Praktik Outsourcing di Sampoerna Harus Segera Dihapus

 

NERACA

Jakarta – Praktik alih daya (outsourcing) pada produksi sigaret kretek tangan (SKT) oleh PT HM Sampoerna melalui Mitra Produksi Sigaret (MPS) harus segera ditindak karena praktik tersebut mengamputasi hak-hak pekerja. Hal tersebut dinyatakan oleh LSM Partisipasi Indonesia, Selasa (8/1).

Partisipasi Indonesia mengadukan praktik nakal Sampoerna tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Partisipasi Indonesia didukung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI).

Untuk diketahui, Partisipasi Indonesia sebelumnya telah melakukan penelitian yang kemudian menemukan bahwa Sampoerna melakukan pelimpahan urusan produksi inti, yaitu pelintingan rokok kepada pihak ketiga (third party operation), melalui Mitra Produksi Sigaret (MPS).

Dengan menerapkan konsep third party operation melalui MPS ini, kapasitas produksi Sampoerna bisa ditingkatkan signifikan tanpa investasi baru untuk perluasan lahan dan membangun pabrik, gudang dan perlengkapan kantor, termasuk masalah perburuhan (upah, tunjangan, dan hak ketenagakerjaan lainnya) karena menjadi urusan MPS. Sementara itu, urusan Sampoerna adalah memasok bahan baku, mesin giling, pengepakan, tenaga ahli, dan membayar cukai.

Artinya, MPS melinting rokok yang seluruh bahan bakunya dipasok Sampoerna, kemudian MPS akan menerima biaya linting dan management fee yang ditetapkan berdasar negosiasi, untuk membayar upah buruh. Melalui strategi ini, Sampoerna (Philip Morris Indonesia), dapat secara efektif meningkatkan produksi dengan metode berbiaya lebih murah.

Hubungan Langsung Putus

Koordinator Advokasi Partisipasi Indonesia Agus Prianto mengatakan, outsourcing melalui MPS menyebabkan putusnya hubungan langsung antara pekerja dan pemberi kerja dalam sebuah hubungan kerja. Praktik ini merebak di berbagai sektotr industri, termasuk pada industri rokok yang merupakan industri padat karya.

Namun, tim Partisipasi Indonesia yang didampingi Sekjen OPSI Timbul Siregar tidak dapat bertemu langsung dan mengadakan audiensi dengan pihak Kemenakertrans. “Hari ini kami hanya bisa menyampaikan laporan yang disertai dengan hasil penelitian ke Ditjen Pembinaan dan Pengawasan dengan tembusan ke Menakertrans. Proses audiensi dengan pejabat terkait yang kami harapkan tidak dapat terlaksana karena kabarnya Kemenakertrans saat ini sedang ada Rapimnas di Bidakara,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus memaparkan, tujuan pengaduan tersebut adalah untuk menyampaikan bahwa praktik outsourcing yang melibatkan MPS adalah isu nasional yang harus menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah semestinya menerjunkan langsung tim untuk melakukan verifikasi di lapangan untuk mengetahui secara langsung bagaimana kondisi para buruh.

Posisi Lemah

Menurut Agus, posisi buruh pabrik rokok sangatlah lemah karena tidak ada serikat pekerja dan pengetahuan mereka tentang hak-hak dasar buruh sangat rendah. “Tidak heran jika mereka pasrah dan tidak menuntut berapa seharusnya upah yang mereka terima,” ungkap Agus setelah menyerahkan laporan.

Agus mengakui, pelanggaran terhadap pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang pelaksanaan outsourcing saat ini memang baru ditemukan pada MPS. Namun, dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pola yang sama di temukan di perusahaan rokok lain, atau bahkan di luar sektor rokok.

Sementara itu, Timbul Siregar yang turut serta melaporkan temuan tersebut sangat menyayangkan audiensi dengan Kemenakertrans belum terlaksana. “Kami berharap Kemenakertrans segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil Sampoerna, dalam minggu ini kami akan terus follow up,” kata dia.

Langkah lain yang akan dilakukan, kata dia, adalah menyampaikan temuan yang sama ke DPR serta konsolidasi sesama buruh dan aktivis untuk menginvestigasi bagaimana MPS mendapatkan izin.

(Iqbal)

 

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…