Tarik Dana JHT dari Jamsostek, Pekerja Dinilai Hanya Diprovokasi

NERACA
Jakarta – Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Tabrani menyatakan bahwa rencana buruh untuk menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT Jamsostek dengan alasan BUMN tersebut akan dilebur menjadi Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) merupakan tindakan yang emosional dan terkesan diprovokasi.
“Buruh yang mengancam akan mengambil dana Jaminan Hari Tua di Jamsostek tentu tidak memiliki nalar, karena sebenarnya BPJS yang dibentuk sangat menguntungkan buruh,” papar Hasbullah saat dihubungi NERACA, Senin (7/1).
Menurut Hasbullah, secara peraturan perundangan, proses penarikan Jaminan Hari Tua di PT Jamsostek secara serempak tidak diperbolehkan. “Ini ada indikasi bahwa serikat buruh ingin show off atau bisa jadi ada pihak yang tidak ingin Jamsostek dilebur ke dalam BPJS karena mengancam pihak tertentu,” terangnya.
Hasbullah menerangkan bahwa oknum buruh sengaja ingin memperkeruh suasana untuk kepentingan politik tertentu yang mengatasnamakan aksi buruh. “BPJS yang nantinya akan dibentuk memberi posisi yang strategis kepada buruh, dimana di dalam struktur organisasi BPJS terdapat dewan pengawas dari elemen buruh yang dipilih berdasarkan fit and proper test,” tandas Hasbullah.
BPJS, tegas Dia, akan memberikan buruh banyak sekali kompensasi semisal uang keuntungan yang biasanya masuk ke Negara, sekarang langsung diberikan kepada buruh sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Ada Mekanismenya
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassya menegaskan, penarikan dana Jaminan Hari Tua dari  Jamsostek oleh pesertanya harus melalu mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan  UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.  
Menurut Elvyn, sesuai dengan peraturan yang berlaku, penarikan bisa dilakukan jika peserta sudah berusia 55 tahun atau terkena PHK. “Sepanjang memenuhi kriteria tersebut di atas dana JHT bisa ditarik,” jelas Elvyn.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek, Junaidy, menambahkan, para pekerja atau anggota Jamsostek harus tahu prosedur mengambil dana JHT. “Jadi tidak bisa dilakukan sembarangan,” tutur Dia.
Program JHT, sambungnya, ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program JHT memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.  
Iuran program JHT ditanggung perusahaan = 3,7% dan ditanggung tenaga kerja = 2%. Kemanfaatan JHT adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila (1) tenaga kerja mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, (2) mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan, (3) pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/TNI.      
Kendati demikian, Junaedi menegaskan bahwa Jamsostek hanya operator. “Yang boleh berbicara banyak soal ini adalah pemerintah. Kalau peserta Jamsostek mengambil dananya dan pemerintah membolehkan kami siap melaksanakannya. Sebagai operator tentu kami siap,” tukas Dia.
Junaidy menambahkan, PT Jamsostek sangat liquid (cair) sehingga sekali pun dana peserta diambil tidak ada masalah.
Menurut Elvyn, sampai Desember 2012 dana kelolaan PT Jamsostek sebesar Rp 135 triliun.
Pekan lalu, sejumlah organisasi buruh meminta para pekerja yang menjadi peserta Jamsostek selama ini untuk menarik dana jaminan hari tuanya pada pertengahan Januari 2013. Buruh juga menolak pengalihan dana dari PT Jamsostek ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena akan dikenai kewajiban membayar iuran.

BERITA TERKAIT

Upbit Prediksi Prospek Pasar Crytocurrency Indonesia akan Positif Pasca Halving Bitcoin

Upbit Prediksi Prospek Pasar Crytocurrency Indonesia akan Positif Pasca Halving Bitcoin NERACA Jakarta – Pasca berakhirnya event Halving Bitcoin pada…

Perkuat Sektor Keuangan, OJK Kolaborasi dengan Lembaga GRC

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan asosiasi profesi di…

Asuransi Jasindo Sebut Lima Produk Topang Kinerja di 2023

    NERACA Jakarta – Penjualan lima produk PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo), yakni Marine Hull, Energy Offshore, Energy…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Upbit Prediksi Prospek Pasar Crytocurrency Indonesia akan Positif Pasca Halving Bitcoin

Upbit Prediksi Prospek Pasar Crytocurrency Indonesia akan Positif Pasca Halving Bitcoin NERACA Jakarta – Pasca berakhirnya event Halving Bitcoin pada…

Perkuat Sektor Keuangan, OJK Kolaborasi dengan Lembaga GRC

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan asosiasi profesi di…

Asuransi Jasindo Sebut Lima Produk Topang Kinerja di 2023

    NERACA Jakarta – Penjualan lima produk PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo), yakni Marine Hull, Energy Offshore, Energy…