Dorong UKM Go Public, BEI Siapkan Aturan Khusus - Tidak Dapat Ditawar

NERACA

Jakarta- Seruan Wakil Presiden Boediono agar industri usaha kecil dan menengah (UKM) bisa masuk ke industri pasar modal menjadi pekerjaan rumah bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempersiapkan aturan baru.

Langkah yang sama juga bakal dilakukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berupaya membuat alternatif dan ketentuan agar dapat mendorong industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) masuk ke pasar modal. “Kita akan review apakah persyarataannya berbeda, tapi itu menurut saya tidak bisa ditawar. Jadi ada beberapa PR yang sedang di-review,”kata Direktur Penilaian BEI Hoesen di Jakarta, Kamis (3/1).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya tidak membatasi besar kecilnya investor yang masuk ke pasar modal ataupun melakukan penawaran saham umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Sejauh perusahaan tersebut layak sebagai perusahaan publik maka hal tersebut dapat dilakukan.

Namun, permasalahannya bukan kepada mau atau tidak melainkan ada kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan terkait mendapatkan pendanaan tambahan melalui pasar modal.

Kesiapan Matang

Dia mengatakan, dengan masuk ke pasar modal, yaitu dengan mengambil dana dari publik maka mereka perlu menyiapkan infrastruktur, kelengkapan organisasi dan aksi korporasi yang perlu dihitung. Kesiapan organisasi tersebut antara lain terkait internal audit, direktur independen, direktur tidak terafiliasi, dan corporate secretary. “Kita tidak ingin membuat standar yang berbeda, karena ini juga untuk kepentingan publik.” ujarnya.

Lanjut Hoesen, jika UKM memiliki bisnis plan atau rencana pengembangan usaha ke depan yang dinilai memberikan profit sehingga butuh tambahan dana, maka dapat dilakukan dengan penerbitan obligasi tanpa harus melaksanakan IPO, “Kita tidak membatasi, tapi dia akan menghitung efisiensi. Kalau punya bisnis plan dan berkembang sehingga butuh tambahan dana, bisa nerbitin obligasi dulu, tidak harus IPO.” jelasnya.

Kata Hoesen, industri UKM memiliki potensi yang memang cukup besar. Karena itu pihaknya akan kita akan review apakah persyarataannya berbeda atau ada alternatif yang dapat dirumuskan sehingga keberadaannya dapat meramaikan pasar modal.

Sementara anggota Dewan Komisioner OJK bidang pasar modal Nurhaida pernah bilang, ada ketentuan yang mengatur pelaksanaan IPO bagi perusahaan skala kecil dan menengah. Ketentuan itu memberikan beberapa kompensasi kepada perusahaan skala kecil dan menengah. Namun tidak terlalu berkembang, “Makanya kemudian aturan itu kami revisi kembali akan tetapi jika memang perusahaan skala kecil dan menengah ini akan melakukan penawaran saham perdana sulit untuk diberikan kompensasi karena di sisi lain akan berhubungan dengan perlindungan investor di pasar modal Indonesia,”paparnya.

Nurhaida menambahkan, salah satu cara perusahaan berskala kecil dan menengah mendapatkan pendanaan di pasar modal dengan menerbitkan obligasi. Penerbitan obligasi itu dijaminkan oleh pihak berkepentingan.

Perlu Indeks Khusus

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Wijaya mengatakan, upaya untuk menggandeng UKM melaksanakan IPO perlu diapresiasi. Dengan begitu, kata dia, UKM dapat berpartisipasi mengembangkan pasar modal Indonesia. Langkah yang perlu diambil oleh pihak otoritas bursa yaitu menyediakan indeks khusus untuk UKM, yang dikatakan termasuk dalam emiten small and medium enterprise. “Emiten small and medium enterprise yang ada di Indeks itu, tidak tercampur ke dalam IHSG,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah dilakukan oleh negara lain. Penyediaan indeks tersebut, tidak hanya membantu UKM, namun menjadi salah satu upaya agar perlindungan terhadap investor dapat tetap terjaga. Hal itu karena setiap transaksi saham untuk industri usaha kecil dan menengah tersebut dilandasi atas pemahaman terhadap segala risiko.

Sebagimana diketahui, industri usaha kecil dan menengah memiliki andil besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jumlah perusahaan UKM di Indonesia pun cukup banyak, namun sampai sejauh ini belum terfasilitasi untuk memperoleh pendanaan di pasar modal.

Selain itu, hal tersebut dapat pula menjadi langkah memperdalam pasar yang menjadi concern pihak otoritas. Karena itu, harus dipikirkan cara maupun langkah yang diperlukan agar pasar modal dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi pelaku industri UKM. Oleh karena itu, perlu dipikirkan jembatan-jembatan apa untuk masuk ke pasar modal. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Dampak Konflik Timur Tengah - Laju IHSG Bakal Bergerak Berfluktuasi

NERACA Jakarta – Konflik timur tengah kembali memanas pasca serangan Iran ke Israel. Dimana kondisi ini tentu saja memberikan dampak…

Rencanakan Buka 20 Gerai Baru - Ace Hardware Bidik Penjualan Tumbuh 10%

NERACA Jakarta – Berhasil membukukan kinerja keuangan yang tumbuh positif di tahun 2023, PT Ace Hardware Tbk (ACES) terus pacu…

BRMS Serap Dana Eksplorasi US$1,45 Miliar

NERACA Jakarta – Di kuartal pertama 2024, emiten pertambangan emas PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) melalui lima anak usahanya…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Dampak Konflik Timur Tengah - Laju IHSG Bakal Bergerak Berfluktuasi

NERACA Jakarta – Konflik timur tengah kembali memanas pasca serangan Iran ke Israel. Dimana kondisi ini tentu saja memberikan dampak…

Rencanakan Buka 20 Gerai Baru - Ace Hardware Bidik Penjualan Tumbuh 10%

NERACA Jakarta – Berhasil membukukan kinerja keuangan yang tumbuh positif di tahun 2023, PT Ace Hardware Tbk (ACES) terus pacu…

BRMS Serap Dana Eksplorasi US$1,45 Miliar

NERACA Jakarta – Di kuartal pertama 2024, emiten pertambangan emas PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) melalui lima anak usahanya…