Kenaikan UMP Mulai Berbuah Pahit - PENGUSAHA SIAP RELOKASI PABRIK DAN PHK

Jakarta -  Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mulai berlaku efektif per Januari 2013 ini mulai berbuah pahit. Lantaran tidak kuat menahan beban UMP yang naik antara 18-40%, sejumlah pelaku usaha kini mulai merelokasi pabrik ke daerah yang UMP-nya lebih rendah dan melakukan siasat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

NERACA

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, kenaikan UMP yang begitu besar membuat produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) segera merelokasi pabriknya ke Boyolali dan Majalengka.

“Imbas kenaikan UMP 40%, industri garmen di Jabodetabek akan hengkang ke Boyolali dan Majalengka. Kenaikan UMP oleh pemerintah merupakan keputusan politik yang tidak diimbangi dengan hati nurani,” kata Ade Sudrajat kepada Neraca, Selasa (8/1).

Terhadap kenaikan UMP ini, Ade menambahkan, investor asing di sektor TPT akan mengalihkan investasinya ke negara lain akibat tidak adanya jaminan kestabilan UMP dari pemerintah. Malah terkesan yang ada saat ini pemerintah cuci tangan terhadap masalah ini. “Kestabilan UMP diperlukan investor untuk berinvestasi, upah bisa naik asalkan permintaan di pasar domestik dan ekspor terus bertambah,” tandasnya.

Yang lebih parah, kata Ade, saat ini dua perusahaan tekstil yang berdomisili di Tangerang telah menghentikan 2.300 karyawan akibat tidak sanggup membayar upah sesuai ketentuan pemerintah. Dua perusahaan yang memangkas karyawannya, menurut Ade, merupakan perusahaan tekstil dan pakaian jadi dengan jumlah tenaga kerja mencapai ribuan orang.

“Perusahaan tekstil tersebut memangkas karyawannya hingga 900 orang dan perusahaan garmen atau pakaian jadi juga mengurangi karyawan sebesar 1.400 orang karena ingin merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah dan Jawa Barat,” paparnya.

Ade meyakini, kondisi tersebut tak terjadi pada sektor industri TPT (tekstil dan produk tekstil) saja. Industri lain seperti makanan minuman serta industri alas kaki telah melakukan langkah yang sama terhadap kenaikan UMP ini. “Penetapan UMP akan menambah masalah baru baik bagi pengusaha maupun bagi para buruh. Selain berimbas pada bertambahnya pengangguran, hal ini akan berdampak pada kenaikkan harga barang-barang,” ujarnya.

Efek Domino

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menjelaskan, kebijakan UMP telah menciptakan efek domino yang berujung kepada kerugian bagi buruh itu sendiri. “Kita menginginkan pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang kenaikan UMP tesertbut karena sangat merugikan, tidak hanya pada pengusaha tapi juga bagi buruh itu sendiri dan terlihat dari banyaknya PHK di beberapa pabrik,” tutur Sofjan kepada koran ini, kemarin.

Di samping itu, dia berharap agar pemerintah lebih tanggap mendengarkan keluhan pengusaha serta menginginkan agar kenaikan UMP hanya 20%. Sofjan melihat bahwa kenaikan UMP ini sarat akan kepentingan politik dan pencitraan tanpa memikirkan efek yang akan terjadi di masa mendatang. Kemudian, Sofjan juga melihat bahwa kenaikan UMP sebesar 40% juga memunculkan berbagai problem sosial seperti urbanisasi besar-besaran ke kota yang berpotensi menimbulkan permasalahan sosial.

“Konsekuensi dari kenaikan UMP tentu bisa sangat merugikan, bahkan menurut catatan kami sudah banyak terjadi PHK di awal tahun 2013 serta beberapa perusahaan juga memberhentikan pegawai alih daya dalam jumlah yang cukup signifikan,” kata dia.

