Operasional PT KA Melanggar UU

Kami sebagai pengguna jasa kereta api khususnya KRL AC Bekasi Ekspres pada pagi hari untuk menuju ke kantor, belakangan ini jadwal pemberangkatan khususnya pk. 08.00 dan 08.55 sering mengalami keterlambatan. Pihak stasiun Bekasi tidak bisa menjelaskan detil alasan keterlambatan tersebut.

Ini jelas operasional KRL selama ini sudah sering melanggar pasal 3 UU Perkeretaapian yang berbunyi sbb: "Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang/barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong dan penggerak pembangunan nasional".

Jadi, direksi PT KA dan PT KCJ harus bertanggung jawab atas pelanggaran UU tersebut.

Artalena Sihombing, Jakarta

Email: harthalena@yahoo.com

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…