Kami sebagai pengguna jasa kereta api khususnya KRL AC Bekasi Ekspres pada pagi hari untuk menuju ke kantor, belakangan ini jadwal pemberangkatan khususnya pk. 08.00 dan 08.55 sering mengalami keterlambatan. Pihak stasiun Bekasi tidak bisa menjelaskan detil alasan keterlambatan tersebut.
Ini jelas operasional KRL selama ini sudah sering melanggar pasal 3 UU Perkeretaapian yang berbunyi sbb: "Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang/barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong dan penggerak pembangunan nasional".
Jadi, direksi PT KA dan PT KCJ harus bertanggung jawab atas pelanggaran UU tersebut.
Artalena Sihombing, Jakarta
Email: harthalena@yahoo.com
Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…
Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…
Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…
Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…
Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…
Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…