Sosialiasi Redenominasi Terancam Molor Lagi

NERACA

Jakarta - Rencana pemerintah mendukung kesuksesan program redenominasi rupiah harus dengan memperbanyak konsultasi dan sosialisasi publik secara intensif selama 3-5 bulan sebelum UU redenominasi dibahas oleh DPR di 2013. Namun hingga saat ini, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengungkapkan, belum menemukan waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi.

Menurut dia, Kementerian Keuangan menunggu jadwal dari Bank Indonesia tentang waktu ideal sosialiasi redenominasi. "Kita mau cari waktu bersama Gubernur BI untuk melakukan sosialisasi," katanya, akhir pekan kemarin.

Sebelumnya, Agus mengharapkan sosialisasi redenominasi sudah bisa dilakukan pada Januari 2013. Agus menyatakan, rencananya selama Januari hingga Mei dilakukan sosialisasi dan konsultasi publik redenominasi mata uang. Tujuannya, agar masyarakat betul-betul paham maksud serta risiko kebijakan redenominasi.

Akan tetapi, UU redenominasi juga masih bergantung dengan keputusan DPR. Apabila tidak mendapat restu pada tahun ini maka program tersebut akan kembali molor.

Bahkan, Komite Ekonomi Nasional (KEN) tidak menyarankan kebijakan redenominasi untuk direalisasikan dalam waktu dekat ini. Menurut Ketua KEN Chairul Tanjung, ini karena tingkat inflasi di Indonesia masih berada di level wajar dan terkendali. Dia mengatakan, redenominasi biasanya dilakukan apabila sebuah negara sedang mengalami hyperinflation atau tingkat inflasi sangat tinggi.

Dalam hal ini, redenominasi dilakukan untuk bisa mengontrol inflasi, seperti yang pernah dilakukan Turki. “Di Indonesia inflasi terkendali, tidak masalah. KEN melihat ini bukan prioritas,” ujarnya.

Menurut Chairul, redenominasi perlu mempertimbangkan wilayah dan demografi Indonesia, tingkat pendidikan pun tidak merata. Maka, diperlukan sosialiasi yang baik.

Jika sosialisasi tidak dilakukan dengan baik, masyarakat akan menganggap redenominasi sebagai sanering atau pemotongan nilai mata uang. Hal itu akan membuat kepercayaan terhadap rupiah menurun. “Akibatnya orang pada beli barang, emas, properti dan akan berakibat tidak baik,” tuturnya. Oleh karena itu, kebijakan yang dinilai lebih prioritas, yaitu UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menjelaskan, redenominasi memang ditargetkan dimulai pada 2014 dan membutuhkan waktu transisi selama 8 tahun. Namun, hal itu bisa dilakukan jika DPR menyetujui UU redenominasi pada 2013. Selama masa transisi, Pemerintah menyusun infrastruktur, melakukan sosialisasi, mendesain uang rupiah baru, dan juga mewajibkan penyantuman dua nominal harga.

Lamanya proses ini dinilai karena ada beberapa tahapan yang harus ditempuh demi kenyamanan masyarakat dan juga menjaga kestabilan harga barang-barang konsumsi. Lebih lanjut, Agus menjelaskan pada proses selanjutnya, yakni pada 2019, pemerintah akan menerbitkan uang baru yang memiliki desain berbeda. Tapi, masyarakat dipastikan masih boleh mempergunakan mata uang lama hingga 2022 untuk mengantisipasi dampak negatif yang tidak diinginkan seperti melonjaknya inflasi.

 

BERITA TERKAIT

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…