NERACA
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menjatuhkan sanksi denda terhadap empat emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan priode 30 September 2012. Sanksi denda dijatuhkan sekitar Rp 50 juta- Rp 150 juta.
Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, tindakan yang dilakukan BEI terhadap emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sudah tepat berdasarkan prinsip objektivitas, “Itu sudah objektif dan berlaku untuk semua emiten yang melanggar,”katanya di Jakarta akhir pekan kemarin.
Menurutnya, pengenaan denda dan peringatan kepada sejumlah emiten tersebut dilakukan bukan pertama kalinya. Bahkan pada tahun 2010 ada empat emiten kena denda sampai Rp 500 juta.
Dia juga menegaskan, pemberian peringatan maupun denda didasarkan pertimbangan yang berbeda untuk tiap emiten. Dimana jumlah denda tergantung berat ringannya masalah emiten dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Kata Ito, pihaknya menerapkan peraturan bursa secara merata ke seluruh emiten tercatat dan tidak memandang suatu emiten memiliki bisnis banyak atau hanya satu bisnis saja.
Tercatat ada beberapa emiten yang menjadikan alasan keterlambatan pelaporan keuangan dikarenakan konsolidasi dengan anak-anak usahanya, “Intinya, laporan keuangan harus disampaikan tepat waktu, yang penting komitmen dari emiten untuk sampaikan kewajibannya,”ungkapnya.
Dalam catatan BEI disebutkan tiga emiten mendapat peringatan tertulis III dan tambahan denda senilai Rp150 juta, yakni PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL).
Ketiga emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas atau tidak diaudit sampai batas waktu yang ditentukan. Kemudian, satu emiten lainnya, yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) dikenai peringatan tertulis II dan tambahan denda Rp50 juta. BLTA belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit.
Selain keempat emiten itu, BEI juga memberikan peringatan tertulis I kepada PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) dan PT Citra Kebun Raya Agri Tbk (CKRA). Emiten itu juga belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik sesuai batas waktu yang ditentukan.
Ito menjelaskan, setiap emiten memiliki waktu satu bulan untuk menyampaikan laporan keuangan setelah tanggal yang ditetapkan. Sementara bagi emiten yang melakukan "limited review" mempunyai waktu dua bulan, dan yang akan melaksanakan audit memiliki waktu tiga bulan.
Untuk itu dia mengharapkan agar para emiten tetap disiplin dalam melaksanakan kewajibannya sebagai perusahaan publik.
Sepanjang 2018 BPSK Kabupaten Sukabumi Tangani 21 Pengaduan Januari Hingga Februari 2019 Terima 3 Pengaduan NERACA Sukabumi – Sepanjang tahun…
NERACA Jakarta – Dalam waktu dekat, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan sistem penolakan secara automatis atau auto rejection…
NERACA Jakarta –Memberikan penegakan kedispilinan terhadap emiten yang lalai menunaikan kewajibannya membayar listing fee tahunan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI)…
NERACA Jakarta - Perubahan aplikasi mobil money Tcash menjadi LinkAja mendapatkan antusiasme sangat tinggi dari pelanggan yang memiliki akun Tcash…
NERACA Jakarta – Menjawab kebutuhan masyarakat akan pinjaman yang mudah didapat tanpa ribet, Tunaiku, kredit tanpa agunan berbasis online dari…
NERACA Jakarta – Resmi mencatatkan sahamnya di pasar modal, PT Armada Berjaya Trans Tbk (JAYA) langsung tancap gas dalam ekspansi…