RUU Usaha Perasuransian - Sarat dengan Kepentingan Asing?

Jakarta – Soal kepemilikan asing di perusahaan-perusahaan nasional kembali menjadi sorotan. Kali ini, menyeruak di sektor asuransi nasional. Tak pelak, sejumlah kalangan asuransi pun (terutama tiga asosiasi asuransi: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia/AAUI, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia/AAJI, dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI, red.) menginginkan dominasi asing harus dibatasi. Mereka berharap hal itu dicantumkan secara tegas dalam RUU Usaha Perasuransian yang tengah dibahas di DPR.

NERACA

Menurut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cornelius Simanjuntak, kepemilikan asing harus dibatasi karena upaya ekspansi asing bisa membuat kepemilikan lokal tergerus hingga nol persen. Untuk itu, demi menjaga kepentingan nasional, pemerintah dan DPR diharapkan dapat memproteksi perusahaan asuransi nasional dari kepemilikan asing di dalam RUU Usaha Peransurasian. "Untuk menjaga kepentingan nasional dari dominasi kepemilikan pihak asing, maka perlu adanya penegasan di dalam undang-undang," ujarnya kepada Neraca, Minggu (13/1).

Kendati demikian, Cornelius membenarkan jika sejauh ini sudah ada penetapan bahwa kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimum sebesar 80 persen.

Cornelius berharap DPR dapat menambahkan kalimat "Dengan Tetap Memperhatikan Kepentingan Kepemilikan Nasional" pada Bab III Pasal 7 RUU Usaha Perasuransian. Tujuannya, pada saat Peraturan Pemerintah dibuat dan mengatur batas kepemilikan, tetap mengacu pada kepentingan nasional.

Intinya, perlu ada keseimbangan investasi asing di perusahaan asuransi sama halnya dengan yang diberlakukan di India dan Thailand. Paling tidak, DPR tetap menentukan maksimal kepemilikan asing maksimum 80% dan lokal 20%.

Selain soal kepemilikan asing pada asuransi nasional, Cornelius juga menyinggung soal perusahaan reasuransi. Menurutnya, industri asuransi Indonesia membutuhkan perusahaan BUMN reasuransi yang bermodal besar. Maka, hal tersebut harus disokong melalui dana dari pemerintah sebesar Rp3 triliun.

Keberadaaan perusahaan reasuransi yang besar di Indonesia, lanjut Cornelius, karena Indonesia sudah sangat membutuhkan sebuah perusahaan asuransi yang besar untuk dapat menahan risiko yang muncul dari usaha asuransi. Selain itu,  perusahaan reasuransi giant berguna untuk mengurangi ketergantungan terhadap kemampuan luar negeri dengan mengandalkan perusahaan reasuransi dalam negeri yang besar tersebut.

Lebih jauh lagi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Julian Noor mengatakan bahwa kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi menurut UU Asuransi yang berlaku sekarang adalah maksimal 80% sedangkan lokal mendapat porsi 20%.

“Masalahnya sekarang angka kepemilikan 80% untuk asing ini bisa melebihi jika terjadi proses penambahaan modal sedangkan lokal tidak menambah modalnya sehingga bisa terdilusi”, ujarnya.

Dia beserta asosiasi sepakat untuk mengusulkan terkait kepemilikan modal di RUU Asuransi adalah dengan mengembalikan agar investor lokal tidak terdilusi kepemilikannya. “Ini menjadi langkah awal demi kepentingan nasional, dan semata-mata untuk melindungi investor lokal”, kata Julian.

Menurut dia, jika ingin memperbesar kepemilikan bagi investor lokal, maka tergantung dari minat investor lokal. “Minat investor lokal masih sangat rendah, jika suatu saat lokal menaruh minat yang tinggi dalam menambah atau menanamkan modalnya, kemungkinan besar presentasenya bisa berubah”, katanya.

Lalu di saat yang bersamaan, Julian juga menyatakan bahwa pendirian perusahaan reasuransi besar semata-mata adalah untuk menekan defisit neraca pembayaran premi ke luar negeri. “Sampai sekarang kami sangat mendukung ide tersebut akan tetapi apakah membuat perusahaan baru atau memperbesar perusahaan reasuransi yang lama, kami belum sampai hal tersebut”, kata Julian.

