Permintaan Konsumen di 2013 Meningkat - Nilai Penjualan Rokok Nasional Bakal Capai Rp 233 Triliun

NERACA

Jakarta - Kementerian Perindustrian memperkirakan pasar industri rokok di tahun 2013 bakal meningkat sebesar 8%. Pasar rokok nasional di tahun ular air diproyeksikan bakal mencapai Rp 233 triliun.

"Hal Ini lantaran peningkatan permintaan dari konsumen di dalam negeri," ujar Direktur Industri minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Enny juga menilai, tarif cukai yang dikenakan pada 2013 telah mencapai 8,5% adalah tarif yang cukup rendah bila dibandingkan dengan tahun lalu yang bisa mencapai 12% sehingga penetapan tarif tersebut justru meringankan beban produsen rokok nasional.

"Pasar rokok yang terus meningkat akan mendorong pertumbuhan sektor ini. Diperkirakan produksi rokok di Indonesia pada tahun lalu tumbuh 4% menjadi 263 miliar batang. Kami menargetkan pertumbuhan produksi rokok sejak 2011 hingga 2015 hanya berkisar 4%, sebelum akhirnya dibatasi secara ketat di level 260 miliar batang pada 2015," paparnya.

Enny memaparkan, penjualan rokok sigaret kretek mesin (SKM) low tar low nicotine (LTLN) atau yang dikenal rokok mild mengalami pertumbuhan tertinggi pada 2011. Penjualan rokok mild tumbuh 22% menjadi 100 miliar batang di periode tersebut. Penjualan sigaret kretek tangan naik 4% menjadi 85 miliar batang di 2011 dan penjualan sigaret kretek mesin filter naik 2% menjadi 87 miliar batang. Sementara penjualan sigaret putih mesin naik 5% menjadi 22 miliar batang.

Sehingga total volume penjualan rokok di Indonesia pada 2011 mencapai 294 miliar batang, naik 9% dibandingkan 2010 sebesar 270 miliar batang. Pertumbuhan volume penjualan rokok di Indonesia periode 2005-2011 tumbuh rata-rata per tahun (CAGR) sebesar 5,2%. Pertumbuhan penjualan yang tinggi mendorong pangsa pasar rokok mild. Segmen rokok mild pada awal 2011 menguasai 34% pasar rokok di Indonesia dan akhir 2011, pangsa pasar rokok mild meningkat menjadi 35,2%.

Kenaikan Cukai

Sebelumnya, pemerintah juga berencana menaikkan cukai rokok di bawah 10% tahun depan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kebijakan ini sesuai dengan Roadmap Cukai Hasil Tembakau yang disiapkan pemerintah untuk jangka panjang. "Akan ada penyesuaian tarif, dan khusus untuk cukai kita akan sejauh mungkin ikut dengan roadmap cukai untuk meyakinkan bahwa ini semua secara lebih sistematis dan lebih terarah, ada kenaikan di bawah 10%," katanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan meskipun ada rencana kenaikan cukai rokok, tetapi pemerintah tetap akan lebih berpihak pada industri rokok kretek tangan. Mengingat industri ini masih menyerap banyak tenaga kerja. "Iya ada kenaikan tapi kita akan bahas, tapi sekali lagi kalau kebijakan cukai kita akan berpihak pada kretek tangan, akan lebih mendapat perhatian lebih daripada kretek mesin atau rokok putih," ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah juga masih membahas mengenai tarif tunggal cukai rokok. Namun, kemungkinan tarif yang akan ditetapkan dibedakan untuk industri besar dan industri kecil. "Single tarif itu ideal tapi butuh waktu untuk sampai ke sana, tapi nanti mungkin tidak single satu tapi ada single untuk satu kategori menengah besar untuk pabriknya atau single tarif untuk pabrik menengah kecil," paparnya.

Rencana kenaikan cukai ini salah satunya disebabkan karena meningkatnya target penerimaan kepabeanan dan cukai yang tahun depan menjadi Rp 147,2 triliun. Secara rinci, target penerimaan bea dan cukai terdiri atas target penerimaan bea masuk Rp 26,5 triliun atau meningkat 7,1% dari target dalam APBN-P 2012, target penerimaan cukai sebesar Rp 89 triliun atau meningkat sebesar 6,9% dari target APBN-P 2012, dan target penerimaan bea keluar di 2013 sebesar Rp 31,7 triliun atau naik 36,6% dari target tahun ini.

Kerugian Negara

Sementara itu, Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gadjah Mada mengungkapkan, potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai rokok atau rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp596 miliar. "Dari pelanggaran cukai rokok tahun 2011/2012, kerugian negara diestimasi berkisar antara Rp412 miliar hingga Rp596 miliar," kata Kepala PSEKP UGM A Tony Prasetiantono.

Menurutnya, estimasi kerugian akibat cukai rokok ilegal tersebut ternyata mencapai 0,5% hingga 0,75% dari target penerimaan cukai 2012 yang ditetapkan sebesar Rp79 triliun. Dijelaskannya, angka total potensi kerugian negara 2012 ini meningkat dibandingkan dengan estimasi kerugian tahun 2010 yang kisarannya antara Rp209 miliar hingga Rp307 miliar atau sekitar 0,33% hingga 0,49% dari total penerimaan cukai tahun 2010 sebesar Rp63 triliun. "Survei yang kami lakukan menunjukkan bahwa pelanggaran cukai dari rokok dengan pabrikan tidak terdaftar merupakan penyumbang terbesar angka kerugian ini," jelasnya.

Ia memaparkan, dari total pelanggaran cukai 2012, pelanggaran secara dominan ditemukan pada rokok dari golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), yakni 2,75% pada SKM Golongan II dan 4,75% pada SKM yang tidak terdaftar.

Sementara itu, dari sisi jenisnya, pada survei 2012, pelanggaran dalam bentuk salah personalisasi mencapai 3,8%. Kecenderungan ini juga ditemukan pada survei 2010. "Namun, dibandingkan tahun 2010 yang hanya 1,74%, angka pelanggaran salah personalisasi tahun 2012 merupakan peningkatan yang cukup signifikan," ujarnya. Dari jenis pelanggarannya, survei 2012 menyimpulkan bahwa pelanggaran salah personalisasi merupakan pelanggaran yang menghasilkan kerugian terbesar pada kelompok rokok dengan golongan pabrikan tidak terdaftar.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…