Dorong Urbanisasi

Di tempat terpisah, penggiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Dani Setiawan mengatakan, meningkatnya UMP di Jakarta dapat menyebabkan terjadinya urbanisasi. “UMP yang tinggi menarik masyarakat di pedesaan. Sementara kapasitas daya tampung angkatan kerja di perkotaan terbatas. Mereka akan lari ke perkotaan. Orang akan menumpuk di perkotaan karena tidak terserap. Lalu kriminalitas bisa meningkat dan lingkungan menjadi tidak sehat,” ujarnya.

Menurut Dani, perusahaan-perusahaan yang sudah terlanjur membangun usahanya di kota akan berat untuk memutuskan pindah ke pedesaan, meskipun tidak perlu lagi membayar upah buruh yang mahal seperti di kota. “Mereka berat untuk pindah karena infrastruktur di desa yang kurang. Juga harus investasi lagi untuk sumber daya manusia. Karena skill di desa kan petani, bukan skill untuk industri,” tambahnya.

Seharusnya, kata Dani, peningkatan UMP di kota dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan di wilayah pedesaan. “Kebijakan pembangunan pedesaan yang paling rasional adalah reforma agraria. Salah satunya adalah land reform dan distribusi lahan. Kasih alat produksi, kalau tidak punya lahan, kasih lahan. Juga kasih insentif modalnya untuk mengurus,” kata dia.

Pengembangan sektor perikanan dan pertanian dianggap cocok untuk pembangunan pedesaan. “Pertama karena kedua sektor ini menyerap banyak tenaga kerja. Kedua, akan ada efek keseimbangan dalam hubungan pedesaan dengan perkotaan. Dengan begitu, kita bisa memperkecil gap pembangunan pedesaan dan perkotaan, serta memperpendek gap pendapatan pedesaan dengan perkotaan,” papar Dani.

Pengamat ekonomi LIPI, Latief Adam, bahwa kebijakan kenaikan upah buruh memang merugikan kedua belah pihak, yakni buruh dan pengusaha. "Buruh minta naik tapi pengusaha bilang itu tidak seiring dengan peningkatan produktivitas. Memang dalam 10 tahun terakhir tingkat upah meningkat 12,8%, sedangkan tingkat produktivitas hanya 3,4%. Padahal dalam proses penentuan upah, harusnya tingkat produktivitas juga dimasukkan dalam basis penghitungannya, bukan hanya inflasi. Tapi sekarang masih belum masuk," ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan begini hal tersebut akan menjadi batu sandungan dalam perekonomian nasional misalnya dengan adanya PHK serta kekacauan iklim investasi. "Jadi ini harus difasilitasi pemerintah, khususnya dewan pengupahan, yakni dengan membantu pengusaha menekan biaya-biaya lain selain biaya produksi, serta membangun konektivitas nasional. Karena selain biaya produksi tinggi, ada biaya birokrasi, logistik, transportasi, dan pungli yang juga tinggi," paparnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenakertrans Irianto Simbolon mengungkapkan pihaknya telah meminta para gubernur agar memproses permohonan penangguhan penerapan UMP di perusahaan yang keberatan dengan catatan tidak mengabaikan ketentuan yang ada.

Menurut Irianto, perusahaan yang mengajukan permohonan adalah perusahaan padat karya yang begerak dalam bidang alas kaki, mainan, dan TPT. Para gubernur di seluruh Indonesia harus mengikuti ketentuan dalam mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan UMP atau Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2013 yang diajukan ribuan perusahaan saat ini. “Pemerintah jangan asal menerima atau menolak. Namun ikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut dia meminta kepada pengusaha dan pekerja untuk mengutamakan kesepakatan bipartit. Kesepakatan ini sendiri akan mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha dan manajemen dengan pekerja atau buruh sehingga  dapat mencegah terjadinya aksi mogok atau unjuk rasa dan melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK. “Lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” tambahnya. dias/iwan/iqbal/mohar/ria/munib

 

Dias/iwan/iqbal/mohar/ria/munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…