PP Tembakau Untungkan Produsen Asing

NERACA

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, sudah diresmikan. Namun, reaksi dari beberapa kalangan atas PP yang sempat terkatung-katung tersebut masih beragam.

Dalam pandangan Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz, keluarnya PP ini menunjukkan pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha asing daripada melindungi perusahaan dalam negeri. “PP ini menjadi jalan masuk perusahaan-perusahaan rokok dan farmasi global asing untuk menguasai pasar Indonesia. Ini bentuk liberalisme ekonomi tapi tanpa miskin semangat nasionalisme,” kata dia di Jakarta, Kamis.

Menurut Hasan, saat ini Gappri sedang melakukan kajian baik untuk kepentingan internal anggota maupun kemungkinan langkah untuk mengkaji ulang, jika ditemukan terdapat keganjilan hukum.

Kendala yang dihadapi adalah akan keluarnya biaya tambahan, misalnya pada kewajiban pencetakan gambar peringatan di mana masing-masing merek harus dicantumkan lima jenis gambar (pasal 15 ayat 1 dan penjelasannya, red.), dengan durasi waktu tertentu. “Hal itu dinilai akan membebani ongkos produksi pabrikan rokok, meski ada pengecualian untuk yang memproduksi tidak lebih dari 24 juta batang per tahun tidak dikenai ketentuan tersebut (pasal 15 ayat (2), tetapi produsen dengan kapasitas itu hanya segelintir saja atau sekitar 10 pabrik," papar Hasan.

Hasan mengakui, aturan ini tak hanya mempengaruhi dunia kesehatan, tetapi juga pelaku industri rokok nasional karena Indonesia menjadi salah satu produsen rokok terbesar di dunia. Bahkan, kata Hasan, secara umum penerbitan PP dinilai lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau daripada mengatur kesehatan. “Ada pengaturan iklan, promosi, sponsor, tar dan nikotin, diversifikasi tembakau, penjualan rokok dan lainnya,” ujar dia.

Sebagai pengusaha, Hasan menilai, seharusnya PP juga mengatur kewajiban mendirikan ruang merokok bagi lembaga penyedia ruang publik baik pemerintah maupun swasta. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/2011 tentang Kewajiban Mendirikan Ruang Merokok di Tempat Kerja, Tempat Umum, dan Tempat lainnya (revisi penjelasan Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No. 36/2009).

Padahal, PP Nomor 109/2012 tersebut juga mengatur tentang ruang merokok dan putusan MK dinilai mendahului keluarnya PP. Dengan penerbitan PP ini akan menutup peluang pengembangan ilmu pengetahuan untuk kemanfaatan tembakau bagi kesehatan. Karena tembakau dan produk tembakau dalam PP ini dijustifikasi sebagai barang adiktif, di mana barang adiktif dianggap buruk.

"Jadi telah tertutup diversifikasi penggunaan tembakau untuk kepentingan kesehatan. Tidak ada ruang buat peneliti maupun pihak industri dan petani untuk mengembangkan tembakau maupun rokok untuk kepentingan kesehatan masyarakat," kata Hasan.

Selain itu, pengaturan diversifikasi tertuang dalam pasal 58 dan penjelasannya, diperuntukkan untuk eliminasi tembakau sebagai rokok. "Ini kezaliman ilmiah. Bagaimana industri dan petani mau bersikap bertanggungjawab untuk mengurangi bahaya rokok kalau riset untuk kepentingan itu telah ditutup," tandas Hasan.

Di satu sisi PP ini, membatasi tentang tembakau dan rokok, tapi di sisi lain impor tembakau dibebaskan baik kuota maupun tarif bea masuknya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik sampai November 2012, impor tembakau mencapai 120 ribu ton, telah melampaui separuh lebih kebutuhan tembakau nasional yang mencapai 200 ribu ton. "Kalau tembakau dianggap barang adiktif, harusnya impor juga dibatasi," tegas Hasan.

PP ini, lanjut Hasan, dikatakan tidak membahas perihal itu. “Jadi, tidak ada pemihakan pada petani, justru berpeluang mematikan perdagangan tembakau lokal Indonesia”, tegas Hasan.

Sementara pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung dengan disahkannya rancangan peraturan pemerintah terkait tembakau menjadi PP.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, bahwa dirinya sebagai pengusaha akan mendukung peraturan yang ditetapkan pemerintah. "Kami setuju aturan itu, terutama yang menyangkut larangan penjualan rokok kepada anak-anak," ujarnya saat dihubungi Neraca, Kamis (10/1).

Namun, dia mengaku belum mengetahui lebih rinci mengenai aturan yang ditetapkan dalam PP tembakau tersebut. Sofjan berharap agar peraturan itu tidak merugikan salah satu dari ketiga pihak yang dituju yaitu produsen, konsumen, dan pemerintah. "Ya, jangan sampai juga merugikan pengusaha yang memiliki ribuan karyawan dan hanya menarik pajaknya," tegas dia.

Diperkirakan, pendapatan negara dari hasil penjualan rokok  sekitar 10-15% dari pendapatan negara atau hampir Rp100 triliun dan sebagian besar keuntungan rokok mayoritas untuk bayar pajak. Adapun isi PP tersebut antara lain, mengatur area peringatan kesehatan bergambar seluas 40% di depan dan belakang kemasan.

Pengawasan Lemah

Sedangkan di mata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, PP tembakau yang baru disahkan adalah suatu hal yang positif untuk kesehatan. “Walau terlambat, saya mengapresiasi presiden yang mengesahkan PP ini. Berarti presiden punya concern ke kesehatan,” kata Tulus kepada Neraca, Kamis.

Bagi Tulus, PP ini mempunyai perspektif melindungi konsumen lewat pesan peringatan bergambar. Pesan tentang bahaya rokok akan lbh kuat dengan gambar ketimbang hanya dengan tulisan. Di luar itu, tidak ada yang terlalu signifikan. “PP ini hanya beberapa poin saja yang baru. Kebanyakan sudah terakomodir di PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang iklan rokok di media massa dan media elektronik,” jelas Tulus.

Sayangnya, kata Tulus, pengaturan iklan di Indonesia masih lemah, sehingga ketika ada penyelewengan nantinya akan sulit terjadi penindakan.

Menanggapi efek hancurnya industri kecil, Tulus menolaknya. “Tidak ada hubungannya. PP itu malah melindungi industri kecil. Industri kecil akan diperlakukan berbeda. Tapi pada intinya, ini adalah PP kesehatan,” jelas dia.

Namun, dia mengakui bahwa pengawasan masih sangat lemah. Yang seharusnya ada larangan mendistribusikan rokok ke anak di bawah 18 tahun, tapi tetap saja mereka masih bisa mengakses.

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…