AKIBAT PERATURAN BI DINILAI LEMAH - Regulasi Memble, Industri Migas Tolak DHE

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluhkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Minyak dan Gas (Migas) tidak dapat masuk ke perbankan dalam negeri lantaran mendapat penolakan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Mereka menolak karena Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/11/PBI/2012 tentang Penerimaan DHE dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri lemah, dan bertentangan dengan UU No.24/99 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar.

NERACA

Gubernur BI Darmin Nasution, mengatakan DHE yang sudah masuk ke perbankan dalam negeri sebesar 85%. Dan sayangnya, itu tidak termasuk dari sektor migas. “Karena mereka (kontraktor migas) merasa bertentangan dengan PBI DHE yang kita buat. Sikap mereka (terhadap PBI) keras. Ketika saya tanya pasal mana yang bertentangan dengan kontrak, mereka tidak mau menyebutkan tapi itu selalu digunakan sebagai argumen mereka,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (14/1).

Meski begitu, Darmin menegaskan tidak akan mundur dalam usahanya memaksa para kontraktor migas yang mayoritas perusahaan asing ini memasukkan atau mencatatkan dana DHE mereka ke perbankan dalam negeri. Ilustrasi mudahnya, minyak yang diambil kontraktor migas berasal dari Tanah Indonesia. Kalau hanya disuruh melapor saja agar tercatat tidak mau, maka patut dipertanyakan maksudnya.

“Memang, saat ini kita lagi butuh valas untuk stabilitas nilai tukar rupiah. Terus, kemana larinya valas-valas yang hasil dari kita masuk? Itu nilai nominalnya sangat besar sekali,” paparnya. Dia lalu mencontohkan negara-negara lain, misalnya India, yang 50% dari DHE mereka harus dikonversi ke mata uang lokal yaitu rupee. Kemudian Thailand yang 30% dari DHE harus dikonversi ke baht.

Lebih lanjut Darmin menuturkan, DPR juga tidak bisa memaksa eksportir, khususnya sektor migas, untuk konversi DHE mereka dalam bentuk rupiah lantaran berbenturan dengan UU Lalu Lintas Daerah (LLD). “Konversi tidak diizinkan oleh UU LLD karena menganut devisa bebas. Harusnya di revisi dahulu UU itu,” ungkap dia.

Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah menguatkan pernyataan Darmin. Terkait DHE Migas, dia bilang memang yang paling banyak komplain berasal dari perusahaan migas. “Segala macam alasan mereka ungkapkan. Itu sudah kita diskusikan, tapi yang keras menolak, ya, mereka. Padahal cuma melapor saja, kan uangnya tidak diambil. Itu sebabnya kita mengeluarkan aturan trustee. Di sisi lain, 10 perbankan kita sudah siap," ujarnya.

Mengenai amandemen UU LLD, Difi mengatakan bahwa hal itu merupakan isu sensitif. Akan tetapi, jika ingin DHE Migas berjalan maka UU itu wajib direvisi. Hanya saja, Difi mempertanyakan apakah DPR, ada atau tidak niatan ke arah sana.

“Ini harus ada inisiatif dari DPR. Kalau mau sesuai aturan, ya, memang harus diubah (UU-nya). tapi BI tidak ada niatan ke sana. Karena itu inisiatif legislatif Karena kita tidak ikut dalam pembahasan UU,” paparnya. Asalkan DHE itu tercatat di perbankan dalam negeri, lanjut Difi, BI akan mengetahui pada saat sedang menghitung supply dan demand valas. Kemudian potensi supply valas tersebut.

“Kalau di luar negeri kan tidak lapor ke kita, jadi kita tidak tahu berapa potensinya. Jangan sampai tidak fair, bahwa eksportir itu menaruh valasnya di luar negeri, misalnya pas dia butuh valas untuk impor, dia mengais-ngais di dalam negeri,” tuturnya.

Pemerintah Lemah

Di tempat terpisah, ekonom Indef, Hendri Saparini, mengatakan banyaknya DHE yang lari ke luar negeri tidak bisa lepas dari kecilnya peranan pemerintah untuk menahan dana eksportir tersebut. “Ini tidak lepas dari nilai tukar kita yang fluktuatif dan lemah, harus ada insentif dari pemerintah serta memaksa eksportir tersebut menaruh dananya,” ujar Hendri kepada Neraca, kemarin.

Insentif, kata Hendri, tidak harus dalam bentuk finansial melainkan kemudahan yang dapat dirasakan secara langsung oleh eksportir. Oleh karena itu, harus ada kemudahan dari sektor riil, lalu kemudahan ekspor-impor serta kebutuhan investasi dipenuhi sehingga ada sesuatu yang bisa dikompensasi kepada eksportir.

Lebih lanjut Hendri mengungkapkan, sudah menjadi hal umum mayoritas eksportir migas tidak mau mengendapkan dananya di dalam negeri lantaran bargaining power mereka lebih kuat dari pemerintah. Sehingga eksportir merasa porsi keuntungannya lebih besar dari pemerintah serta pemikiran bahwa tanpa kontraktor dan eksportir migas pemerintah tidak akan bisa apa-apa.

“ini semua tidak lepas dari lemahnya pemerintah di segala sisi yang mengakibatkan DHE tidak bisa mengendap di dalam negeri,” tegas dia. Tak hanya itu saja. Hendri bilang ada faktor lain yang menghambat DHE Migas ini mandeg, yaitu kontradiksi antara PBI dhe dengan UU Penanaman Modal Asing. Dia mengatakan, Indonesia terlanjur mempunyai UU Penanaman Modal Asing yang memang membebaskan dana untuk keluar-masuk. Jangankan hasil ekspor, bahkan keuntungan hasil investasi juga banyak yang lari ke luar negeri.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, menambahkan BI boleh saja membuat peraturan tersendiri tentang DHE ini. Apabila bank sentral mendorong agar UU LLD direvisi maka tinggal dilakukan saja.

"Bank Indonesia boleh membuat peraturan sendiri supaya para kontraktor migas untuk memasukkan DHE ke perbankan nasional," terang dia. Meskipun demikian, Harry berpandangan kalau BI dan Kemenkeu harus tetap berpegang pada UU APBN, di mana fundamental rupiah tahun 2013 harus ada di kisaran Rp9.300 per dolar AS.

Ada Kepentingan

Ketika dikonfirmasi, Vice President Government & Public Affairs PT Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar mengatakan, sejauh ini kontrak yang dibuat antara perusahaan dengan pemerintah memberikan hak penuh kepada perusahaan sebagai kontraktor untuk mentransaksikan maupun menyimpan DHE. Karena itu, pihaknya dapat melakukan hal tersebut di luar negeri. “Kontrak yang kita pegang memang memberikan hak penuh untuk menyimpannya di luar negeri,” jelas dia.

Meski demikian, pihaknya tidak menolak jika DHE nantinya ditempatkan di bank lokal. Namun, pihaknya lebih siap untuk melakukannya di luar negeri dengan pertimbangan secara keseluruhan sistem dan transaksi yang telah berjalan memang di sana. “Itu bisa saja, tapi kami lebih siap di sana karena kepentingannya ada,” ujarnya. iwan/lia/mohar/dias/ria/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…