Pemohonan Penangguhan Upah Sekadar "Akal-Akalan"

Jakarta – Polemik seputar kebijakan pemerintah menaikkan upah buruh ternyata belum juga berujung. Bahkan, semakin memanas ketika banyak perusahaan yang mengajukan pemohonan penangguhan kenaikan upah. Tak pelak, langkah pengusaha tersebut membuat banyak serikat pekerja menuding hal itu sebagai sebuah akal-akalan belaka.

Bahkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut hal itu sebagai sebuah kenakalan. “Terdapat ratusan perusahaan yang salah alamat dalam meminta izin penangguhan”, ujarnya kepada Neraca, Senin (14/1).

Seharusnya, kata Iqbal, menurut Kepmenakertrans 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, hanya Gubernur yang boleh menyetujui penangguhan, bukan menteri. “Tapi kenyataannya, dari 1.350 permohonan izin penangguhan, pemerintah mengeluarkan 980 izin. Seharusnya Menteri Tenaga Kerja tidak berhak memberikan izin. Izin hanya boleh dilakukan oleh gubernur. Kami akan gugat dengan clash action,” tegas Iqbal.

Pernyataan Iqbal bukan sekadar isapan jempol belaka. Direktur Educating for Justice Jim Keady, sebuah LSM dari Amerika Serikat, membeberkan kondisi yang sesungguhnya di lapangan. Dia mencontohkan produsen sepatu Nike yang berdomisili di republik ini

“Indonesia adalah negara produsen Nike terbesar ketiga di dunia, setelah China dan Vietnam. Saat ini, Nike mempunyai 40 pabrik di Indonesia. Sampai 2014, Nike berniat menambah enam pabrik baru di Indonesia. Itu berarti Nike merasa nyaman untuk berinvestasi di Indonesia. Kenaikan upah buruh seharusnya tidak menjadi kendala berarti,” ujarnya, kemarin.

Kritisi dari Jim tersebut bermula dari PT Pratama Abadi, sebuah pabrik sepatu Nike di Sukabumi. UMK Sukabumi sampai Desember 2012 adalah Rp885 ribu, tetapi pada Januari 2013 naik menjadi Rp1,2 juta.

Seharusnya, kata dia, PT Pratama tidak mengajukan penangguhan karena ongkos produksi sepasang sepatu Nike yang dijual US$75 hanyalah US$16,25. Itu sudah termasuk biaya material US$10,75, biaya buruh US$2,43, overhead US$2,1, dan keuntungan pabrik US$0,97. “Dengan menaikkan upah sesuai UMK Sukabumi Rp1,2 juta, biaya buruh hanya naik US$0,96 per sepatu, alias hanya 1,3% dari harga sepatu yang US$75 tersebut. Namun, PT Pratama menolak menaikkan upah sesuai UMK”, tukas Jim.

Produsen Nike tersebut merasa tidak mampu untuk memenuhi kenaikan upah, sehingga manajemen perusahaan berniat mengajukan penangguhan kenaikan upah kepada Gubernur Jawa Barat, dari yang seharusnya Rp1,2 juta menjadi Rp1,1 juta.

Sayangnya, lanjut Jim, cara yang dilakukan PT Pratama adalah sebuah cara yang “kotor”. Perusahaan mengundang serikat pekerja perusahaan untuk makan siang dengan sebelumnya meminta tanda tangan kepada anggota serikat pekerja yang hadir. “Ternyata kertas yang dikira daftar hadir tersebut dilampirkan oleh perusahaan untuk mengajukan penangguhan kenaikan gaji buruh”, ungkap Jim.

Sontak buruh kesal. Dalam beberapa hari, 6.300 tanda tangan buruh terkumpul untuk menolak dilakukannya penangguhan kenaikan upah. Dua aktivis buruh dipanggil aparat keamanan dan satu aktivis lainnya ditekan manajemen perusahaan dengan memberi dua pilihan: mundur dari pekerjaannya atau menyetujui penangguhan.

“Selang beberapa hari kemudian, manajemen perusahaan turun ke lini-lini produksi untuk meminta buruh menandatangani persetujuan penangguhan kenaikan upah. Terkumpul 5.000 tanda tangan. Bermodal 5.000 tanda tangan tersebut, PT Pratama mengajukan penangguhan kenaikan upah ke Gubernur Jawa Barat pada 29 Desember 2012”, papar Jim lagi.

Akhirnya, ucap Jim, permohonan tersebut disetujui Dewan Pengupahan di Bandung pada 13 Januari 2013. Untuk itu, Jim yang pernah menjadi satu-satunya atlet sepakbola AS yang menolak memakai sepatu Nike, mendesak pemerintah untuk menarik kembali izin penangguhan kenaikan upah yang diberikan pada PT Pratama.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, kenaikan upah minimum memberikan pengaruh terbesar, karena perusahaan tidak mungkin lagi melakukan efisiensi dengan menurunkan margin. “Ada pun biaya pekerja menyumbang sekitar 5% terhadap total biaya pokok produksi. Sedangkan biaya energi, seperti listrik dan gas, hanya berkisar 2% dari ongkos produksi”, ujarnya, Senin.

Sehingga, lanjut Sofjan, produsen yang masih mampu bertahan akan membebankan kepada konsumen dengan menaikkan harga produk. “Kenaikan harga dapat bervariasi tergantung dari jenis produk berkisar 5%-15%. Kenaikan sebesar itu terbilang sangat minim. Produsen memilih risiko margin tergerus, karena mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sofjan, sebagian besar perusahaan yang meminta penangguhan paling banyak berasal dari industri garmen dan tekstil. “Ribuan perusahaan padat karya yang meminta penangguhan UMP itu, memiliki pekerja yang jumlah totalnya hampir mencapai 1 juta orang, terancam tutup karena tidak mampu membayar gaji sesuai dengan UMP,” ujarnya.

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…