Serapan Belanja Modal Masih Dibawah Target
Jakarta—Kementian Keuangan menilai realisasi belanja modal pemerintah masih di bawah 10% menjelang akhir semester I-2011. Padahal pemerintah menargetkan belanja modal ini bisa terealisasi hingga 30% sampai akhir semester I tahun 2011. “Penyerapan masih jelek, sampai saat ini gak sampai 10%, malah 10% kurang sedikit," kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto kepada wartawan di Jakarta, 13/5.
Menurut Agus, meski realisasinya baru mencapai sekitar 10%en. Namun pemerintah tetap menargetkan realisasi belanja modal terseut hingga pertengahan 2011 ini sebesar 30%. "Menkeu maunya 30% pada akhir semester ini. Ya itu kalau bisa," ujarnya.
Lebih jauh kata Agus, untuk mempercepat realisasi belanja modal tersebut, maka Kementrian Keuangan akan kembali memanggil kementerian/lembaga yang memiliki anggaran besar dalam APBN 2011 untuk mengingatkan adanya sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran. "Minggu depan saya panggil kayak waktu tempo itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada 2011 ini, pemerintah pusat menganggarkan belanja sebesar Rp 836,578 triliun. Untuk belanja modal, dialokasikan sebesar Rp 135,854 triliun
Beberapa hari ini sebelumnya, Anggaran Kementrian Keuangan, Heri Purnomo menegaskan tiga kementrian dan lembaga (K/L) terancam pemotongan pagu belanja anggarannya. Alasanya penyerapan ketiga lembaga itu sangat rendah Adapun ketiga K/L yang terkena pemotongan adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM, serta Perpustakaan Nasional RI.
Menurut Heri, anggaran yang tak terserap di Kemenko Polhukam mencapai Rp2,4 miliar. "Untuk Kemenko Polhukam tercatat pagu Anggaran TA 2010 Rp238,8 miliar. Karena realisasi penyerapan sampai Desember 2010 hanya Rp194,3 miliar, ada sisa Rp44,5 miliar yang tidak terserap dan Rp2,4 miliar sisa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Sementara untuk Kementerian Hukum dan HAM tercatat Pagu Anggaran TA 2010 Rp5.320,1 miliar, kata Heri, namun realisasi sampai Desember 2010 hanya Rp4.837,9 miliar dan sisa yang tidak terserap Rp482,2 miliar dengan Rp15,98 miliar sisa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Heri.
Heri mengungkapkan besaran punishment yang ditetapkan untuk 2011 adalah sebesar 10% dari total nilai punishment yang seharusnya. Punishment ini merupakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 106/KMK.02/2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Penetapan K/L yang Dapat Menggunakan Hasil Optimalisasi. **cahyo
NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…
UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…
Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…
NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…
UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…
Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…