Buat Aturan Baru - Telat Laporan Keuangan, BEI Siapkan Sanksi Tegas

NERACA

Jakarta- Maraknya emiten yang telat menyampaikan laporan keuangan menjadi perhatian serius bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Maka dalam rangka meningkatkan kedispilinan emiten dalam laporan keuangan, BEI saat ini tengah me-review sejumlah emiten yang tidak patuh terkait penyampaian laporan keuangan 2012.

Kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, pihak otoritas bursa akan membuat aturan main, khususnya bagi emiten yang tercatat sering telat dalam laporan keuangan “Kita akan pertimbangkan membuat aturan main kalau terlambat beberapa kali,”katanya di Jakarta, Kamis (3/1).

Dia mengungkapkan, salah satu langkah yang dilakukan bursa yaitu pembinaan kepada sejumlah emiten tersebut. Pasalnya, penyampaian laporan keuangan tersebut adalah hal penting untuk diinformasikan ke publik dan berpengaruh terhadap pasar.

Pihaknya mencatat, bukan hanya BUMI yang telat sampaikan laporan, namun ada emiten lainnya yang saat ini belum menyerahkan laporan keuangan, BLTA misalnya. “Kita sedang kumpulin kewajiban-kewajiban mereka sejauh mana kepatuhan mereka terhadap regulasi, baik terkait laporan keuangan pada triwulan, tengah tahun, sama Desember.” jelasnya.

Hoesen mengatakan, sejauh ini belum ada pembatasan mengenai toleransi keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan. Untuk emiten yang terhitung melakukan keterlambatan lebih dari 90 hari maka diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, lebih dari waktu tersebut maka pihak otoritas baru dapat menaikkan sanksinya, seperti denda.

Sanksi Delesting

Sementara untuk pengenaan sanksi delesting, kata Hoesen, hanya berlaku jika perusahaan terkait permasalahan going concern, seperti permasalahan hukum dan operasional atau dipailitkan.

Menurutnya, aturan yang saat ini diberlakukan yaitu jika laporan keuangan dalam proses audit memiliki jatuh tempo (deadline) selama tiga bulan, inhouse satu bulan dan dalam posisi limited review selama dua bulan.

Akan tetapi, jika dalam waktu yang panjang emiten berada dalam posisi ketidakjelasan dan tidak kunjung memberikan konfirmasi maka emiten tersebut berpotensi untuk didepak secara paksa dari lantai bursa (force delisting).

Dia menambahkan, terkait ketidakjelasan emiten yang disebabkan tidak adanya perbaikan emiten pasca dikirimnya surat teguran terkait perkembangan bisnis usaha, kata dia, saat ini ada sebanyak tujuh emiten yang berpotensi di-delesting paksa dari BEI pada semester pertama tahun 2013. Ketujuh perusahaan berpotensi force delisting, rata-rata sudah mendapatkan sanksi berupa penghentian sementara perdagangan sahamnya (suspend) sejak sekitar dua tahun lalu sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan suspensi.

Ketujuh perusahaan tersebut yaitu PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW), PT Panasia Filament Inti Tbk (PAFI), PT Amstelco Indonesia (INCF), dan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA).

Ubah Regulasi

Sementara Kepala Riset MNC Securities, Edwin Sebayang menegaskan, yang harus dilakukan otoritas bursa, jika suatu emiten dikatakan telat 2 atau 3 kuartal mengeluarkan laporan keuangan maka perlu diberi sanksi berat, lebih dari nilai nominal denda yang berlaku sekarang. “Kalau tidak diperberat sanksinya maka akan bisa berkelanjutan mereka melakukan keterlambatan.” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, jika otoritas bursa akan membuat aturan main terkait hal tersebut, hal yang perlu diubah yaitu mengenai peraturannya. Karena pengaruh laporan keuangan sangat besar, yaitu sebagai sumber analis dan investor untuk mengetahui kondisi kesehatan suatu emiten. “Lewat dari katakan, 1 ½ bulan atau 2 bulan bisa diberi sanksi. Jangan sampai 3 bulan dari berakhirnya suatu kuartalan. Karena kalau terlambat panjang seperti BUMI, kan bisa menimbulkan Assymetric Information.” jelasnya. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…