Kasus Protes Pembatasan Impor Hortikultura - Indonesia Tak Akan Reaktif Hadapi Amerika di WTO

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah tak ingin reaktif menanggapi laporan pejabat perdagangan Amerika Serikat Ron Kirk kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait pembatasan impor hortikultura yang dilakukan oleh Indonesia.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan, meski pemerintah tak reaktif, namun tetap siap menanggapi keberatan yang diajukan pemerintah AS atas keputusan pemerintah memproteksi industri lokal. "Ini kan baru konsultatif, jangan dianggap terlalu konfrontasional. Kita akan sikapi," ucap Gita di Jakarta, Senin (14/1).

Dalam pandangan Gita, yang dilakukan oleh AS itu merupakan hal yang biasa terjadi dalam perdagangan internasional. Padahal, di saat bersamaan pemerintah AS juga melakukan tindakan serupa terhadap produk Indonesia yang masuk ke negeri Paman Sam. "Saya lihat ini asal fair-fairan saja. Banyak produk-produk kita yang tiba di AS itu automatic detention, langsung di detain secara otomatis tanpa melihat ini benar atau tidak, dan itu sebenarnya kita tidak pernah komplain," tegasnya.

Terkait pengaduan itu, pemerintah belum menunjuk delegasi yang akan dikirim untuk memenuhi pertemuan langsung dengan wakil dari pemerintah AS yang di fasilitasi oleh WTO. "Masih lama lah, masih beberapa minggu lagi. Tapi nanti akan kita siapkan," jelasnya.

Gita Wirjawan, sebelumnya, juga mengatakan pemerintah membuka pintu bagi siapapun yang ingin berdiskusi terkait kebijakan di Indonesia. Jika memang diperlukan perbaikan, maka tidak menutupkemungkinan adanya revisi aturan. "Kalau ada hal-hal yang perlu diklarifikasi akan kita lakukan kalaupun ada hal-hal yang perlu diperbaiki akan kita perbaiki," ujarnya.

Dia juga mengaku sebetulnya Indonesia telah memberi kemudahan pada pihak Amerika untuk proses importasi hortikulturanya. Meski pemerintah menetapkan hanya beberapa pelabuhan saja yang menjadi pintu masukimpor hortikultura namun dengan pihak Amerika telah dibuat perjanjian kemudahan proses. "Kita berikan ke mereka dalam konteks country recognition agreement yang semestinya bisa mengobati suasana," tuturnya.

Sengketa Dagang

Sementara itu, di tempat berbeda, pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori mengungkapkan pemerintah tidak perlu panik menghadapi laporan yang dilayangkan Amerika Serikat kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait aturan yang dikeluarkan Indonesia mengenai impor produk hortikultura, hewan dan produknya. "Aduan macam ini hal biasa. Ini sengketa dagang yang lumrah. Pemerintah tak perlu panik atau reaktif," ujar Khudori.

Kalau Indonesia yakin kebijakan ini benar, lanjut Khudori, pemerintah harus menjawab WTO dan Amerika Serikat dengan data valid dan alasan yang kuat. Menurut dia, kebijakan proteksi lazim dilakukan untuk melindungi kepentingan dalam negeri. Proteksi serupa juga dilakukan Amerika Serikat.

Proteksi lam bentuk pembatasan pintu masuk, kuota, syarat-syarat kesehatan dan yang lain tak dilarang WTO. Yang dilarang adalah aturan itu diskriminatif, seperti yang dilakukan Amerika Serikat terhadap sawit atau CPO Indonesia. "Jangan lupa Uni Eropa juga melakukan hal sama. Untuk masuk Eropa barang hanya bisa lewat satu pintu yaitu Rotterdam," ungkapnya.

Khudori mengaku heran dengan laporan yang dilayangkan Amerika Serikat ke WTO. Sebabnya negeri Paman Sam ini adalah salah satu negara yang mendapatkan keistimewaan memasarkan produknya ke Indonesia dalam bentuk klausul Country Recognition Agreement.

Setiap negara yang kantongi ini tidak perlu ada proses karantina dan tetap bisa masuk lewat pintu Pelabuhan Tanjung Priok, yang di aturan sebenarnya ditutup aksesnya buat pintu masuk impor hortikultura. Adanya klausul ini sebenarnya bakal menciptakan diskriminasi dan potensial diprotes negara lain. "Kalau Amerika Serikat yang protes, saya jadi bertanya-tanya ada apa ini? Barangkali mereka tak ingin kehilangan pasar Indonesia yang cukup besar," paparnya.

Namun secara personal, Khudori menilai regulasi soal impor holtikultura dan hewan yang diluncurkan Indonesia tidak melanggar aturan WTO. Hanya adanya klausul Country Recognition Agreement membuka peluang perlakuan diskriminatif. "Ini berpeluang dilaporkan ke WTO, ungkap dia.

Amerika Serikat secara resmi mengadukan Indonesia kepada WTO terkait aturan impor produk hortikultura, hewan dan produk turunannya.  Seperti dikutip dari the Businesstimes, Amerika Serikat dalam pengaduan tersebut menyatakan aturan impor serta penetapan kuota holtikultura dan daging tersebut secara signifikan membatasi perdagangan atau impor produk itu. "Penerapan regulasi itu dikatakan memanfaatkan apa yang disebut sebagai langkah ketidakkonsistenan terhadap aturan WTO," menurut pernyataan WTO.

Pengaduan tersebut dapat menyebabkan permintaan arbitrase jika tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari. Di mana jika tidak segera ada kesepakatan maka akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Dalam aturan itu disebutkan, untuk memperoleh izin impor dari Kementerian Perdagangan, importir harus terlebih duli mengantongi izin dari Kementerian Pertanian. Hal itu dilakukan untuk memastikan produk yang diimpor sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan di dalam negeri.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…