Perpanjangan Forced Sell Bakal Dongkrak Transaksi Margin

NERACA

Jakarta –PT Bursa Efek Indonesia menilai pengetatan aturan penjualan efek secara paksa (forced sell) berpotensi meningkatkan transaksi marjin dan memberikan keuntungan kepada pelaku pasar.

Direktur BEI bidang Perdagangan dan Keanggotaan Anggota Bursa, Samsul Hidayat mengatakan, ada potensi positif meningkatkan transaksi marjin dibalik perpanjangan jangka waktu forced sell menjadi hari keenam dari hari keempat posisi saldo negatif nasabah, “Implementasi forced sell hari keenam kemungkinan akan memicu kenaikan transaksi marjin,”katanya di Jakarta, Kamis (10/1).

Meski begitu, transaksi marjin tersebut tergantung kondisi pasar saham. Sementara Direktur Utama BEI Ito Warsito menuturkan, pelaksanaan forced sell menjadi hari keenam akan memiliki konsekuensi kalau permodalan perusahaan efek harus lebih kuat dibandingkan sebelum aturan tersebut diimplementasikan. Forced sell dinilai juga memberikan keuntungan kepada investor.

Asal tahu saja, berdasarkan surat edaran SE-16/BL/2012, tentang Penjelasan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3. Tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, pada pasal 4 (b), mengatakan paling lambat pada akhir hari Bursa kelima sejak transaksi bursa dilakukan, atau satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa, perusahaan efek wajib menginformasikan kepada nasabah mengenai posisi saldo dana negatif pada rekening efek reguler dan meminta nasabah untuk menutup posisi saldo negatif dimaksud.

Pada 4 (c), jika pada hari keenam nasabah belum memenuhi kewajibannya, maka perusahaan efek dapat menutup posisi saldo laba negatif tersebut. Kata Ito, pihaknya tidak mengharapkan ada satu pun nasabah terkena forced sell.

Hal itu dapat terjadi karena saham yang dibeli investor melalui transaksi marjin dan mengalami penurunan, investor yang bersangkutan tidak dapat melakukan penambahan dana, “Sedangkan dalam aturan margin trading (peraturan Bapepam-LK No. V.D.6.), ada rasio yang harus dipenuhi nasabah dengan perusahaan efek. Maka, jika harga sahamnya turun, otomatis investor harus melakukan top up atau akan terkena forced sell,"ujarnya.

Lebih lanjut Ito mengatakan, adanya surat edaran yang menambah jangka waktu pelaksanaan forced sell itu juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek untuk memberikan forced sell. Bagi anggota bursa yang memberikan jangka waktu lebih dari yang telah ditetapkan, maka BEI dan OJK dapat menindak anggota bursa yang bersangkutan. (bani)

 

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…