Menakertrans: Pemda Jangan Persulit Penangguhan UM

NERACA

Jakarta   - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta agar pemerintah daerah tidak mempersulit permohonan penangguhan upah minimum (UM) untuk menghindari terjadinya PHK massal.

"Sampai hari ini sudah ada 908 perusahaan (yang mengajukan penangguhan). Dari hasil rapat dengan Menko Kesra dan Menko Perekonomian, diharapkan seluruh pemerintah daerah mengabulkan itu karena jangan sampai terjadi PHK," ujar Menakertrans ketika menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XX PT.Unilever TBK dengan serikat pekerja di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (10/1).

Muhaimin mengatakan, penerapan upah minimum yang pada 2013 mengalami peningkatan rata-rata 18,32% di seluruh provinsi akan tergantung pada kesepakatan bipartit antara pihak perusahaan dengan pekerja. "Pemerintah berkeyakinan, yang paling penting adalah bipartit, persetujuan pihak perusahaan dengan pekerja. Itu yang menjadi pokoknya," ujarnya seperti dilansir Antara.

Menakertrans berharap, kenaikan upah minimum yang cukup signifikan di beberapa daerah di 2013 itu tidak menjadi isu nasional karena banyak terjadi PHK, terutama di UKM dan industri padat karya.

"Oleh karena itu, kita berharap agar pemda betul-betul arif, tepat, tidak menghambat sama sekali dan mengesahkan penangguhan itu," kata Muhaimin.

Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) juga menunjukkan, secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional 2013 dari 33 provinsi mencapai 89,78%.

Kenaikan UMP 2013 tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Timur yang meningkat 48,86% dari Rp1.177.000 (2012) menjadi Rp1.752.073 (2013) sedangkan kenaikan UMP 2013 terendah terjadi di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 3,37% dari Rp1.127.000 (2012) menjadi Rp1.165.000 (2013).

Provinsi yang menetapkan UMP terbesar pada 2013 adalah DKI Jakarta sebesar Rp2.200.000 sementara empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Sebelumnya, Muhaimin telah menerbitkan Surat Edaran untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan) akibat kenaikan upah minimum 2013. Surat Edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 itu ditujukan kepada 33 gubernur di seluruh Indonesia dan diterbitkan pada 17 Desember 2012 yang isinya adalah mengimbau para gubernur agar lebih proaktif memberikan penjelasan dan pemahaman kepada perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor untuk dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum 2013.

Namun apabila dalam pelaksanaannya ada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan.

Para gubernur kemudian diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan izin penangguhan pelaksanaan upah minimum. (doko)

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…