Perlu UU Kelautan

Oleh : Munib Ansori

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Sekitar 70% wilayah Indonesia adalah lautan. Potensi bisnis dari pengembangan sektor kelautan mencapai US$ 1,2 triliun per tahun yang dikalkulasikan berdasarkan besarnya sumber daya di perut samudera milik Indonesia. Tapi sayangnya, potensi itu belum digarap optimal, sehingga butuh langkah-langkah yang lebih konkret.

Satu di antara langkah fundamental pengelolaan laut Indonesia pembentukan Undang-Undang Kelautan. Usai ditetapkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 di mana Indonesia dinobatkan sebagai negara kepulauan dan kelautan terbesar di dunia, seharusnya negeri ini langsung membentuk UU Kelautan.

UU ini penting, mengingat, sektor kelautan mengandung potensi begitu besar serta melibatkan banyak kementerian atau lembaga yang mengurusnya. Dengan UU ini pula, aspirasi pembentukan Kementerian Koordinator (Kemenko) Kelautan bisa diwujudkan. Secara teknis kalau UU Kelautan dan ocean policy bisa diwujudkan, Kemenko Kelautan adalah organisasi atau lembaga yang mengelola sektor itu.

Kemenko Kelautan itu juga sekaligus akan bisa menjawab carut-marut pengelolaan laut lantaran cakupan pengelolaan laut sangat besar untuk dikembangkan. Luas laut Indonesia, dalam catatan Dekin, mencapai 5,8 kilometer persegi, dengan jumah pulau mencapai 17.480 buah. Garis pantai Indonesia mencapai 95,181 kilometer dan merupakan terpanjang ke-4 setelah Rusia.

Seluruh potensi sumber daya, baik hayati maupun non hayati, mulai dari potensi perikanan, wilayah pesisir, bioteknologi, wisata bahari, miyak bumi, dan transportasi laut mencapai US$ 171 miliar per tahun atau sekitar Rp 1,700 triliun per tahun, sedikit lebih rendah dari hitungan KKP yang mencapai US$ 1,2 triliun per tahun.

Agar bisa mengelola dan memanfaatkan potensi sebesar itu, maka pemerintah memerlukan integrasi kebijakan di bidang kelautan. Tentu saja, tujuannya, agar Indonesia segera menjadi negara maritim yang kuat, maju, dan mandiri. Akan tetapi, hal itu tidaklah mudah, karena selain belum memiliki kebijakan kelautan, mindset bangsa ini masih cenderung darat (land based).

Terkait dengan upaya mewujudkan UU Kelautan, sesungguhnya sejak tahun 2003, RUU Kelautan sampai sekarang mengendap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU yang menjadi inisiatif Menteri Kelautan dan Perikanan itu ketika diusulkan ke DPR dan masuk Komisi IV ternyata bersifat lintas sektor sehingga terus diendapkan.

Repotnya lagi, saat ini, ada sekitar 45 “anak-anak UU” yang terkait dengan sektor kelautan yang harus “diintegrasikan” dengan UU tersebut. Seharusnya UU Pelayaran, UU Perikanan, UU Perhubungan Laut harus terintegrasi dalam UU Kelautan agar sektor kelautan bisa digarap secara optimal dan tidak tumpang tindih satu sama lain.

Nah, kabarnya, RUU Kelautan kini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Kita berharap RUU ini segera menjadi UU yang bisa adil mengelola semua lini kelautan karena di dalam sektor ini banyak kepentingan yang bermain. Harapannya, semoga bangsa ini bisa kembali jaya di laut.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…