Versi Chevron: - Proyek Bioremediasi Tak Ada Unsur Kriminal

Jakarta - Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) A Hamid Batubara menegaskan tidak ada unsur kriminal dalam proyek bioremediasi karena proyek tersebut telah disetujui pemerintah Indonesia berdasarkan sistem Kontrak Bagi Hasil (PSC) yang diatur oleh hukum perdata yang menjadi landasan operasi PT CPI. "Kami sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang kasus ini sebagai perkara pidana," kata Hamid Batubara dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, jaksa penuntut umum kasus bioeremdiasi tidak dapat menunjukkan dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap serta bukti adanya kerugian Negara atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawan CPI sebagaimana keputusan majelis hakim pada praperadilan.

Meski begitu pihaknya akan terus bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan pengadilan serta proses hukum yang berlangsung.

Dikatakannya, proyek bioremediasi merupakan proyek pengelolaan lingkungan yang sukses yang telah disetujui dan dimonitor oleh lembaga pemerintah yang berwenang. "Kami tetap yakin bahwa peninjauan yang obyektif atas fakta-fakta akan membuktikan bahwa tidak ada kasus kriminal dalam proyek ini," katanya.

Direktur Pengelola Chevron IndoAsia Business Unit, Jeff Shellebarger meminta majelis hakim untuk merujuk penyelesaian kasus proyek bioremediasi ini kepada lembaga pemerintah yang berwenang dalam audit dan persetujuan proyek-proyek dalam Production Sharing Contract (PSC) yang melandasi operasi CPI.

"Kami terus mempertahankan reputasi perusahaan dan memastikan hak kami sesuai PSC, sebagai kesepakatan hukum yang mengikat antara CPI dan pemerintah Indonesia, tetap dihormati dan dilindungi," katanya.

Sementara pengacara PT CPI, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa pihaknya menemukan beberapa kejanggalan sehubungan dengan keterlibatan saksi ahli kasus bioremediasi, Edison Effendi.

Menurut Maqdir, sampel tanah yang diambil oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 9 - 12 April 2012 dari beberapa lokasi di Duri dan Minas yang diteliti oleh saksi ahli adalah sampel tanah yang validitasnya dipertanyakan.

Hal itu dikarenakan sampel tersebut baru dibuka pada tanggal 4 Juni 2012 di Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup untuk dilakukan pengetesan parameter BTX, Etyl Benzeme dan Total PAH.

Selanjutnya, kata Maqdir, pada tanggal 13 Juni 2012 dilakukan pengetesan parameter TPH oleh saksi ahli dengan mempergunakan peralatan laboratorium miliknya.

Rentang antara waktu pengambilan sampel dengan waktu pengetesan tersebut tidak sesuai dengan standar yang berlaku, sebagaimana dikonfirmasi oleh Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup dalam suratnya No. B-201/PUSARPEDAL/LH/PDAL/06/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung.

"Surat tersebut antara lain mengatakan bahwa holding time untuk parameter BTX, Etyl Benzeme dan total PAH adalah 14 (empat belas) hari, sedangkan untuk TPH adalah 7 (tujuh) hari," jelas Maqdir.

Sementara dalam Surat dakwaan disebutkan bahwa persyaratan tanah yang tercemar limbah minyak bumi yang dapat diolah secara biologis standar TPH-nya adalah antara 7,5 - 15 persen.

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…