908 Perusahaan Disetujui Lakukan Penangguhan

NERACA

 

Jakarta - Kenaikan upah Minimum Provinsi (UMP) yang terjadi pada beberapa daerah di Indonesia menimbulkan banyak konflik baik dari sisi pekerja maupun dari pengusaha. Disatu sisi, pengusaha merasa terbebani dengan naiknya upah pekerja namun disisi lain, pekerja merasa berhak untuk menerima upah lebih. Pada akhirnya pemerintah memberikan solusi yaitu penangguhan. Artinya bila ada perusahaan yang merasa terbebani menaikkan upah maka bisa mengajukan kepada pemerintah.

Kepala Pusat (Kapus Humas) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono mengatakan hingga saat ini telah ada 908 perusahaan yang telah melaporkan kepada pemerintah untuk melakukan penangguhan. "Hingga kini sudah ada 908 perusahaan di seluruh Indonesia yang melakukan penangguhan," ucap Suhartono kepada Neraca, Kemarin.

Namun demikian, lanjut dia, sebelum perusahaan tersebut mengajukan penangguhan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Antara lain, melampirkan akte perusahaan, melaporkan neraca perdagangan dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang dan yang paling penting adalah persetujuan bipartit antara Serikat Pekerja (SP) pada perusahaan tersebut dan pihak perusahaan.

Upaya pemerintah dalam melakukan penangguhan ini adalah untuk mengurangi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan UMP. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah pusat meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membantu mempercepat upaya penangguhan. Karena sektor padat karya dan UKM yang palig terpukul. "Kami sudah minta kepada Pemda untuk mempercepat penanguhan agar mencegah PHK," ujarnya. 

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepada para pengusaha untuk transparan terkait laporan keuangan perusahaan kepada buruh. Transparansi dibutuhkan agar penangguhan kenaikan upah ini dapat dipahami dan menjadi solusi bersama. Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, menyatakan, penangguhan ini hanya berlaku selama setahun. Pada 2014, perusahaan wajib menaikkan upah buruh sesuai aturan yang berlaku.

Penangguhan Salah Alamat

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai banyaknya perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada pemerintah pusat dan dizinkan adalah salah alamat pasalnya yang memberikan izin adalah Gubernur bukan pemerintah pusat. Seharusnya, kata Iqbal, menurut Kepmenakertrans 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, hanya Gubernur yang boleh menyetujui penangguhan, bukan menteri. "Tapi kenyataannya, dari 1.350 permohonan izin penangguhan, pemerintah mengeluarkan 980 izin. Seharusnya Menteri Tenaga Kerja tidak berhak memberikan izin. Izin hanya boleh dilakukan oleh gubernur. Kami akan gugat dengan clash action," tegas Iqbal.

Pernyataan Iqbal bukan sekadar isapan jempol belaka. Direktur Educating for Justice Jim Keady, sebuah LSM dari Amerika Serikat, membeberkan kondisi yang sesungguhnya di lapangan. Dia mencontohkan produsen sepatu Nike yang berdomisili di republik ini. "Indonesia adalah negara produsen Nike terbesar ketiga di dunia, setelah China dan Vietnam. Saat ini, Nike mempunyai 40 pabrik di Indonesia. Sampai 2014, Nike berniat menambah enam pabrik baru di Indonesia. Itu berarti Nike merasa nyaman untuk berinvestasi di Indonesia. Kenaikan upah buruh seharusnya tidak menjadi kendala berarti," ujarnya.

Di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan terpukul oleh kebijakan kenaikan UMP. Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi menuturkan, sebanyak 1.312 perusahaan padat karya terancam tutup karena tidak mampu membayar gaji sesuai dengan UMP yang naik antara 40% sampai 70%. Alhasil, sekitar 975.328 pekerja terancam di PHK secara sepihak.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyesalkan banyaknya perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum. Apalagi permohonan penangguhan itu disertai ancaman akan memutus hubungan kerja pegawai. MPBI menilai ancaman itu hanya upaya Apindo dan pengusaha nakal menghindari pembayaran upah minimum tanpa harus diaudit kerugian keuangan perusahaan. "Ini hanya akal-akalan pengusaha nakal. Kita akan buka posko pengaduan buruh di seluruh Indonesia untuk mengadvokasi mereka yang tidak mendapat upah minimum. Kami juga bakal mempidanakan perusahaan yang tidak mau membayat upah minimum atau mengajukan penangguhan tanpa alasan jelas," kata Said Iqbal, yang juga tergabung dalam MPBI.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…