Menakertrans: Jangan Sampai Terjadi PHK - Kenaikan UMP

Jakarta   - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota di beberapa provinsi yang cukup signifikan.

"Saya sudah mengunjungi sejumlah perusahaan dan bertemu kalangan pekerja. Mereka memahami kondisi faktual masing-masing. Namun pada prinsipnya saya tegaskan, tidak boleh ada PHK terkait kenaikan upah minimum," ujar Menakertrans di kantor Kemnakertrans Jakarta, Kamis (3/1).

Muhaimin juga meminta para gubernur dan kepala daerah lainnya untuk lebih proaktif dalam menangani masalah industri padat karya sehubungan dengan pengajuan penangguhan pelaksanaan UMP 2013 dan mengimbau agar mengutamakan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Imbauan Menakertrans tersebut merupakan tanggapan atas permintaan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat melalui surat bernomor 452/MIND/12/2012 sebagai respons dari Keputusan Menakertrans No. 231/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan Surat Menakertrans No.B.248/MEN/PHIJSK-PJS/XII/ 2012 kepada gubernur perihal Antisipasi Pelaksanaan Upah Minimum 2013.

"Malah sebelum surat dari Menteri Perindustrian itu diterima, kami telah berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di daerah. Kita telah menindaklanjuti surat itu dan melakukan koordinasi terkait kebijakan penetapan kenaikan upah minimum ini," kata Muhaimin seperti dikutip Antara.

Sesuai Keputusan Menakertrans tersebut, dalam pengajuan penangguhan pelaksanaan UMP 2013, para gubernur diminta bersikap proaktif dengan mendatangi industri padat karya di wilayahnya, terutama yang berorientasi ekspor, seperti industri makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang kulit.

 

"Para gubernur harus lebih proaktif dalam menangani masalah industri padat karya sehubungan dengan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi 2013. Kita terus dorong kesepakatan bipartit dalam penetapan upah minimum ini," kata Muhaimin.

Pendekatan melalui pengutamaan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja disebut Muhaimin adalah sebagai solusi terbaik saat ini karena terbatasnya waktu untuk melakukan penyempurnaan Kepmen.

Sebelumya, Menakertrans juga telah menerbitkan Surat Edaran sebagai antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013 yaitu Surat edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia pada tanggal 17 Desember 2012.

Namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan. (doko)

 

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…