pada hari libur bersama (16/5) tidak melaksanakan kegiatannya secara konsisten dan konsekuen. Ini jelas merugikan kalangan pengguna jasa KRL AC Ekspres untuk semua jurusan pada tanggal tersebut.
Padahal SKB cuti bersama jelas mengonfirmasikan pengecualian terhadap kegiatan yang terkait dengan kepentingan layanan publik. Itupun PNS yang bekerja Puskesmas, Kelurahan yang melayani masyarakat tidak diperkenankan cuti bersama. Nah, karyawan PT KCJ yang jelas-jelas bukan berstatus PNS kenapa ikut-ikutan libur bersama sehingga berdampak merugikan kepentingan masyarakat pengguna jasa KRL?
Kami mohon kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada pimpinan PT KCJ, yang tidak patuh terhadap keputusan pemerintah khususnya terkait cuti bersama, agar hal ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
John Kusuma, Jakarta
Email: travoljohn@gmail.com
Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…
Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…
Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…
Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…
Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…
Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…