NERACA
Jakarta - Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, mengaku tengah mempertimbangkan rencana pembuatan aturan terkait fee broker asuransi. Hal ini mengingat belum adanya batasan fee (tarif) broker, sehingga dikhawatirkan dapat menciptakan perang tarif premi yang kebablasan.
Saat ini, kata dia, yang terpenting adalah bagaimana menciptakan kompetisi yang sehat dan kompetitif. “Kompetisi harus tetap ada. Makanya, fee broker asuransi mesti dibuat aturannya supaya ada batasan tarif,” ujar Firdaus di Jakarta, Rabu (2/1).
Seperti diketahui, bisnis pialang atau broker perasuransian semakin tak menentu. Hal ini dikarenakan pertumbuhan kontribusi premi para broker lebih rendah dibandingkan lajju kenaikan total premi. Nanan Ginanjar selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Reasuransi Indonesia (Apparindo) pernah bilang bahwa peranan para broker di industri perasuransian semakin berkurang.
Biang keladinya, kata dia, adalah perusahaan asuransi belum banyak yang menggunakan jasa broker. Terlebih perusahaan asuransi jiwa malah tidak menggunakan jasa broker sama sekali. Tak hanya itu, Nanan juga mengatakan, ada kecenderungan perusahaan asuransi memandang broker sebagai kompetitor.
"Sehingga pertumbuhan pendapatan fee broker lebih rendah dibandingkan pertumbuhan premi secara nasional," keluh dia, beberapa waktu lalu. Hingga September 2012, Apparindo mencatat total premi broker Rp7,2 triliun atau hanya tumbuh 10% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara pendapatan prremi bruto asuransi umum sepanjang semester I-2012 mencapai 13% atau Rp18,89 triliun. Sedangkan premi bruto asuransi jiwa mencapai 16,7% mencapai Rp49,65 triliun. Di sisi lain, jumlah broker semakin banyak. Tahun lalu saja, ada lima pendatang baru sehingga totalnya ada 160 broker yang menjadi anggota Apparindo.
Sementara tahun ini, sambung Nanan, bakal ada dua perusahaan broker asuransi yang berdiri. Kondisi inilah yang menyulut perang tarif broker. "Perang tarif premi asuransi menjadikan bisnis kami semakin sulit," kata Nanan.
Tindak tegas
Sedangkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengaku bahwa lembaganya akan bertindak tegas terhadap pesan singkat atau short message service (SMS) gelap terkait penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA). Selain itu, pihaknya juga akan membuat layanan call center agar masyarakat bisa mengetahui produk yang diberikan tersebut aman atau tidak.
“Dengan call center itu nantinya masyarakat bisa menanyakan akan kebenaran produk tersebut seperti apa. Bahkan, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan,” terangnya. Menurut dia, Dewan Komisioner OJK akan terus memperbanyak edukasi, terutama berkaitan dengan perlindungan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Hal ini dinilai sangat penting mengingat tidak semua produk dan jasa pemberi pinjaman dengan syarat mudah mendapat izin resmi. “Kita ketahui pertumbuhan kelas menengah kita tinggi. Hal tersebut mengakibatkan demand akan jasa keuangan sangat tinggi. Ke depan, tanpa persetujuan OJK, lembaga apapun tidak boleh melakukan praktik tersebut. Termasuk periklanan atau promosi,” tukas dia.
Terkait disetujuinya undang-undang baru guna menyelamatkan Amerika Serikat (AS) dari ancaman jurang fiskal (fiscal cliff) oleh Kongres AS, Muliaman menyambut baik keputusan tersebut. Menurut dia, kebijakan yang sebelumnya banyak dicemaskan dan dinanti pelaku pasar, dan investor seluruh dunia akan membawa dampak positif bagi perekonomian global, termasuk di Indonesia.
"Saya rasa ini awal yang baik di awal tahun. Semoga dampak positif ini berlanjut dan memberikan sentimen yang baik bagi Indonesia," jelasnya. Muliaman juga berharap, kebijakan Kongres AS tersebut dilanjutkan dengan peraturan yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dunia di tahun ini.
Asal tahu saja, pembentukan undang-undang baru ini bertujuan untuk mencegah mayoritas warga AS menderita kenaikan pajak besar-besaran dan pemangkasan program pemerintah secara drastic, seperti layanan kesejahteraan dan kesehatan, yang bisa membuat Negeri Paman Sam itu kembali menderita resesi berkepanjangan. [ardi]
NERACA Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…
NERACA Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…
NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…
NERACA Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…
NERACA Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…
NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…