Greget Otoritas Bursa

Oleh : Ahmad Nabhani

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kini dibuat geram lantarannya banyaknya jumlah emiten yang masih telat menyampaikan laporan keuangan. Data BEI menyebutkan, sepanjang kuartal II-2012 ada 29 emiten yang telat menyampaikan laporan dan sebanyak 27 emiten saham dan dua emiten obligasi. Keterlambatan ini mengalami peningkatan dibanding periode yang sama 2011, yaitu sebanyak 24 emiten yang terdiri dari 21 emiten saham dan tiga emiten obligasi.

Fenomena maraknya emiten telat penyampaian laporan keungan sangat kontras dengan tuntutan industri pasar modal yang harus transparan, kredibel, akuntabel dan disipilin dalam laporan keuangan. Ini penting   untuk melihat sejauhmana kesehatan dan prestasi kinerja sebuah perusahaan. Namun masih banyak emiten yang tidak disiplin menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, menjadi hambatan bagi industri pasar modal untuk bersaing dengan negara tetangga.

Menyikapi respon tersebut, banyak pro dan kontra dari kalangan pelaku pasar dan termasuk analis soal perlu atau tidaknya BEI meningkatkan sanksi denda, sebagai upaya meningkatkan efek jera. Hal ini sangat beralasan, meningkatnya tren keterlambatan penyampaian laporan keuangan dipicu pula oleh besaran sanki denda yang relatif rendah, yaitu Rp 25 juta untuk setiap kali kelambatan laporan publikasi. Oleh karena itu, sebagaian analis menuding kecilnya nilai sanksi denda tersebut, akhirnya membuat banyak perusahaan sengaja melanggar dalam aturan publikasi laporan keuangan.

Apapun yang disampaikan emiten soal keterlambatan laporan keuangan, mulai dari aturan pedoman standar akutansi keuangan yang baru hingga perubahan bisnis baru perusahaan, tentunya yang namanya pelanggaran tidak bisa ditoleransi, dan perlu sanksi denda dengan nilai yang lebih signifikan supaya dapat menimbulkan efek jera. Ini tentunya ada sesuatu yang salah dalam industri pasar modal, entah itu oritas pasar modal, apakah peraturan atau perilaku emiten yang tidak mempunyai itikad baik.

Setidaknya, fenomena ini yang saat ini terjadi di pasar modal dalam negeri. Setiap tahunnya, jumlah emiten yang telat menyampaikan laporan keuangan selalu meningkat dan ujungnya, investorlah yang dirugikan karena tidak tahu persis kondisi sebenarnya perusahaan yang menjadi porfofolio investasi saham.

Kini otoritas pasar modal, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI dituntut mampu mereview aturan soal laporan keuangan emiten dan termasuk sanski tegas. Bila perlu delisting dari pasar modal. Sikap ketegasan dari otoritas pasar modal sangat diperlukan selain memberikan efek jera juga menyelematkan investor pasar modal.

Keputusan sanksi delisting, mungkin adalah kebijakan yang berat dan pahit dirasakan otoritas pasar modal lantaran mendapatkan penolakan keras dari emiten yang dituding sebaliknya merugikan investor. Namun apapun sikap dari luar, ketegasan otoritas pasar modal tidak perlu menghiraukan komentar dari dan harus jalan lurus sebagai penegak hukum atas nama melindungi investor dan sebaliknya, ciut dan mudah di lobi oleh pelanggar aturan sehingga menyisakan otoritas pasar modal yang tidak bertaji layaknya seperti singa ompong.

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…