Telat Laporan Keuangan - Pelaku Pasar Keberatan Sanksi Ditambah

NERACA

Jakarta – Rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan besaran denda terhadap emiten yang masih “bandel” atau selalu telat melaporkan laporan keuangan perusahaan ke publik, di respon langsung oleh pelaku pasar yang menilai sanski denda sebesar Rp 25 juta masih ideal dan tidak perlu ditambah.

Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Haryajid Ramelan mengatakan, sanksi alasan keterlambatan tersebut harus dilihat dulu dan lansung dilipatkan sanski besar, “Kalau Rp25 juta saya rasa memang masih ideal. Keterlambatan emiten tentu banyak sebab, namun mereka pasti sudah tahu ada konsekuensi denda dari sebuah IPO, selain itu ada listing fee juga,” katanya kepada Neraca di Jakarta kemarin.

Meskipun demikian, dirinya setuju jika denda sebesar Rp 25 juta per emiten tetap dilakukan. Kata Haryajid, hal yang harus dipertimbangkan juga apabila denda tersebut dinaikkan,”Jadi harus dikaji lebih detil lagi atas keterlambatan yang ada. Emiten harus diberikan kenyamanan untuk menjadi perusahaan Tbk, jangan sampai denda itu menyebabkan mereka voluntary delisting atau ada calon emiten yang jadi ragu go public,”jelasnya.

Dia menambahkan, denda itu bukan menjadi satu dasar untuk membuat emiten jera dalam soal keterlambatan penyerahan laporan keuangan. “Harus dibuat sanksi dalam bentuk lain supaya mereka jera. Misalnya suspensi kan juga bisa,” ungkapnya.

Untuk otoritas sendiri, dalam hal ini OJK, ujarnya, belum tentu bisa dibilang “tidak bergigi” dalam menghadapi emiten “nakal”. “Namun memang harus dicari solusi yang lebih baik lagi sehingga emiten bisa menyampaikan laporan keuangan dengan baik,” imbuhnya.

Masih Wajar

Sementara menurut Johanes Sutikno, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), denda tersebut masih bisa dibilang wajar, karena dalam sehari keterlambatan emiten harus menambah bayar Rp1 juta lagi dari Rp25 juta. “Tapi di situ harus dilihat juga sebabnya mereka terlambat menyerahkan laporan keuangan,” tuturnya.

Kata dia, sebaiknya denda itu diberikan kepada pengurus perusahaannya, bukan kepada perusahaannya sendiri. “Karena denda itu juga tidak akan menyelesaikan masalah secara langsung, karena tergantung kasusnya seperti apa. Kendala keterlambatan itu juga bisa dari faktor eksternal juga,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen pernah bilang, pihaknya berniat tingkatkan besaran denda terhadap emiten yang masih “bandel” atau selalu telat melaporkan laporan keuangan perusahaan ke publik.

Saat ini denda yang diberikan BEI terhadap emiten yang sering telat menyampaikan laporan keuangan cuma sebesar Rp25 juta. Jumlah ini tergolong sedikit dan belum dapat membuat emiten jera.“Kita sebenarnya bukan ingin mengambil denda banyak dari emiten, karena itu sebuah kewajiban emiten. Namun, kalau agar bisa lebih baik kenapa tidak dan saat ini masih didiskusikan,”tegasnya.

Merespon hal tersebut, pihak BEI sendiri akan menertibkan emiten-emiten yang “bandel” dengan membuat aturan khusus. Hal ini penting dilakukan karena pemegang saham public harus tahu kondisi keuangan emiten per kuartalnya. (ria)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…