Kasus Frekuensi radio 2,1 GHz/3G - Kejagung Tak Masalahkan Indosat Gugat BPKP

Jakarta - Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan PT Indosat Tbk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP telah mengaudit adanya kerugian negara dari dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh PT Indosat Tbk dan PT IM2 senilai Rp1,3 triliun. "Siapa yang digugat? Ikuti saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, PT Indosat Tbk menyatakan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP).

Mereka menilai BPKP tidak berwenang untuk mengaudit kasus tersebut karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh IM2 adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jampidsus menyatakan BPKP bisa mengaudit kasus tersebut seperti halnya terhadap kasus korupsi lainnya. "Di UU tidak mengatur itu, kita kan penanganan tindak pidana korupsi, di situ unsurnya kerugian keuangan negara, siapa yang menghitung, kalau jaksa bisa menghitung sendiri, kita menghitung sendiri," katanya.

Terkait sita jamin seiring Indosat dan IM2 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Andhi menyatakan jangan terlalu cepat bertindak seperti itu. "Itu dilihat lah nanti tindakan penyidik," katanya.

Seperti diketahui, persidangan perdana untuk terdakwa Indar Atmanto akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Januari 2012 mendatang. Indar Atmanto dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka oleh Kejagung terkait kasus tersebut, memang telah menimbulkan banyak tanda tanya yang menimbulkan kebingungan karena Kejagung tidak bisa membuktikan adanya penyalahgunaan oleh IM2. Pasalnya, penyalahgunaan frekuensi yang dituding oleh Kejagung terhadap IM2, tidak bisa dibuktikan pasalnya frekuensi itu sendiri milik Indosat.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…