Sedangkan menurut pengamat asuransi Herris Simanjuntak, kepemilikan asing dalam perusahaan asing hingga 80% memang sudah ada sejak UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. Sehingga apabila dalam RUU Asuransi yang sedang dibahas dalam prolegnas DPR 2013 memungkinkan masih menggunakan porsi tersebut.

"Karena realistis saja, kalau mau mendorong kepemilikan lokal siapa yang mau? Sebaiknya mendorong asuransi milik BUMN agar tetap bisa bersaing, jangan sampai kepemilikannya beralih ke asing," ujarnya. Menurut Heris, ada kesalapahaman mengenai kepemilikan asing, sebab yang tercantum dalam UU No.2/1992 adalah kepemilikan hingga 80%. "Sering disalahartikan, angka 80% itu maksimal, bukan asing harus 80%," ujarnya, kemarin.

Dia menjelaskan, alasan UU tersebut memperbolehkan kepemilikan asing hingga 80%, karena saat itu belum ada pengusaha lokal yang melirik industri asuransi. Namun, dia mengakui, sejak krisis tahun 1998 istilah kepemilikan asing ini menjadi lebih dominan.

Pasar Asing

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz mengungkapkan, memang idealnya industri asuransi lokal menguasai industri asuransi sehingga tidak membiarkan asing untuk menguasai asuransi di Indonesia.

Bagi Harry, industri asuransi Indonesia nasional sampai menjadi lahan pasar bagi pihak asing sehingga keuntungan atau profitnya dimiliki mereka. ”Perlu pendalaman yang lebih jauh lagi mengenai porsi permodalan dalam UU Asuransi ini dimana hampir 80% bisa dimiliki asing. DPR akan membahas dengan pemerintah mengenai segala kemungkinan yang terjadi. Namun, hal yang pasti adalah kepemilikan asing jangan sampai mendominasi,” ujarnya, Minggu.

Menurut Harry, hal yang terpenting dalam pembahasan RUU Asuransi ini dimasukkan tentang pemanfaatan profit atau keuntungan dalam dunia asuransi dimana RUU ini belum memasukkannya. Dengan adanya keutungan yang bisa dibagi seimbang dengan industri asuransi lokal, maka keuntungan yang didapatkan akan bisa dimiliki asuransi lokal.

”Pemanfaatan keuntungan asuransi harus diatur dalam RUU ini sehingga keuntungan tidak hanya dimiliki pihak asing saja melainkan pihak lokal dapat menikmati keutungannya,” tegas Harry lagi

Lebih lanjut lagi, Harry mengatakan, industri asuransi dalam negeri harus bisa diimbangi dengan adanya lembaga reasuransi sehingga tidak banyak dana premi masyarakat dialihkan ke luar negeri yang menyebabkan pihak asing lebih diuntungkan.

Lembaga reasuransi lokal ini, menurut dia, harus menjamin klaim dari masyarakat dan hal ini menjadi pertanyaan besar bagi industri asuransi lokal mampu atau tidak untuk menjalankannya. ”Industri asuransi lokal harus mampu bertanggungjawab atas premi masyarakat sehingga tidak terdapat penyelewengan yang terjadi dalam dunia asuransi,” ungkap dia.

Harry pun menuturkan bahwa perlunya adanya tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran atau fraud dalam pengembalian premi masyarakat. Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan berupa perusahaan asuransi tidak membayar premi bahkan kabur dengan membawa dana premi asuransi dari masyarakat.

”Oleh karena itu, dalam RUU asuransi yang sedang dibahas ini telah dituangkan sanksi atau hukuman atas pelanggaran terhadap asuransi. Dimana sanksinya berupa hukuman administrasi maupun hukuman pidana dan harus ditindak tegas pelaku pelanggaran itu. Dalam aturan sanksi tersebut tidak akan diskriminasi, perusahaan lokal maupun asing bisa ditindak tegas karena melakukan pelanggaran,” pungkas Harry.

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…