UKM Dipajaki 1%

UKM Dipajaki 1%

NERACA

Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan draft perencanaan untuk mengenakan pajak sebesar 1% dari omzet untuk usaha kecil menengah (UKM). Menurut ekonom Universitas Atma Jaya Prasetyantoko, pengenaan pajak kepada UKM tersebut adalah suatu hal yang wajar. “Sudah menjadi kewajiban setiap unit usaha untuk membayar pajak dari keuntungannya,” kata dia kepada Neraca, Senin (7/1).

Namun demikian, kata Prasetyantoko, langkah tersebut menjadi tidak adil ketika perusahaan-perusahaan besar yang mempunyai masalah pajak, tidak diselesaikan. “Kalau mereka yang kecil-kecil saja dikejar, tapi yang besar dan bermasalah tetap dibiarkan, maka ada persoalan keadilan,” kata dia.

Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Kementerian Keuangan akan memberlakukan pajak kepada usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 1% dari total omzet pada akhir tahun.
Pemberian fasilitas perpajakan yang memudahkan itu dilatarbelakangi kecenderungan pengelolaan UKM yang umumnya dilakukan oleh pemilik usaha. "Kira-kira pengenaan PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar 1% dan PPh (pajak penghasilan) juga sebesar satu persen," kata Fuad.
Tarif itu, lanjut dia, diberlakukan untuk UKM dengan omzet Rp 0 hingga Rp 4,8 miliar. Sedangkan UKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta akan dikenai tarif setengah persen.

Besaran 1% tersebut menurut Prasetyantoko sudah pas, asalkan UKM mendapatkan feedback. “Misalnya ketika terkena krisis Eropa, ekspor menurun, maka pemerintah memberikan bantuan, bisa dengan menyediakan kredit lunak, bantuan capacity building, atau yang lain,” jelas Prasetyantoko.

Dia juga menilai besaran tersebut tidak akan terlalu sulit bagi usaha kecil dan menengah. “Asalkan jangan usaha mikro, mereka belum mampu,” kata dia. Lagipula, usaha mikro akan sulit teridentifikasi secara administratif.

Fuad mengungkapkan, saat ini aturan pajak tersebut masih dalam bentuk draft yang sudah ada di Kementerian Keuangan. "Sebentar lagi, draft tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dan akan segera dibawa ke Presiden untuk dimintakan persetujuan pemerintah," jelas Fuad.
Ia berpendapat bahwa pemberlakuan pajak UKM tersebut adalah untuk memaksimalkan penerimaan pajak yang saat ini belum maksimal. "Harapannya, para UKM tersebut bisa belajar membayar pajak, meski usahanya baru merangkak," kata dia.
Selain itu, pajak UKM ini diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil, namun omzetnya hingga miliaran.

"Soal potensinya, kami belum menghitung karena belum ada datanya. Namun sebenarnya sudah ada data Kementerian Koperasi dan UKM, tapi karena belum akurat, maka saya belum bisa ngomong," ujar dia.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…