Hapuskan Diskriminasi Sekolah

Gugatan terhadap keberadaan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) beberapa waktu lalu oleh sejumlah kelompok masyarakat akhirnya menuai hasil positif.  Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/1), mengabulkan permohonan uji materi  pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, maka status RSBI sekarang dinyatakan bubar.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.  MK juga  sebelumnya telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan judicial review atas pasal  tersebut.  

Pasal tersebut telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Sebelumnya kita mendengar biaya sekolah di RSBI memang tidak murah untuk ukuran kebanyakan masyarakat di negeri ini. Misalnya untuk jenjang SMP, orang tua siswa bisa dikenai pungutan hingga jutaan rupiah, sedangkan SPP bisa di atas Rp. 250.000 per bulan. Pada hal, bila bersekolah di SMP negeri non RSBI, semua serba gratis.

Tidak ada uang masuk atau uang gedung, begitu pula tidak ada SPP atau uang buku. Semua sudah ditutupi oleh program biaya operasional sekolah (BOS). Lain halnya jika masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam jika anaknya memilih melanjutkan ke SMP/SMA berstatus RSBI. Karena itu, tidak salah kalau RSBI sering diplesetkan menjadi “Rintisan Sekolah Bertarif Internasional”.

Adapun latar belakang RSBI menetapkan biaya tinggi, adalah tidak lain untuk meniadakan murid didik yang berasal dari keluarga miskin. Mereka pasti tidak mampu bersekolah di RSBI. Walau dalam ketentuan telah diatur, siswa berprestasi dari kelangan keluarga miskin/kurang mampu diakomodasi sebesar 20 % untuk bisa masuk di sekolah elit itu, pada kenyataannya aturan ini tidak seindah seperti yang diharapkan. Artinya, siswa berprestasi dari kalangan keluarga miskin tidak selamanya dapat diterima oleh pihak penyelenggara RSBI. Selain itu, mereka juga harus menanggung beban pisikologis bila melanjutkan sekolah di RSBI. Di sana mereka akan bergaul dengan siswa dari kalangan kaya/mampu dan elit.

Dalam penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda. Peserta didik yang bersekolah di RSBI mendapat perlakuan lebih/istimewa. Sedangkan perlakuan istimewa tidak diberikan kepada siswa yang bersekolah di sekolah non RSBI.

Berdasarkan atas kenyataan itu, RSBI sesungguhnya telah menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam dunia pendidikan. Diskriminasi dan kastanisasi juga terlihat dari keberadaan sekolah standar nasional (SSN), bila dikaji setidaknya dari perlakuan yang diberikan kepada siswa. Bukankah dalam UUD 1945, telah mengamanatkan bahwa seluruh warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak dan merata di negeri ini?

Jadi,  sangat wajar jika  MK akhirnya mengabulkan gugatan terhadap status  RSBI dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Karena predikat status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan. Ini yang dinilai bertentangan dengan konstitusi negara kita.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…