Akhiri Kontrak Sepihak - PT Pelni Digugat Sembilan Mitra Kerja

Jakarta - Sembilan mitra kerja sama yang melakukan pengelolaan jasa katering, pelayanan tata graha (housekeeping), dan hiburan serta restoran di kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan menggugat perusahaan pelayaran negara tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Gugatan tersebut dilakukan karena Pelni mengakhiri kontrak kerja sama secara sepihak tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu. "Pemutusan kontrak kerja sama ini merupakan kebijakan melawan hukum dan sewenang-wenang terhadap mitra kerja sama yang selama ini mendukung Pelni dalam mengoperasikan kapal penumpang," kata juru bicara pihak penggugat, Andi Citrawali, Jumat kemarin (11/01).

Andi mengatakan bahwa pihak Pelni memutus kontrak kerjasama melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama Pelni Jussabella Sahea ke masing-masing mitranya pada 3 Desember 2012 lalu.

Pemutusan kontrak kerja dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak membenarkan melakukan kerja sama semi outsourcing. "Tindakan ini telah dianggap melawan hukum dan melanggar kontrak kerja sama yang tertuang dalam kesepakatan kontrak kerja sama pada 2010," ujarnya.

Dia memaparkan pemutusan kontrak itu mengacu pada hasil audit BPK itu yang tidak membenarkan Pelni melakukan kerja sama melalui sistem semi outsourcing. Selama ini Pelni menggandeng 13 perusahaan untuk penyediaan jasa katering, pelayanan tata graha, hiburan dan restoran di kapal penumpang milik Pelni. “Sembilan perusahaan melakukan kerja sama dengan Pelni menggunakan sistem semi outsourcing dan empat perusahaan lainnya dengan sistem full outsourcing,” tambahnya.

Lebih lanjut lagi, Andi menuturkan dalam kesepakatan yang telah diubah terakhir pada 2012, kontrak kerja sama berlaku sampai dengan tanggal ditetapkan pemenang tender yang baru.

Namun sampai saat ini belum ada pengumuman pelaksanaan tender kegiatan pengadaan barang dan jasa katering, housekeeping, dan hiburan serta restoran kapal. "Oleh karena itu, kami meminta agar Pelni mempekerjakan kembali mereka sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku dan selain itu meminta Pelni membayar utang yang ditunggak Pelni selama enam bulan terakhir senilai Rp40 miliar," ungkapnya.

Menurut Andi, para mitra Pelni menyatakan selalu memenuhi kewajiban dalam melaksanakan kontrak kerja, termasuk pembayaran gaji atau kompensasi untuk anak buah kapal (ABK) Pelni. Kewajiban tersebut sebesar 18% jumlah tagihan per "voyage" untuk kapal penumpang tipe 1000 serta 22% dari jumlah tagihan per "voyage" untuk kapal penumpang tipe 2000.

Sementara itu, Manager Corporate Relations Pelni Mungi Panti Retno mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan mediasi dengan sembilan perusahaan tersebut sejak beberapa yang bulan lalu. Isi pertemuan tersebut terkait dengan temuan BPK yang melarang sistem semi outsourcing.

"Ini temuan BPK, jadinya tidak boleh semi outsourcing. Temuan BPK mengharuskan kita untuk full outsourcing. Kita sudah menjelaskan kepada mereka sudah sejak lama. Kita sudah mengkomunikasikan rencana pengakhiran kerjasama itu kepada para mitranya beberapa bulan sebelum surat dikeluarkan tanggal 3 Desember 2012 dan pasti ada yang tidak senang dengan kebijakan ini," tuturnya.

Mungi menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan surat pengakhiran kerjasama dengan sembilan mitra kerjanya selama ini. Kesembilan mitra Pelni tersebut adalah PT Gamalama Majang, PT Tirai Damai Sejahtera, CV Setia Karya, CV Seulawah, PT Telaga Jaya Murni, CV Fajar Indah, PT Mitra Nusantara Perkasa, PT Giri Jaya Utama, dan PT Karya Retra.

"Kami mengambil kebijakan ini untuk menindaklanjuti temuan BPK dan BPK tidak membenarkan adanya kerjasama "semi-outsourcing", termasuk untuk pengelolaan jasa katering, pelayanan tata graha atau "house keeping", hiburan, dan restoran, dengan menggunakan tenaga ABK Pelni," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…